Bekasi -Media Cakrabuana.id
Ergat Bustomy Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) telah mengkritisi adanya kekosongan Jabatan Direksi dan Pengawas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Ergat Bustomy, bahwa didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan Perekonomian Daerah pada Umumnya, karena berupa penyediaan Barang dan Jasa yang bermutu bagi memenuhi hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola Perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” kata Ergat pada media.
Ergat Bustomy menjelaskan, bahwa PDAM sudah Miliar Rupiah yang digelontorkan, namun potensi Daerah yang cukup memadai untuk menunjang business plan Perusahaan tidak mampu dimanfaatkan secara arif dan bijaksana oleh PT. Bina Bangun Wibawa Mukti dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Baghasasi dalam menjalankan dan mengembangkan business plan yang ditetapkan,” ujar Ergat.
“Bahwa PT.Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) didirikan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan tujuan untuk mewujudkan kerjasama dengan PT Pertamina EP dalam memanfaatkan Gas Bumi di wilayah Bekasi untuk mengoperasikan kilang LPG, PT.BBWM yang bekerjasama dengan PT. Odira Energi Persada melalui skema Build Operate Transfer (BOT) selama 10 tahun yang mulai efektif di tahun 2006 dan berkahir tahun 2016, selama kurun waktu tersebut PT.BBWM telah memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan PT. BBWM terus mengembangkan kontribusi PAD Pemerintah Kabupaten Bekasi,” papar Ergat Bustomy.
Ergat Bustomy Ketua Umum
Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menegaskan, bahwa PT.BBWM tidak dapat memenuhi sesuai alokasi yang diminta, karena produksi LPG dan kondesat yang dihasilkan kilang LPG tergantung pada Gas terproses yang diproduksi, dimana alokasi Feed Gas dari PT. Pertamina EP sebagai bahan baku Gas terproses semakin menurun dan/atau mungkin sengaja diturunkan karena lemahnya tata kelola Perusahaan, dengan adanya kekosongan Jabatan Komisaris dan akan berakhirnya masa Jabatan Direktur Utama pada tahun 2022, seharusnya Pemerintah Daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola Perusahaan guna membangun dan menciptakan tata kelola Perusahaan yang lebih baik, lebih modern, dan lebih profesional dalam menghadapi persaingan usaha yang sangat kompleks,” tegas Ergat.
“Karena tujuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi didirikan untuk Pengembangan dan Pengelolaan penyediaan Air Minum dengan wilayah distribusi dan/atau layanan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, karena sejarah berdirinya PDAM Tirta Bhagasasi juga dimulai dengan pembentukan lembaga Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Bekasi di bawah Pengawasan Proyek Air Bersih Jawa Barat pada tahun 1979 cakupan wilayah pelayanan yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi dan sebagian wilayah Kota Bekasi, namun tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh PDAM Tirta Bhagasasi untuk mewujudkan Business Plan dan mewujudkan tujuan pendirian PDAM Tirta Bhagasasi,” ungkap Ergat Bustomy Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI).
Terkait kekosongan Jabatan pasca meninggalnya Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi pada tahun 2019, dan kekosongan Jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi serta akan berakhirnya Jabatan Direktur Usaha dan Direktur Teknis PDAM Tirta Bhagasasi, menurut Ergat, seperti sengaja diulur-ulur pengisian kekosoangan oleh Pememerintah Kabupaten Bekasi, karena keberadaan PDAM Tirta Bhagasasi yang seharusnya bisa dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membantu dan mendukung perkembangan perekonomian daerah dan memenuhi hajat hidup masyarakatnya, serta dapat menambah PAD, karena untuk melakukan Pengawasan terhadap Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas K-3 Air Minum yang diproduksi PDAM Tirta Bhagasasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mampu, maka Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mengharapkan agar Pj.Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan dapat segera memperbaiki dan menyusun langkah – langkah konkrit agar secepatnya melakukan pengisian kekosongan Jabatan Dirketur PDAM. Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 juga ditegaskan pada Pasal 5 ayat (2) Permendagri dimaksud, bahwa kekosongan Jabatan Dewan Pengawas dan kekosongan Jabatan Komisaris pada Perseroda, dilakukan pengisian kekosongan Jabatan paling lama 6 bulan sebelum masa Jabatan Dewan Pengawas dan Komisaris berakhir, hal ini terkait kekosongan Jabatan Direktur Umum pasca meninggalnya Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi pada tahun 2019, dan kekosongan Jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi serta akan berakhirnya Jabatan Direktur Usaha dan Direktur Teknis PDAM Tirta Bhagasasi diduga seperti sengaja di ulur – ulur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Reporter liputan ( Jul )*
Editor.(Taslim)*