“WUJUDKAN KEADILAN HUMANIS, KEJARI SIMALUNGUN TEMPUH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PENADAHAN”
Simalungun, Mediacakrabuana.id
08 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara penadahan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (08/10/2026).
Upaya Keadilan Restoratif tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Adi Perdana Lubis, S.H.
Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial ES, yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b KUHP dalam perkara penadahan, dengan korban berinisial PM.
Dalam pelaksanaan upaya Keadilan Restoratif, telah dilakukan proses perdamaian antara korban dan tersangka. Korban berinisial PM telah menyatakan memaafkan tersangka ES. Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan.
Melalui mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Simalungun berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban dan tersangka serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Pelaksanaan upaya Keadilan Restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun di bawah kepemimpinan H. Munawal Hadi, S.H., M.H. dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Simalungun
Penegakan Hukum Humanis, Berkeadilan dan Berintegritas.
(Hadi S Purba )















