Kalimantan Barat Ketapang ‘’Media Cakrabuana.id ‘’

Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Aspiraba ’Abdul Karim’ mengungkapkan pada awak Media Rajawalinews (RN) Group, Selasa (02/08/22).’’ ikwal ijin TPK (Tempat Penumpukan Kayu) dan asal usul kayu darimana? Terindikasi dan diindikasikan kayu-kayu yang di jual di jalan Brigjen Katamso Kel. Sukaharja, Mulia Kerta (Keraton Saunan) dan di Negeri Baru tidak memiliki ijin, darimana asal usul kepemilikan kayu di seputaran Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Seperti apa ijin pengolahan dan ijin penumpukan kayu yang terindikasi disinyalir kayu hasil jarahan di kawasan Hutan Lindung dan kayu Ilegal dari pembabatan hutan kawasan zona terlarang yang di olah dan di jual terang-terangan tanpa mengantongi ijin resmi. Perusahaan mana menjual kayu dan memiliki somel pengesekan kayu dan ijin HPH (Hak penguasaan Hutan), darimana mereka memilikinya kata Ketua LSM Aspiraba ‘Abdul Karim’.

Sudah cukup marak penjualan kayu di tepian jalan Kabupaten Ketapang Kalbar tanpa ijin dan kayu illegal hasil jarahan di hutan Lindung di olah dan di jual serta pemain kayu dapat untung besar tanpa mengantongi ijin, adapun ijin amplop airmail dan ijin kucing-kucingan. Ini yang datang dan yang di olah dan di jual di tumpukan kayu jenis kayu Lok besar-besar dan itu bisa kita buktikan di tempat penumpukan kayu. Untuk penegakan illegal logging ini Undang-Undang 41 bekerja ndak dalam penertiban kayu ilegal yang di jual di tepian jalan, tertibkan mereka dan kenakan sanksi.’’ Tandasnya Ketua LSM Aspiraba.

Kondisi hutan yang dilindungi sulit dijangkau oleh orang lain, sehingga sulit dilakukannya pengawasan. Mirisnya, penebangan yang tidak didasari oleh surat izin sah sangat marak terjadi di Kabupaten Ketapang Kalbar, pembalakan liar atau lebih dikenal dengan illegal logging, pengangkutan serta penjualan kayu hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang.

Kegiatan penebangan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dalam kegiatan perusakan hutan.

Kegiatan pembalakan liar (illegal logging) menjadi ancaman keselamatan lingkungan dan merusak ekosistem serta merugikan Negara tanpa membayar pajak hanya untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan rekan-rekan mafia pembalakan ilegal logging semata dengan dasar dibeckingi oknum aparat penegak hukum yang nakal. Mereka bisa dan berani karena Panglima hukum tidak menindak tegas dan seolah-olah tutup mata*##(Tim Rajawali.002)