Kabupaten Cirebon, Media Cakrabuana.id
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
- Pengelolaan Kas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Optimal;
- Volume 11 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada DPUPR
Kurang Dari Yang Ditetapkan Dalam Kontrak Senilai Rp 648.045.447 ,74; - Potensi Kelebihan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang
Wafat, Pindah Domisili dan Data Ganda Minimal Sebesar Rp 539.635.500,00 dan data
Peserta Tanpa Kelengkapan Nomor Identitas Kependudukan Sebesar
Rp 1.975.656.000,00; - Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Cirebon Belum Memadai. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Cirebon antara lain agar memerintahkan:( Red )