*Warga Desa Pulau Panggung Muara Enim Hadang Angkutan Batubara PT MME Lintas Jalan Negara*

0
85 views

*Warga Desa Pulau Panggung Muara Enim Hadang Angkutan Batubara PT MME Lintas Jalan Negara*

*TANJUNGENIM, SUMSEL* – MEDIACAKRABUANA.ID

Ratusan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi penghadangan terhadap armada angkutan batubara milik PT MME, Kamis (08/10/2026) Malam.

Aksi dilakukan di Jalan Lintas Negara Tanjung Enim – Baturaja tepat di simpang Desa Pulau Panggung. Warga memblokade jalan dengan cara berdiri berjejer di tengah jalan sehingga puluhan truk batubara tidak bisa melintas.

Aksi ini dilakukan karena warga resah dengan aktivitas angkutan batubara PT MME yang menggunakan Jalan Negara. Padahal Sudah Jelas Dalam Aturan Perundang Undangan Tentang pengangkutan Batubara perusahaan wajib menggunakan jalan khusus hauling.

“Jalan negara kami rusak parah, debu tebal masuk rumah, anak sekolah rawan kecelakaan.

Menurut warga, bila Pengangkutan Batubara PT MME diberikan Toleransi melintasi Jalan Negara Oleh Gubernur Sumatera Selatan Akibatnya Sangat Membahayakan Warga jalan Menjadi Rusak,Polusi Udara,Dampak Kebisingan dan Mengganggu Pengguna Jalan Lintas Negara Yang lain.

Seorang Advokat / Pengacara Asli Keturunan Pulau Panggung Enim Joni Aria Saputra,S.H.,M.H.,CHCS.,
Saat diminta Pendapat Oleh Awak Media Terkait dengan Aksi Yang Di Lakukan Warga Pulau Panggung enim Mengatakan Hal Tersebut adalah Sesuatu Yang Wajar dan Berdasarkan Hukum Sebab Dalam Undang Undang MINERBA Sudah Jelas Di Atur Angkutan Hasil Tambang Batubara Wajib Menggunakan Jalan Khusus Tidak Boleh Menggunakan Jalan Negara Sebab Jalan Lintas Negara Peruntukanya Untuk Masyarakat Umum Bukan Untuk Segelintir Orang atau Kepentingan Perusahaan.
Bila Pemerintah Mengeluarkan ijin Toleransi Sifatnya Hanya Untuk Crosing / Perlintasan Bukan Melintasi Sepenuhnya Sampai Melewati dua Desa.

Menanggapi Adanya Stetment Dari Petugas DISHUB yang Mengatakan Sudah Ada IJIN DARI GUBERNUR SUMSEL Untuk PT MME Melintasi Jalan Negara Hal Tersebut Menurut Pendanganya Bertentangan Dengan UNDANG UNDANG dan PERGUB yang di Keluarkan Sebelumnya Tentang Larangan Angkutan Batubara Melintasi Jalan Negara.
Pada Prinsipnya Peraturan apapun Tidak Dapat Di Laksanakan Dan Berlaku Bila Bertentangan dengan Undang-Undang.

Dalam Aksinya Warga menuntut 3 hal:

1. PT MME menghentikan penggunaan Jalan Negara dan segera membangun jalan khusus hauling sesuai aturan.

2. Pemerintah Kabupaten Muara Enim diminta Hadir dan Tegas Menolak Apapun Bentuknya Kegiatan Angkutan Batubara Melintasi Jalan Negara

3. Bila PT MME di Berikan Ijin maka Keputusan Tersebut Harus Berlaku Adil Kepada Seluruh Perusahaan Pemegang IUP Seperti PT BAS,PT PGU dan PT Sriwijaya Untuk Melintasi Jalan Negara Menuju Tanjung jambu Lahat Jangan Hanya memberikan ijin Toleransi kepada Satu Perusahaan saja yaitu PT MME.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT MME belum memberikan keterangan resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini