Kalimantan Barat Ketapang ‘’Cakrabuana.id”
Up to date di jejaring sosial pemberitaan di sekian media cetak dan online ikwal PT. Inti Sawit Lestari (ISL) yang merupakan anak perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA)-Group tuding BPN Ketapang sebagai penyebab kisruh antar warga Dusun Mambuk dengan perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kab.Ketapang wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Humas PT.BGA-Group se-Ketapang ‘Ridwan’ menilai BPN telah menerbitkan dua peta bidang tanah sehingga mengantarkan polemik bagi PT.BGA, seolah-olah perusahaannya merasa tidak nyaman melakukan investasi bentuk kebun kelapa sawit itu.

Dengan hadirnya dua peta yang diterbitkan ATR/BPN Kab.Ketapang adalah kenyataan yang sebenarnya. Masyarakat Mambuk mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka masyarakat pribumi. Faktanya, bagi masyarakat tudingan Riduan dipandang nista ambisus tidak jauh dari data serta fakta yang ada, masyarakat meyakini bahwa lahan yang ditanam sawit dan diakui PT. ISL itu keberadaanya di luar HGU dan berdasarkan catatan masyarakat ada 1.400 hektar tertanam di luar titik koordinat yang di kelola PT. BIG yang diambil alih PT.BGA-Group saat ini.

Konon katanya Ka.Humas Riduan yang pasang badan,” Dengan menang lelang barulah ada permasalahan sehingga ada tudingan pihak BPN membuat Peta double atas lahan 1.400 Ha di luar HGU yang digarap anak cabang dari PT.BGA-Group yaitu PT.ISL. Namun menurut dia, tidak salah karena kegiatan mereka (menggarap lahan) mengacu pada bukti-bukti yang didapat pada saat menang lelang dari PT. BIG, yang dipersoalkan kenapa baru sekarang ada masalahnya dan bukan di masa lalu atau kemarin-kemarin.
Menyikapi gejala penyakit angkut Fenomena seputaran PT.BGA caplok lahan di luar HGU di atas, Ka.Humas PT.BGA Riduan secara teori pasang badan, seolah-olah mengklarifikasi mencari kebenaran dan menyampaikan bahwa kisruh terjadi antar masyarakat Dusun Mambuk di Desa Segar Wangi Kec.Tb.Titi dengan perusahaan setelah BPN Ketapang menerbitkan dua peta bidang tanah yang bertentangan satu dengan lainnya.
Menurut celoteh Riduan di salah satu media online, kekisruhan bermula setelah PT.BGA-Group memenangkan lelang lahan perkebunan eks PT. Benua Indah Group(BIG). Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Mengingat risalah lelang resmi Nomor: 134/2015. (26 Mei 2015), PT. ISL mendapatkan peta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) berbentuk vertikal.
Lanjutnya si ’Riduan,”Dengan munculnya peta horizontal yang diklaim BPN Ketapang, inilah yang memicu polemik adanya pihak ketiga dan juga masyarakat yang mengklaim lahan perkebunan milik PT.BGA yang menang Lelang dengan Dokumen di atas meja. Lucunya setelah bertahun-tahun pasca menang lelang baru sekarang muncul pihak yang mengklaim HGU milik mereka dan muncul peta bidang horizontal. Kami mengikuti lelang resmi dan kami telah membayar biaya lelang ke Negara sebesar Rp 160 milyar lebih,” ujarnya.
Ditegaskannya,” Jika masalah ini berlarut-larut kita akan menggugat BPN serta penyelenggara lelang Negara tersebut karena mempermainkan dan merugikan PT. BGA yang mengikuti lelang, jika BPN tetap berpendapat PT.BGA-Group memiliki SHGU berbentuk peta vertikal kenapa terbit peta bidang Horizontal yang menjadi polemik. Hanya satu yang saya tanyakan, apakah BPN siap bertanggung jawab? karena di dalamnya terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pihak BPN harus siap bertanggung jawab kepada masyarakat yang tanah dan rumahnya masuk dalam SHGU yang sudah kami bayar sebesar Rp. 160 Milyar,” tegas Ka.Humas PT.BGA-Group Riduan dengan nada sedikit mengancam mengingatkan.
Terpisah, BPN tidak pernah memberi peringatan atau teguran terhadap PT. BIG sebagai pemilik lahan awal yang telah melakukan penanaman hingga 20 tahun. Atau Hak pinjam pakai tanah untuk kebun sawit notabene diragukan bersama bentuk surat-surat dan dokumen di atas meja.’’ Bahkan membiarkan PT BGA hingga proses menang lelang dengan peta tanah berbentuk vertikal.
Pada hari rabu (09/2/22) Cakrabuana konfirmasi bersama Kaban ATR/BPN (Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kab.Ketapang ‘Banu Subekti’ disampaikannya,” PT.BGA tuding pihak BPN Ketapang penyebab pemicu kisruh antara warga masyarakat Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kec.Tb.Titi dengan PT.BIG yang juga ada PT. Wahana Hijau Lestari(WHL), SLA, BNI, DSM dan ISL anak cabang PT. BGA-Group. Tumpang tindih Desa Kepuluk dan Mambuk dan gitu-gitulah,” ujarnya Kaban Banu Subekti.
PT.BGA termasuk tiga pemenang lelang PT.BIG. Petanya no.1291 SLA tertanggal 2 September 1991, BNI Petanya no.1391 tanggal 2 September 1991 yang tertera di dalam objek lelang, DSM petanya no.1691 tertanggal 27 Januari 1999, PT.BIG petanya tahun 97 tertanggal 16 Juni 1997, terbit surat dari Kementerian no.500.16/16.1-300/IX/2016, tgl 14 November 2016, up date nomor HGU dari pusat atas nama PT.Wahana hijau Lestari setelah menang lelang, itu bukan kutipan peta no.1291 yang terbit Tgl.16 Juni 1997, peta itu bukan produk RESMI dan tidak memilik hubungan hukum subyek HGU PT. Sukur Ladang Andalan (SLA) yang menjadi PT.WHL itu surat dari Kementerian,”tegasnya BANU SUBEKTI. Dan surat ini sudah ditembuskan kepada Kapolres Ketapang.
Danu sedikit meringgis akan permasalahan yang ditudingkan Ka.Humas PT.BGA Riduan yang mengatakan BPN menciptakan kisruh, karena 97 tiba-tiba ada Peta yang baru, 1991 lah 91 emang dari awal pemecahan HGU juga 91 petanya itu.” ungkapnya Kaban ATR/BPN Ketapang BANU SUBEKTI diruang kerjanya.
Demi kemahsyuran masyarakat kecil dan fakta yang benar, Banu Subekti patut dijadikan pahlawan retorika untuk menghalau yang salah, membenarkan apa yang benar, bukan membenarkan siapa yang bayar. Semoga Banu menjadi Birokratis yang bersifat benar.
Seyokyanya Kementerian LH dan Kementerian Pertanahan serta APH yang berkompeten untuk melakukan Cek N Ricek Legalitas perkebunan kelapa sawit PT.BGA-Group se-Ketapang Kalbar, antara lain objek kadesteral konsensi ijin yang dimilikinya yaitu, AMDAL, Luas HGU dimana Hutan Konservasi di dalam konsensi kebun sawit PT.BGA, di mana Anak Sungai, dimana Rawa, dimana Danau dan dimana Sempadan Sungai yang mana di garap dengan membabi buta oleh PT.BGA-Group se-Kab. Ketapang Kalbar yang mana terindikasi digarap overlap.
Periksa dan audit secara maraton serta estafet keberadaan PT.BGA yang bergerak di investasi perkebunan kelapa sawit, yang terindikasi disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum dan merusak lingkungan secara membabi buta dan tidak menutup kemungkinan pengarapan di Luar HGU yang berpotensi kuat ada pengelapan pajak dan perusakan lingkungan dan hutan. Periksa Ka.Humas PT.BGA Riduan Cs secara intensif agar terungkap terang benerang dengan bisnis yang di peloporinya sebagai Ka.Humas PT.BGA-Group se-Ketapang Kalbar, dia yang hendel dan dia yang olah serta poles basah dan keringnya. Ungkap kezaliman terorganisir di PT.BGA-Group se-Ketapang Kalbar.*##(Yan)