Purwakarta, Media Cakrabuana.id
Dibuatnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar memudahkan masyarakat mengakses setiap kebijakan/keputusan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah hingga Desa baik dari sektor Ekonomi, Lingkungan, Infrastruktur dll.
Namun nampaknya hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Desa Cihuni, Kec. Pasawahan, pada kegiatan Pengecoran Jalan Lingkungan sebesar Rp. 100.789.918 dari Dana Desa, sehingga menimbulkan dugaan kegiatan tersebut siluman dikarenakan tidak jelas kapan dimulai dan selesainya.
Anda Juanda Kepala Desa Cihuni, Kec. Pasawahan saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kegiatan tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta tidak mengetahui pasti kapan mulai dilaksanakan, berapa lama dan selesainya kegiatan tersebut.
“Pak Ayi ketua TPK baru, awal bulan Juli, sekitar 2 mingguan bang, bukan dari banprov”Kata Anda saat ditemui di kantor Desa Cihuni, Kamis(28/07/2022).

Seakan menguatkan dugaan adanya Kegiatan Siluman, Anda Juanda bukannya menghadirkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) untuk menjelaskan justru seseorang yang tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan menjelaskan kegiatan tersebut.
“Ini bang ada sodara saya yang mau ngobrol bang”Ucap Anda, Kamis sore(28/07/2022).
Sekedar informasi kegiatan Pengecoran Jalan Lingkungan tersebut saat ini sudah selesai.
Hingga berita ini dimuat awak media belum dapat menemui Ayi selalu Ketua Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) dan DPMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa untuk diminta keterangan.(Tim)*