RISMANTO KEPALA DESA TANJUNG RAJA DIDUGA MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR ALA PENJAJAH DAN PREMAN.

0
429 views

Lahat, Media Cakrabuana.id

Undang- Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi khususnya Pasal 12 E hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam(6) tahun penjara.begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat enam (6) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun.

Seperti halnya yang dilakukan Rismanto Kades Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu diduga Kuat menabrak Undang- Undang No 20 tahun 2001 ,terhadap lima grub petani diBukit Payung dalam satu grub terdiri dari 50 sampai 70 petani,hal ini terungkap setelah Salah satu Petani yang berkebun diTalang Jahe melewati jalan di Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Robert 16-06-2022 mengatakan,kami sudah berpuluh-puluh tahun berkebun dibukit Payung yang akses jalannya memang melalui Desa Tanjung Raja,namun baru Pemerintah Desa yang baru ini meminta bayaran untuk melalui jalan didesanya,kami ini hanya petani,yang memang tidak bertempat tinggal disana jauh-jauh berkebun di Bukit payung demi mencari rezeki,mengapa tindakan Kepala Desa seperti Raja yang haus akan uang dengan alasan yang menurut kami sangat tidak bijaksana,”ujarnya”

Hal senada diungkapkan oleh Masyarakat Desa Tanjung Raja yang mengaku bernama Ratu 16-06-2022 mengatakan baru dimasa kepemimpinan kades Rismanto diadakan bayaran untuk melewati jalan,kepemimpinan kades yang sudah-sudah tidak pernah melakukan bayaran untuk melewati kebun,tapi anehnya kades yang sekarang seperti raja yang sok berkuasa pemungut upeti kepada masyarakat yang berjuang mencari nafkah,”cibirnya”.

Begitu juga yang disampaikan oleh Petani yang berkebun Di Ayek Baning akses jalannya melewati Desa Tanjung Raja yang mengaku bernama Ronal 16-06-2022 mengatakan sebenarnya berat saya membayar Pajak sebesar Rp.400.000,.(empat ratus ribu rupiah) yang harus dibayar untuk jalan yang menuju kebun,kami ini pak/buk sangat bergantung dikebun itu karena hanya dari berkebun disana kami bisa mendanai biaya hidup keluarga,serba salah bayar sakit tidak membayar tidak diperbolehkan lewat sedangkan kami sangat bergantung dikebun itu,”ungkapnya sedih”.

Rismanto Kades Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi oleh awak Media ini 18-06-2022 mengatakan,saya baru enam (6) bulan menjabat selaku Kepala Desa,kami sudah membuat PERDES untuk melakukan tindakan pembayaran Iuran yang seperti bapak bilang itu Pungli,namun PERDES yang kami ajukan ditolak oleh BPMDes dan pihak Kecamatan dengan alasan masih ada kekurangan beberapa Item seperti kurangnya Sanksi Pidana jika melakukan Pelanggaran,jika memang nanti PERDES yang kami ajukan tidak diterima Oleh Pihak BPMDes dan Pihak Kecamatan maka Iuran yang sudah dibayar oleh pihak Petani jika petani menginginkan uangnya akan kami kembalikan,”ujarnya”.

Rismanto menambahkan,memang benar baru dikepemimpinan saya adanya Iuran sebesar Rp.400.000,. (Empat ratus ribu rupiah) untuk petani yang melewati Desa kami ada 5 kelompok masing-masing kelompok kurang lebih 50 sampai 60 petani kalau di totalkan ratusan,bagi petani yang melewati desa Kami harus membayar jika ingin melewati jalan menuju kebun mereka,jika tidak membayar tidak boleh lewat, dari dana tersebut rencananya akan kami realisasikan untuk pemeliharaan jalan menuju kebun tersebut,rehab masjid dan kepentingan-kepentingan ,lainnya”tambahnya”.
” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

Reporter Liputan
(HERI AS & NITA YUPIKA)*
Editor.(Taslim)*