Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Ramainya diskusi di Grup WAG Forum Interaksi Rakyat (Finter) terkait pembangunan jembatan buntung alias tidak ada akses jalan atau buntu di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian para pengamat kebijakan dan lembaga sosial control masyarakat Kabupaten Bekasi.

Kritik dan sorotan di lemparkan langsung oleh Ketum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, kepada awak media Gunawan menilai bahwa,
Pokok-pokok pikiran (Pokfir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 86/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, ucap nya, Kamis 09/12/2021.

Gunawan menuturkan, “Artinya berdasarkan Permendagri itu pokfir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat perencanaan. Di waktu proses perencanaan inilah, saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokfir DPRD.

“Pokfir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan Pokir DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana, terangnya

Penelaahan dimaksudkan untuk mengkaji kemungkinan dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah,tambah pria yang di kenal kritis dalam menyoroti kebijakan kebijakan Pemkab Bekasi.

Di katakan Gunawan, Pokfir DPRD yang disampaikan waktu kegiatan Musrenbang menjadi masukan yang bersifat komplemen/gabungan bagi penyusunan dokumen RKPD, yang penekanannya atas program-program prioritas berdasarkan hasil reses DPRD. Karena waktu reses ada tiga kali per tahun, sedangkan penyusunan RKPD ada dua kali setahun, yaitu RKPD induk dan RKPD perubahan. Maka diperlukan sinkronisasi antara hasil reses dengan RKPD induk atau RKPD Perubahan. Maka Hasil Reses masa sidang II dan III pada tahun berjalan (misal, 2020) dapat diakomodir pada RKPD 2021, dan hasil reses masa sidang I tahun berjalan (misal, masa sidang I tahun 2021) masuk RKPD Perubahan 2021.

“Kemudian, PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 54 menyebutkan salah satu point, bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas antara lain. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD,imbuh Ketum Sniper.

“Hal ini dapat dipandang bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD lebih tepatnya dimasukkan pada waktu penyusunan Rancangan Awal dokumen RKPD dalam rangka musrenbang penyusunan dokumen RKPD, dan tahap selanjutnya Badan Anggaran mengawal Pokok-pokok Pikiran DPRD  yang telah disampaikan ketika dilakukan pembahasan dan penyusunan isi Dokumen KUA dan PPAS, dapat mencermati sejauh mana saran dan pendapat DPRD telah diakomodasi dalam dokumen KUA dan PPAS.

“Jadi, terkait dengan pembangunan ‘Jembatan Buntung’, saya menduga :

  • Pertama:
    BISA JADI KUAT DUGAAN itu adalah adalah kegiatan buah dari Pokfir DPRD yang dalam penyusunan rencana kerjanya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yaitu Permendagri 86 Tahun 2017 sebagai aturan pelaksana PP 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Kedua:
Pokfir DPRD yang didasarkan bukan karena usulan untuk kepentingan masyarakat, tetapi Pokfir DPRD sepihak untuk kepentingan PRIBADI-nya saja atau kepentingan USAHA-nya dan Keluarganya.

Ketiga:
– Dapat dimungkinkan juga sebagai kegiatan yang menjadi RENCANA KERJA DINAS/SKPD yang asal-asalan, tanpa adanya kajian terlebih dahulu.

Tetap saja, Sambung Gunawan, “semuanya di ending adalah terdapatnya dugaan kesalahan dari Kepala SKPD dan Badan Anggaran DPRD yang melakukan Pembahasan dan Persetujuan terhadap Kegiatan-Kegiatan Pembangunan yang tidak berdampak kepada kepentingan masyarakat,tutupnya.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Sumber : Gunawan Sniper

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here