Bekasi . Media Cakrabuana.id.
Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang viral di media sosial, hal ini dapat diduga sebagai ajang bisnis para perangkat Desa Sukadarma untuk mencari keuntungan dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Masyarakat Desa Sukadarma.

Karena masyarakat Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi merasa resah dengan adanya oknum perangkat Desa yang diduga mengharuskan kepada masyarakat membayar Rp.1.000.000 untuk pembuatan Sertifikat PTSL/bidang tanah yang mereka miliki dan ada juga membayar sebesar Rp.1.300.000 untuk Sertifikat PTSL yang diajukan, bahkan ada yang membayar Rp.2.000.000 untuk dua buah Sertifikat PTSL.

Ketua RT.02/RW.04 Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani berinisial SG mengatakan, bahwa Saya sebagai Ketua RT.02 telah mengajukan kurang lebih 20 Sertifikat untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lingkungan Saya, namun ironisnya para perangkat Desa mengatakan, dana pembuatan Sertifikat PTSL yang di berikan warga adalah tanda terimakasih saja, karena telah dibantu pembuatan Sertifikat PTSL, itu sah – sah saja,” ujar Ketua RT.02 berinisal SG kepada Wartawan,(6/5/22).

Ketua RT.02 berinisial SG menjelaskan, dengan adanya program PTSL Saya juga bergabung dengan Ketua RT yang berinisial IY untuk menjalankan program PTSL kepada warga, namun sangat disayangkan bahwa perangkat Desa Sukadarma sudah mengetahui biaya pembuatan / pengurusan PTSL jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah hanya kisaran Rp.150.000/bidang tanah,” jelas Ketua RT yang berinisial IY, (6/5/22).

Dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani terkait program PTSL, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera melaporkan kekantor Polisi terdekat agar dilakukan penyelidikan dalam proses permohonan PTSL tersebut.

Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan dapat kiranya melakukan tidakan tegas terhadap Oknum Kepala Desa Sukardarma apabila terbukti perangkat Desa menyalahi aturan, karena semasa menjabat Pj.Bupati Bekasi selama Empat Bulan, Dr. Dani Ramdan pernah melakukan program PTSL yang berkerja sama dengan BPN untuk mengadakan PTSL Gratis kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi.

Reporter Liputan ( Jul )*

Editor.(Taslim)*