Sumenep Madura. Media Cakrabuana.id
Sejak bergulirnya gerakan reformasi, pemerintah Indonesia telah serius merancang berbagai kebijakan untuk mencegah dan memberantas korupsi. ironisnya kasus pengadaan mubeler sampai saat ini belum di sentuh hukum sehingga rampok rampok Uwang negara tumbuh subur di Pemkab Sumenep Madura.
Salah satu agenda besar dari reformasi adalah pemberantasan korupsi yang menjadi virus mematikan. sendi sendi ekonomi yang merusak sistem hukum, politik, ekonomi, sosial, tindakan terorganisir dan terstruktur secara komunal.
Rendahnya kepatuhan standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi. Hal ini akan mengakibatkan kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik terhadap Pemerintah.
Tingginya kasus korupsi yang terjadi ditengarai karena penyimpangan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa menerapkan standar pelayanan yang seharusnya. Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, namun berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian dan kelangsungan pembangunan nasional.
Hal khusus lain yang perlu diwaspadai adalah praktek pengadaan barang dan jasa di semua instansi pemerintah yang selalu saja menjadi lahan transaksi ilegal dan mark-up.
Sayangnya hal semacam di atas sampai hari ini masih terjadi bahkan makin menggila, karena dugaan korupsi Pengadaan Mebeler Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 18 milyar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep pun tidak luput dari praktik yang menyesatkan sebelumnya sudah di beritakan oleh media Cakra buana.com.
Menguak fakta dibalik kebohongan pengadaan mebeler senilai Rp 18 milyar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tersebut ditelisik secara historis dikaitkan dengan peran pers, menggambarkan sementara realitas faktual dalam sejumlah dugaan kasus korupsi yang tidak transparan. Usut demi usut tahun 2021 ini sejumlah lembaga pendidikan Kepulauan Sumenep mulai angkat bicara yang menyatakan dalam surat pernyataan secara resmi.
Diketahui surat pernyataan dari Plt. SDN Sabuntan 3 Kecamatan Sapeken Sumenep Sunaryo, menyatakan “dari tahun 2020 sampai tahun 2021 belum pernah menerima barang susulan soal mebeler pengadaan tahun 2016 (pengadaan mebeler Disdik Sumenep, red) sesuai pernyataan Kepsek yang sebelumnya lemari 5 rak kurang 1 buah dan lemari 4 rak kurang 1 buah,” tulis pernyataan Sunaryo, Senin pertanggal 12 Juli 2021.
See also Bungkamnya NPCI Diduga Ada Aroma Busuk Terkait Hibah 30 Milyar
Terpisah, pernyataan dari Wajedi Pengurus Barang SDN Pagerungan Kecil 3, menyatakan “dari tahun 2017 sampai tahun 2021 belum pernah menerima barang susulan soal mebeler pengadaan tahun 2016, sesuai pernyataan Kepsek yang sebelumnya locker 15 pintu kurang 1 buah, rak 2 muka kurang 1 buah, dan kursi perpustakaan dan kursi petugas perpustakaan,” jelasnya Wajedi, Jum’at tertanggal 30 Juli 2021.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep H. Moh. Iksan, S. Pd. M.T, memberikan tanggapan kepada Cakrabuana.com “Hal (pengadaan mebeler 2016 senilai Rp 18 milyar, red) ini sudah selesai di tanda tangani semuanya, tanda terima lengkap dan sudah diperiksa oleh Polda Jatim, dinyatakan clear n clear,” kata H. Iksan yang saat ini menjabat Plt. Kepala Disdik Sumenep, Kamis (21/10/2021).
Fenomena pengungkapan dugaan korupsi dalam jumlah dan cakupan wilayah sebesar ini yang belum pernah terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sebelumnya. Pertanyakan upaya pemberantasan korupsi hal diatas ini sampai dimana ???
Tim )*