Kalimantan Barat Keatapang Media Cakrabuana.id ‘’

Seperti apa proses Perencanaan, Lelang Evaluasi, Adminitrasi, Kualifikasi Teknis, Pengadaan satuan barang/jasa pasca kontrak pelaksanaan pekerjaan proyek dimenangkan dan dilaksanakan CV. Laskar Pelangi sebagai pelaksana proyek berjudul Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan-rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan (Khusus Kabupaten) Jalan Pangkalan Suka-Sumber Suka – Kebuai-Sungai Ingin.

Dengan nomor kontrak proyek : P/43/PPK.4-APBD-DAK-B-602/IV/2022, sumber keuangan DAK Reguler TA.2022 sebesar ± Rp.3,1 Milyar. Model pekerjaan proyek Peningkatan pelebaran jalan beton ruas jalan akses di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Proyek pelebaran jalan (Khusus Kabupaten) jalan Pangkalan Suka-Sumber Suka-Kebuai-Sungai Ingin di Ketapang Kabar.’ Pelebaran jalan menggunakan pengadaan ready-Mix concrete (RMC) atau proyek semi beton olahan yang di produksi di tempat area lokasi kegiatan proyek. Pencampuran beton di sebut Batching Plant seharusnya di sebuah tempat khusus untuk mencampur material beton secara proporsional di bawah pengawasan yang ketat oleh para ahli.

Lanjut memproduksi beton Ready-Mix dan memdistribusikan ke lokasi proyek menggunakan Truk molen/mixser. Faktanya di lapangan saat tim Rajawalinews (RN) Group investigasi. Pihak pelaksana tanpa ada pengawasan dari pemilik proyek Pemerintah Daerah yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bidang Bina Marga (BM) Ketapang Kalbar, tidak ada pengawasan terhadap proyek perluasan badan jalan di Desa Pangkalan Suka.

Ironisnya Ready-Mix Beton di olah di lapangan area lokasi proyek tanpa ada pengawasan dan dengan campuran asal-asalan tanpa di ukur berapa takaran pasir, batu dan semen, semua di atur para pekerja proyek tanpa ada pengawasan dari Dinas terkait maupun pengawas proyek. Adapun takaran menggunakan Exscapator mini mengolah prodak Ready-Mix di tempat lokasi kerja dan di cor di kiri kanan pelebaran jalan tersebut.

Celakanya dalam penghamparan Cor hanya di tepian papan penyanggah Cor yang di alas dengan Plastik tanpa ada lantai dasar menggunakan pasir dan di tepian papan penyangga gantung. Seperti apa mutu dan kualitas kekerasan dan seperti apa pencapaian standar di dalam Dokumen kontrak dalam campuran Ready mix yang di olah di tempat tanpa ada pengawasan dari pemilik proyek DPUTR yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diindikasi bekerjasama dengan pihak kontraktor Nakal Maling uang Negara berkedok proyek abal-abal, pelaksana CV.Laskar Pelangi konkalikong bersama pengadaan satuan barang/jasa dalam proyek pelebaran badan jalan di Desa Pangkalan Suka-Sungai Ingin Nanga Tayap.

Rajawalinews Group mengkonfirmasi pekerja proyek berinsial N mengatakan,” Kegiatan proyek ini pengerasan pelebaran badan jalan, nanti mau di aspal yang kiri – kanan ini bahu jalan, panjang nya 1 km lebih, untuk campuran Ready-Mix 1 truck molen 18 karung Semen dalam satu Mixser, batu dari PT.Trifa Abadi yang berada di Desa Manjau dekat Siduk, kepalanya Pak Utin yang di sana, kalau pasir saya tidak tau.”terangnya N.

Terpisah diungkapkan, Jumadi anggota tim investigasi dari LAKI Ketapang.’’ PT.Trifa Abadi di kelola ‘Pendi Buak dan Asep’. Pengolahan berada di area lokasi produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT.Trifa Abadi di area kawasan Hutan Lindung. Disinyalir batu dan tanah pilhan mengambil di kawasan Hutan terlarang atau Hutan Lindung (HL) di area Manjau. Di duga PT.Trifa Abadi terindikasi memproduksi Batu Split dan AMP Ilegal.

LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) meminta Pemerintah Daerah Ketapang dan penegak hukum agar Peka terhadap perusahaan yang mana mengerok kekayaan alam tanpa ijin dan merusak lingkungan seperti PT.Trifa Abadi yang beroperasi dan mengambil Batu,Tanah Laterit dan Pasir di dalam kawasan Hutan Lindung. Berapa trilyun uang Negara digelapkan tanpa membayar pajak serta merusak kawasan.

Maka dari itu sekali lagi Jumadi tegaskan kepada Pemerintah Daerah maupun penegak hukum agar bisa memeriksa dan menangkap pemilik atau penanggungjawab PT.Trifa Abadi dan pihak pengelola dalam perusahaan yang menjarah suatu kawasan untuk kepentingan kelompok dan mitranya untuk memperkaya diri sendiri dengan merusak kawasan Hutan terlarang.” Pungkasnya Jumadi.

Proyek Pemerintah Daerah di kelola DPUTR yang dilaksanakan pihak kontraktor yang nakal dan PPK yang tidak bertanggung jawab, dalam pelaksanaan proyek tanpa pengawasan dan Proyek dikerjakan CV.Laskar Pelangi, Prodak Ready Mix – AMP dari PT.Trifa Abadi, proyek pelebaran pengerasan badan jalan disinyalir proyek Mark-Up ladang potensi Proyek Maling Uang Negara modus proyek.

Adapun iteam pengadaan dan fisik proyek carut marut, sengkarut dan amburadul. Ada apa bersama pihak Pemerintah Daerah, DPUTR dan pelaksana proyek belasan milyar tidak jelas dalam legalitas Kualifikasi Teknis, pengadaan satuan barang/jasa dalam proyek Lelang/Tender yang bernilai 100’an milyar di Ketapang Kalbar yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum.

Pengadaan satuan barang/jasa sarat akan pelewengan, anggaran proyek tidak mendasar pada mutu dan kualitas sertas persyaratan pelaksanaan pengadaan. Sarat akan proyek Korupsi modus proyek Maling uang Negara sisteam berjema’ah. Proyek Pemerintah Dinas PU bidang BM maling uang Negara modus pelebaran badan jalan, ada apa tindak pidana Korupsi bungkam.

Hingga sampai terbitnya pemberitaan, pihak PPK di Bidang (Bina Marga) BM Dinas PUTR sebagai pemilik proyek tidak bisa di konfirmasi, adapun di konfir lewat Chat WA ‘’PPK Herlamsyah’’ No Hp media Rajawali Group langsung di blok oleh PPK Herlamsyah. Ada apa PPK pemilik proyek memblokir no hp wartawan saat dikonfirmasi?*##(Tim Rajawali.002)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here