Editor : Redaksi
Purwakarta,Media Cakrabuana.id :
Undang-Undang 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi “segala pajak keperluan
negara berdasarkan Undang-Undang”, maksudnya pajak yang dipungut harus
berdasarkan Undang-Undang perpajakan.
Sudah sangat jelas pentingnya peranan
Pajak Bumi dan Bangunan bagi kelangsungan dan kelancaran pembangunan, maka perlu penanganan dan pengelolaan yang lebih intensif.
Penanganan dan pengelolaan
tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan
pembangunan, seperti masyarakat harus taat dalam membayar pajak yang sudah di
limpahkan ke pada masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang, dan untuk
menaikkan penerimaan pajak perlu dilakukan penyempurnaan aparatur pajak, seperti meningkatkan mutu para pegawainya, dan juga penggunaan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan peratura perundang-undangan yang berlaku.
“Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutama oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2007).
Pajak bumi dan bangunan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan
atau bangunan berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1994.
Namun,pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang ikut
menyumbangkan dana bagi pembangunan bangsa.
Pajak bumi dan bangunan pajak
yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan.
Keadaan subjek (siapa yang
membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Pada prinsip sistem perpajakan nasional menganut Self Assessment System,
dalam sistem ini wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, melaporkan pajaknya sendiri, namun mengingat besarnya jumlah objek pajak, tingginya subjek pajak, beragamnya tingkat pendidikan dan pengentahuan wajib pajak, maka sangat gampang memungut pajak dari masyarakat, seperti masyarakat di perkotaan bisa langsung menghitung pajak mereka sendiri sesuai dengan sistem yang ada dan yang
sudah diatur oleh Undang-Undang, tetapi itu tidak berarti di perdesaan, karena
minimnya pengetahuan atau pendidikan mengenai wajibnya masyarakat membayar
pajak, maka belum sepenuhnya wajib pajak di perdesaan dapat melaksanakan
kewajiban untuk mendaftarkan dan melaporkan objek pajaknya, dan masyarakat di perdesaan juga tidak dapat melakukan pendataan terhadap objek dan subjek Pajak bumi dan bangunan.
Setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat
atas tanah dan atau bangunan, wajib mendaftarkan objek pajaknya tersebut ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Purwakarta yang wilayah kerjanya meliputi letak/ lokasi
objek pajak.
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir yang disebut
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Setelah diisi dengan benar, jelas, dan
lengkap SPOP harus dikembalikan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah selambat lambatnya 30 hari setelah diterimanya (Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 1994).
Jika pengembaliannya melewati waktu yang ditentukan, maka kepada wajib pajak
dikenakan denda administrasi sebesar 25% dari pajak yang seharusnya dibayar (Pasal 10 ayat 2 Undang-undang No. 12 Tahun 1994).
Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dapat juga dilakukan
melalui kegiatan pendataan, dalam hal ini maka aparat pajak secara aktif mendatangi wajib dan mencatat data yang diperlukan.
Dalam hal menentukan luas tanah atau
bangunan maka petugas pendata dapat melakukan pengukuran objek pajak tersebut atau mencatatnya dari dokumen atau bukti-bukti yang dimiliki oleh wajib pajak seperti Sertifikat atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kegiatan yang harus dikerjakan dalam proses pendaftaran, seperti pendataan
dan penelitian objek dan subjek pajak bumi dan bangunan tujuannya untuk
menciptakan keakuratan dalam pendataan, sehingga diharapkan dapat tercipta
pengenaan pajak bumi dan bangunan yang lebih adil, merata dan tertib, serta
peningkatan pokok ketetapan dan penerimaan pajak bumi dan bangunan, dan
meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Pada dasarnya pajak bumi dan bangunan menggunakan dua sistem pemungutan, yaitu Self Assessment sytem dan Official Assessment Sytem , yang mana kedua sistem ini di terapkan dalam kegiatan yang berbeda yaitu, self assessment sytem diterapkan dalam kegiatan menyerahkan Surat Pemberitahuan objek pajak (SPOP), sedangkan official assessment sytem di terapkan dalam penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam pemungutan PBB perlu adanya prosedur yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PBB.
Sebaliknya,Yang belum lama ini di hebohkan Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur kab Purwakarta.
Ironisnya,ada beberapa informasi dalam penghapusan Data SPPT di desa Cisalada yang selama ini Masyarakat yang sudah membayarkan kewajiban nya dalam Tagihan.
Hal ini,masih saja muncul dalam sistem Aplikasi terjadi dugaan untuk piutang yang tercatat di BAPENDA.
Inilah sebagai Polimik di masyarakat desa Cisalada ,dan anehnya data masyarakat yang sudah membayarkan SPPT di Hapus..
Saat awak media ini konfirmasi Senin 14/02/2022 ke Novan Sebagai Sekdes Desa Cisalada setelah selesai Zoom meting di Kecamatan Jatiluhur.
Di dalam ruang Aula Kecamatan Novan sebagai Sekdes menjelaskan bahwa itu benar adanya data penghapusan dari pihak desa,Karena dari pihak Kolektor supaya mudah dalam bekerja hal itu ungkap Sekdes.
Lanjutnya,Sekdes mengatakan kembali karena permasalahan ini sudah beres oleh pihak Kades Baru yang akan di selesaikan ucap Sekdes
Selain itu,adanya informasi terkait adanya pelaporan di kantor Polres di benarkan dari Sekdes dengan tegas.
Namun,dari pihak desa tidak jadi dalam membuka pelaporan,karena sudah di bereskan terangnya Sekdes
Diminta pihak Polres Purwakarta segera usut tuntas adanya dalam penghapusan Data SPPT di desa Cisalada,dalam keluhan masyarakat yang sudah membayarkan kewajiban nya masih ada aja tunggakkan ….hal ini siapa yang bertanggung jawab.
Sampai Berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap BAPENDA Kabupaten Purwakarta,Bersambung Ke Edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Ridho