Editor: Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id ;

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Salah satu program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mulai tahun 2012, dana BOS disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui pemerintah provinsi, dan selanjutnya pemerintah provinsi menyalurkan langsung ke sekolah dalam bentuk hibah.

Usut punya usut, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020. BPK masih menemukan permasalahan, yaitu terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban Belanja BOS pada Sekolah SD yang masih belum mewadahi.

Atas hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten
Sumenep Sunaryanto, S.STP, M.Si selaku Manajerial BOS Tingkat Kabupaten Tahun Anggaran 2022, pihaknya konsisten dan tegas melakukan sosialisasi dan monitoring kepada pengelola BOS.

“tujuan kami sosialisasi dan monitoring tersebut kepada lembaga naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep untuk terwujud pelaksanaan penggunaan dana BOS yang sesuai dengan aturan yang ada,” katanya Sunaryanto.

Sunaryanto juga menerangkan kepada Cakrabuana.id tentang sejumla aturannya.

  1. Diharapkan kepada pengelola BOS di sekolah berkoordinasi dengan Manajerial BOS Tingkat Kabupaten.
  2. Pihak sekolah proaktif melaporkan hasil pembelanjaan aset tetap Peralatan dan Mesin kepada Dinas Pendidikan masuk dalam neraca.
  3. Pengurus Barang Dinas Pendidikan mencatat dan melaporkan asetnya ke BPPKAD Kabupaten Sumenep.

Saat ditanya tentang kondisi terkini pada Pengurus Barang dan Penatausahaan Keuangan pada Dinas Pendidikan, terkait Inventarisir dan mencatat aset tetap yang di peroleh dari realisasi dana BOS Tahun Anggaran 2020 pada jenjang SD dan SMP masuk dalam neraca, Sunaryanto hanya menjawab singkat.

“masukan untuk kita cek lagi kondisi terkini….. di temen-temen aset,” terang Sunaryanto melalui WhatsApp Cakrabuana.id. Selasa (01/03/2022).

Reporter Liputan :

Ridhawi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here