Sumenep, Cakrabuana.id
PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali Membuat Masyarakat Desa Pinggir Papas resah Mengingat adanya isu perihal lahan garap milik PT Garam ( persero) dilokasi 105, 106, dan 107, yang berada dilokasi pegaraman 1 sumenep.

Menurut Informasi yang dihimpun oleh awak Media pada hari senin 13/06/2022, dari berbagai sumber bahwasanya PT Garam ( persero ) akan menggunakan lahan tersebut untuk produksi sendiri serta tidak memberi ijin kepada pihak manapun, untuk menempati lahan produktif milik PT Garam ( persero ) dan saat ini pihak PT Garam ( persero ) sedang melakukan komunikasi kepada pihak – pihak terkait

Disisi lain Kapolsek Kalianget AKP Maliyanto Effendi,SH,M.H mempunyai gagasan untuk memediasi Masyarakat Desa Pinggir Papas Kecamatan kalianget . kabupaten sumenep.di Ruang pertemuan kantor Polsek Kalianget, dari Pihak Masyarakat yang bisa masuk dalam pertemuan Mediasi tersebut hanya perwakilan dari masyarakat Desa Pinggir Papas. Kecamatan kalianget . kabupaten sumenep.

Dalam proses mediasi tersebut dipimpin sendiri oleh Kpolsek Kalianget AKP Maliyanto Effendi,SH,M.H dan dihadiri Muspika Kecamatan Kalianget, Bapak camat Kalianget Hakiki Maulana,S.STP,M.Si, Bapak Koramil Kalianget Kapten inf Moch Abidin , dari pihak PT Garam ( persero ) diwakilkan oleh Divisi Aset bersama Stafnya dan Kepala Desa Pinggir Papas yang akrab di sapa H. Obet.

Proses Mediasi berlangsung Alot dan menegangkan, pertemuan mediasi berlangsung 1 jam, dari hasil pertemuan mediasi tersebut tidak ada kesepahaman dan kesepakatan alias abu – abu antara kedua beleha pihak, perwakilan masyarakat dan dari perusahaan BUMN PT Garam( persero).
Awak Media Cakrabuana, Berusaha mencoba mewawancarai salah satu perwakilan dari masyarakat desa pinggir papas Kecamatan kalianget . kabupaten sumenep. Sebut saja namanya bapak Hasbani,Menurutnya, Masyarakat Desa pinggir Papas merasa kecewa dan tidak puas akan hasil dari pertemuan mediasi tersebut,kami menyampaikan unek – unek kami,sebenarnya masyarakat desa pinggir papas ingin menjalin kerja sama dalam pengelolaan lahan dilokasi 105, 106, dan 107 milik PT Garam ( persero) tetapi Mengingat stetmen dari pihak PT Garam ( persero ) tidak memihak kepada Rakyat kecil , terindikasi hanya untuk kepentingan sepihak padahal Masyarakat sudah Menyeluarkan Modal tidak sedikit dalam mengelola lahan dilokasi 105, Mengingat dari pihak masyarakat sudah mengajukan proposal sejak tahun 2020 dan di abaikan dan tidak ada respon apapun,menurut pihak PT Garam ( persero ) untuk tahun 2022 pihak PT Garam ( persero) tidak akan membuka pintu kesempatan kepada pihak manapun untuk pengelolaan lahan produktif Pegaraman 1 sumenep milik PT Garam ( persero) yang ada di Desa Pinggir Papas, Tegas Hasbani ****( Firman)