Bola Panas Bagi Kejari Untuk Menuntaskan Kasus Gratifikasi.

0
337 views

Bekasi -Media Cakrabuana. Id

Terkait persoalan Kasus dugaan Gratifikasi atau Pemberian Uang Ratusan Juta Rupiah yang dilakukan oleh 17 oknum Kepala Puskesmas dan oknum Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabang Bungin Kabupaten Bekasi yang Viral di beberapa media online, bahwa ini dapat di katakan “bola panas” agar Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi segera menangani dan menuntaskan Kasus dugaan Gratifikasi tersebut.

Bahwa menurut Nurhasan, SH
Kasus dugaan Gratifikasi atau Pemberian Uang Ratusan Juta Rupiah yang di lakukan oleh 17 oknum Kepala Puskesmas dan oknum Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabang Bungin Kabupaten Bekasi kepada oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa barat yang terjadi pada Tanggal 30 Maret silam, karena Kasus tersebut sudah cukup jelas, maka Kejaksaan Negri Cikarang harus serius menuntaskan Kasus dugaan Gratifikasi tersebut demi tercapainya kepastian Hukum di Indonesia,” kata Nurhasan, SH.

Nurhasan, SH menjelaskan, sebagai seorang Praktisi Hukum dan juga sebagai Pengacara, dirinya sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, Riky Setiawan Anas pada saat Jumpa Pers setelah dilakukan penangkapan terhadap Dua orang oknum BPK tersebut, namun pada saat wartawan mempertanyakan jenis Korupsi yang di lakukan apakah Gratifikasi.?, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Riky Setiawan Anas menjawab iya.!!,” jelas Nurhasan.

“Bahwa baik pemberi maupun penerima dalam Kasus tersebut itu adalah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Kasus itu dapat di Kwalifikasikan atau di kategorikan Kasus Gratifikasi, apa yang di katakan oleh Kajari Cikarang,” papar Nurhasan.SH.

“Saya selaku warga Masyarakat Kabupaten Bekasi meminta bahkan mendesak Kejaksaan Negeri Cikarang untuk dapat serius dan tidak ragu dalam menangai Kasus dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh 17 oknum Kepala Puskesmas dan oknum Dirut RSUD selaku pemberi kepada oknum Auditor BPK,” ungkap Nurhasan.

“Dalam Kasus dugaan Gratifikasi atau Suap Menyuap, biasanya Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 (B) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah menjadi Undang – undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tipikor, karena dalam Kasus Gratifikasi baik pemberi maupun penerima wajib diminta pertanggung jawaban Hukum,” pungkas Nurhasan.

Reporter Liputan:
( Jul )
Editor.( Taslim)*