Editor: Redaksi
Purwakarta, Cakrabuana.i d :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Namun ironisya dilapangan banyak usaha koperasi yang telah melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh dinas Per koperasian dimana prakteknya yang terjadi di lapangan Diduga Rentenir berkedok koperasi
Seperti halnya Koperasi BINA ARTHA yang berkantor di jln. Raya Sadang – Cikampek persisnya di Desa Ciwangi Kec. Cibungur Purwakarta yang tidak manusiawi.
Salah satu Nasabah Koperasi Bina Artha yang saat ini sedang terpuruk nya Ekonomi dalam Massa Pandemi Covid 19,sampai usahanya benar benar terpuruk.
Selain itu,Nasabah Bina Artha ,ingin melunasi hutang nya yang tersisa dua bulan untuk mengambil jaminannya yaitu : dua Akta Kelahiran dan satu AJB rumah yang berada di koperasi Bina Artha supaya tidak membengkak bunganya.
Namun,Saat awak gabungan media ini mendatangi pihak Koperasi Bina Artha ,Jhoni sang pemilik koperasi ini mengatakan terhadap awak media ini,”Bapak jangan ikut campur urusan ini dan ini tempat cari makan kami ucap Jhoni dengan lantang.
Lanjutnya,Jhoni saya tidak bisa untuk hal ini,karena di sini udah saya serahkan terhadap karyawan kami ungkap Jhoni ke awak media ini.
Akhirnya,Jhoni memanggil karyawan tersebut tinggal berapa lagi pokoknya.
“Dan tidak lama kemudian karyawan nya menyodorkan dengan rincian yang harus di bayar :
1.Pokok Rp.2.728.000
2.Bunga Rp.487.500
3.Tunggaka Rp.1.462.500
Total Rp.4.678.000 yang harus di lunaskan pihak nasabah.
Sedangkan pihak nasabah memohon untuk pelunasan Rp.2.000.000 sampai dengan Rp.2.500.000 tapi yang di berikan dari pihak Koperasi Rp.3.200.000.
Selingan beberapa Minggu nasabah berusaha mencari uang, Akhirnya dari hasil di kumpulkan Sebesar Rp.3.000.000.supaya bunga tidak membengkak.
Kembali awak media ini 23/12/2021 konfirmasi melalui WhatsApp terhadap pemilik koperasi tersebut hanya di baca saja “tanpa memberikan penjelasan terhadap awak media ini,bisa atau tidak dalam kebijakan dengan nasabah Koperasi Bina Artha memiliki uang sebesar Rp.3.000.000 .
Akhirnya tidak ada tanggapan dari pihak pemilik Koperasi , akhirnya berinisiatif membantu nasabah dengan kekurangan dua ratus.
Nasabah akhirnya mendatangi koperasi Bina Artha dalam Pelunasan tersebut dengan total Rp.3.200.000.00,yang sudah di kembalikan jaminan tersebut Dua Akta Kelahiran dan AJB Rumah.
Dalam perihal ini ada dugaan kuat tidak ada peri kemanusiaan dan kebijakan dalam koperasi tersebut.dengan kekurangan Rp.200.000 saja.
Di tempat Berbeda Eri Ketua DPC Setya Kita Pancasila ( SKP ) Purwakarta mengatakan,UU Perkoperasian mengatur dua bentuk koperasi berdasarkan pendiriannya, yaitu: Koperasi primer. Koperasi sekunder.
Pasal 20 UU Perkoperasian mengatur tentang hak dan kewajiban anggota koperasi.
Adapun kewajiban anggota koperasi, yaitu:
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; dan Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Lanjutnya Eri Ketua DPC SKP Purwakarta, dalam Keputusan Pemerintah Pasal 47 UU 25/1992 mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU 25/1992;
Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Kelangsungan koperasi sudah tidak dapat lagi diharapkan.ucapnya Eri
Tambahnya Eri Ketua DPC SKP Purwakarta, apalagi Agunan nasabah Akta Kelahiran dan AJB yang di terima oleh pihak Koperasi itu sudah melampaui prosedur hal ini,sudah tidak bisa lagi di biarkan tegas Eri ketua SKP Purwakarta.
Eri Ketua Ormas Setya Kita Pancasila,akan menyikapi Dugaan Rentenir bermodus Koperasi,yang sudah melapau batas terhadap masyarakat Purwakarta Lukas Ketua Ormas SKP.
“Dan kami akan membuat laporan terhadap Bupati Purwakarta, Dan Diskoperindag Kab. Purwakarta agar mencabut perihal perijinan Rentenir yang berkedok Koperasi
Selain itu,segera periksa koperasi tersebut,yang utama pajak,izin,dan prosedur ke anggota koperasi Bina Artha.
Akhirnya Berita ini di turunkan apaadanya, Bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Ridho