Cirebon, Media Cakrabuana.id
Ali Sopyan Divisi DPP Watch Relation of Corruptor .Penindakan dan pengawasan aset negara republik Indonesia mengatakan bahwa ada beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oknum yang bermain adalah sekolah dan dinas pendidikan (Disdik) di daerah.
Ali Sopyan Divisi DPP Watch Relation of Corruptor .Penindakan dan pengawasan aset negara republik Indonesia menuturkan, terdapat 12 modus yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Pertama, sekolah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik setempat. Modus ini dilakukan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
“Ini sebenarnya sudah kami cegah di Kemendikbud untuk langsung menyalurkan kepada rekening sekolah sehingga tidak ada lagi oknum yang meminta, namun kenyataannya ternyata tidak bisa 100 persen terjadi, regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan koruptif, jadi memang itu harus ditanam di mindset seluruh aparat PNS kita,” ungkapnya dalam Wancara dengan awak media, Minggu 03/04/2022
Yang kedua hampir sama seperti yang pertama, di mana kepala sekolah dimintakan untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik. Biasanya modus ini diselimuti dalih uang administrasi. “Ketiga dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Selanjutnya, pengelolaan Dana BOS yang yidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kemudian, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.
“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki komite sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama komite sekolah,” tambah dia.
Ketujuh, dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Dana BOS tersebut disengaja dikelola secara tidak transparan. “Ke delapan, pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Kesembilan, sekolah kerap kali melakukan mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ini bertujuan agar dana BOS ditingkatkan.
Modus yang kesepuluh, terkait dengan kepala sekolah yang membuat laporan palsu. Misalnya honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, akan tetapi diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu guru yang bersangkutan. “Lalu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif,” ucap dia.
Dimintak pihak jajaran Tipikor Jawa barat dapat segera mengusut tuntas kasus dugaan dana Bos tahun 2020 terindikasi Pajak di bendahara dana Bos belum di setor diketahui pada per 31 Desember 2020 sebesar Rp 616.045.039.00. Gerombolan koruptor dinas pendidikan Pemda Cirebon belum disentu hukum pasal nya SPB.dana BOS triwulan empat TA.2020 Nomor 900/2/ BUD – BOS / tahap 11/2020 menyajikan nilai saldo kas sebesar Rp 783.644.533.00.Hasil konpirmasi secara daring (berupa kuesioner) kepada 835 Sekolah sekolah dasar negri dan 80 Sekola Menengah pertama negri nilai kas bendahara Dana BOS tersebu belum menyajikan saldo pajak yang telah dipungut bendahara sekolah selama TA 2020 Haltersebut di ketahui oleh BPK.RI Jawa barat belum disetor pertanggal 31 Desember 2020 .ironisnya Kas tunai berupa pajak yang belum disetor per 31 Desember 2020 mencapai Rp 616.045.039.00. Haltersebut hasil pemeriksaan BPK.RI Perwakilan Jawa barat. Ali Sopyan Divisi WRC. Mendesak pihak Tipikor Jawa barat segera mengusut tuntas adanya dana BOS yg belum di setor di duga Haltersebut ada permainan Gerombolan koruptor bangsat di jajaran Dinas pendidikan kab.Cirebon.
( Red)*