Editor : Ridho
Sumenep, Cakrabuana.com ;
Untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Beberapa peraturan dan regulasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi (BOS Afkin) sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2020 yang menjelaskan dan mengatur mengenai petunjuk teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, adapun peraturan merujuk pada Permendikbud RI nomor 14 tahun 2020, tentang aplikasi SIPLah.
Peraturan Menteri ini, menyebutkan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 setiap sekolah, salah satu yang masuk daftar nama sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 di Kepulauan Kabupaten Sumenep adalah Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken.
Sayangnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2020 di Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken, Kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur secara umum masih buruk ada dugaan penyelewengan dana yang sumber dari BOS tersebut, dugaan kuat dilakukan oknum sekolah, atau kelompok tertentu, alhasil penelusuran tim pemburu fakta cakrabuana. Penelusuran terhadap sejumlah pengguna dana BOS tahun 2020 di kepulauan yang mengindikasikan hal tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi. Dicontohkan dugaan tersebut seperti yang terjadi di Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken, realisasinya dana BOS Afirmasi tersebut kini tengah menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat dan orang tua siswa.
Menurut pernyataan dari Kepala Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken Kabupaten Sumenep Elly Wahyuni, dana BOS Afirmasi yang masuk ke rekening lembaga di SDIT sebesar Rp.60.000.000, dana tersebut dibelanjakan kebutuhan sekolah “dana BOS Afirmasi sekolah menerima Rp.60.000.000 dan sudah di belanjakan, jumlah barang yang dibeli sesuai kebutuhan sekolah seperti 2 laptop, 1 kamera, 3 kursi tamu, 7 kipas angin dan 35 set kursi murid,” katanya Elly. Sabtu (25/12/2021).
Pernyataan senada dilontarkan Elly, pengadaan barang dan jasa sekolah ini berharap dikembalikan hak Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken, pasal barang yang dibeli melalui SIPLah dengan pihak Sekolah SDIT Sapeken, barang tersebut sampai saat ini tak bermanfaat dan berharap
hak sekolah SDIT kembali.
“dengan ini saya berharap hak SDIT Sapeken di kembalikan. Saya sudah membelanjakan dana BOS Afirmasi itu menggunakan SIPLah pak, sayangnya SDIT tidak beruntung barang – barang yang dibeli tak bermanfaat, yaitu 2 laptop dan 3 kursi tamu tidak sesuai pesanan, 1 laptop cacat, 2 kamera tidak lengkap, 7 kipas angin tidak sesuai dengan harga. Saya sudah komplain pak kepada yang bersangkutan namun sampai saat ini belum ada kejelasannya,” keluh dan harap Elly kepada media ini.
Selanjutnya, kami minta ulasan kepada manajer BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, tentang “laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah tersebut” Edisi 1.
Reporter Liputan :
Ridhawi