.
KABUPATEN, CIANJUR.MEDIACAKRABUANA.ID
.Potensi Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
atas Objek Pajak PBB-P2 yang Belum Dilakukan Pemutakhiran Data dan
Pencatatan Piutang PBB-P2 Belum Memadai
Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menganggarkan Pendapatan PBB-P2 dalam
LRA per 31 Desember 2020 (Audited) sebesar Rp36.669.046.217,00 dan terealisasi sebesar
Rp48.324.208.422,00 atau 131,78%. Selain itu, Neraca per 31 Desember 2020 (Audited)
menyajikan saldo piutang PBB-P2 per 31 Desember 2020 sebesar Rp198.744.462.265,00.
Saldo tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp12.388.084.132,00 atau 6,65% dari saldo
TA 2019 sebesar Rp186.356.378.133,00.
Penatausahaan PBB-P2 di Pemerintah Kabupaten Cianjur dilaksanakan melalui
sistem V-tax. Sistem V-tax adalah sistem informasi berbasis jaringan yang terintegrasi
untuk mempermudah akses informasi perpajakan PBB-P2 bagi petugas dan WP secara real-time dan mengolah informasi/data objek dan subjek PBB mulai dari pengumpulan data
(pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak, perekaman data,
pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran, pemantauan penerimaan dan
pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada WP. Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diterbitkan oleh Kepala BPPD berdasarkan Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah diisi dengan jelas, benar, lengkap serta
ditandatangani oleh WP.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pendapatan PBB-P2 dan Piutang PBB-P2 TA 2020
pada Pemerintah Kabupaten Cianjur menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. BPPD belum melakukan pemutakhiran data atas objek pajak yang melakukan
penambahan bangunan dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dijelaskan dalam ketentuan tentang
perpajakan. Berdasarkan peraturan tersebut, maka setiap bangunan yang berdiri di atas
tanah merupakan objek pajak dan harus dikenakan PBB-P2. Bangunan yang menjadi
objek pajak tersebut dapat berupa bangunan yang telah berdiri maupun atas penambahan
luas bangunan karena adanya pembangunan baru. Objek pajak yang telah melakukan
penambahan bangunan dapat diidentifikasi berdasarkan data pengurusan IMB pada
DPMPTSP.
Pengujian dilakukan atas data penerbitan IMB pada DPMPTSP tahun 2020 serta
data SPPT PBB-P2 tahun 2021. Hasil pengujian berdasarkan dokumen rekapitulasi
penerbitan IMB pada DPMPTSP, diketahui pada TA 2020 DPMPTSP telah
menerbitkan 559 IMB. Berdasarkan dokumen tersebut dilakukan uji petik dengan
membandingkan antara luas bangunan pada SPPT PBB-P2 tahun 2021 dengan luas
bangunan yang diterbitkan IMB tahun 2020 serta melakukan cek fisik ke lapangan atas
bangunan yang telah diterbitkan IMBnya apakah telah berdiri atau belum. Berdasarkan
hasil pemeriksaan uji petik lapangan diketahui bahwa terdapat tujuh Nomor Objek Pajak
(NOP) yang telah diterbitkan IMB di tahun 2020 berbeda luasannya antara yang data
IMB dan data SPPT-P2. Berdasarkan informasi pengajuan IMB tahun 2020 pada
DPMPTSP tersebut, BPK bersama dengan BPPD melalui Kepala Bidang PBB dan
BPHTB menghitung potensi penambahan PBB-P2 bangunan tersebut. Perhitungan
dilakukan dengan mengidentifikasi luas penambahan bangunan yang diajukan pada
IMB yang dapat menjadi objek pajak serta menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
bangunan yang berlaku sesuai dengan lokasi masing-masing objek pajak tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut diketahui bahwa atas penambahan bangunan
berdasarkan data IMB 2020, terdapat potensi pendapatan PBB-P2 yang belum
ditetapkan sebesar Rp164.649.562,00 dengan rincian dalam Tabel 1.6 sebagai berikut.
22/PI/PIK/02/2022 /22 Penggabungan bidang tanah merupakan salah satu bentuk perubahan data luasan
tanah atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, di bidang tanah atau lebih
yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya”. ( Red )*