www.mediacakrabuana.id - Page 221 of 224 - Media Rajawalinews Group    
Beranda blog Halaman 221

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi SDIT Abu Hairah Sapeken Kabupaten Sumenep TA. 2020

0

Editor: Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id :

Meminta penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020.

Ahasil penelusuran tim Cakrabuana dari sejumlah sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bahwa belanja barang yang diterima sekolah ada yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Termasuk jumlah satuan barang yang tertera dalam RAB. Tidak semua barang yang tercantum dalam RAB yang dikirim.

Penggunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2020 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS tersebut masing-masing sebesar Rp. 60 juta.

Adapun penggunaan anggaran dana BOS kerap kali dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah (kepsek). Hal tersebut kali ini diduga terjadi di sejumlah sekolah, salah satunya masalah di sekolah SDIT Abu Hairah Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Menurut pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah SDIT Abu Hairah Sapeken Elly Wahyuni tertanggal 28 Juli 2021, isi pernyataan Elly menyatakan barang yang diterima oleh sekolah tidak sesuai spesifikasi dan mark up. Dicontohkan, seperti 2 laptop yang 1 laptop nya cacat, 1 kamera komponennya tidak lengkap, 3 kursi tamu tidak sesuai dengan pesanan, 7 kipas angin tidak sesuai dengan harga, dan 35 set kursi murid, hal ini sebelumnya diberitakan Cakrabuana.id.

Terpisah, Elly menjelaskan kepada media ini “pak pada waktu serah terima barang dengan pihak ketiga, saya sakit pak tidak bisa ke Sumenep dan saya wakilkan ke Pak Mastuki (Kepala Sekolah SDN Sapeken 4, red), tulis Elly melalui via WhatsApp nya. (26/10/2021).

Guna memastikan pelaporan SDIT Abu Hairah Sapeken yang diduga dipalsukan pelaporan penggunaan dana yang bersumber dari Dana BOS Afirmasi tahun 2020, tim Cakrabuana menghubungi Manajer BOS dan Tim BOS Kabupaten menyoal pelaporan hasil pengadaan barang SDIT Abu Hairah Sapeken melalui SIPLah.

Sementara itu, Manajer BOS tahun 2020, Mohammad Saidi kebetulan pada saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Sumenep, Saidi menjawab singkat, “langsung ke kementerian,” katanya. Selasa (04/01/2022).

Tak puas dengan jawabannya Manajer BOS, kami melanjutkan konfirmasi kepada Tim BOS Kabupaten lainya, dengan pertanyaan yang sama, Tri Fathanah Kasubbag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, dan Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Sumenep, Drs, Sunarto kedua Tim BOS Kabupaten tersebut sampai saat ini belum merespon, hingga berita ini dilangsir. Edisi 2

Reporter Liputan :

Ridhawi

KONTRAKTOR PELAKSANA MENGKLARIFIKASI PROYEK LONG STORAGE SAAT INI MASIH DIKERJAKAN DALAM DENDA

0

Editor: :Ridho

Ketapang , Media Cakrabuana.id :

Pada Jumat (31/12/21) terbitnya pemberitaan di Media Rajawalinews (RN) Group, ikwal kabar pemberitaan yang berjudul ‘Proyek Long Storage Milik DPUTR Pemeritah Kab.Ketapang Gagal Maling Uang APBD.TA.2021’,

Proyek pengendalian pengolahan tata air di lahan gambut berkelanjutan dalam proyek Long Storage yang menjadi objek perhatian yang perduli dengan keuangan Negara dalam percepatan pembangunan Daerah di Kab.Ketapang wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Masa waktu pekerjaan paket proyek Long Storage sudah berakhir. Kontraktor pelaksana sebagai promotor pelaksana kegiatan proyek tersebut Feza pada selasa (04/01/22) mengklarifikasi dan menjelaskan pada Berita Pemberantas Korupsi (BPK),”

Dalam hal ini memang terjadi keterlambatan dalam pekerjaan kami, selain itu, akan bersikap profesional dan terus mengerjakan proyek Long Storage tersebut sesuai kontrak, apapun yang terjadi pasti akan kami selesaikan sesuai amanah dan tanggungjawab yang kami emban, saat ini walaupun sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam dokumen kontrak kami tetap melaksanakan dan tetap mengerjakan proyek Long Storage dalam hitungan Denda.

Lanjut dikatakannya kontraktor pelaksana proyek Long Storage di Desa Sungai Kanal Pelang jalan Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kab.Ketapang Kalbar sudah dikerjakan sesuai perencanaan dan dokumen kontrak berdasarkan ketetapan Undang – Undang yang berlaku dan terkait pekerjaan proyek Long Storage memang ada sedikit keterlambatan karena hambatan cuaca, akan tetapi kami sebagai kontraktor pelaksana kegiatan tersebut siap mempertanggung-jawabkan dan akan tetap menyelesaikan pekerjaan tersebut walau dalam denda.

Saya menyampaikan apapun profesi dan bentuknya pasti ada konsekuensinya semua hanya imajinasi bersama Fenomenanya,” ujar kontraktor pelaksana “FEZA.

Reporter Liputan :

(Tim-red)

Satu Bulan Pengerjaan Perbaikan Tanggul Citarum Cabangbungin, Tidak Maksimal, Tanggul Retak 300 Meter Warga Panik

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Pasca longsornya Tanggul Citarum sepanjang 300 meter di Kampung Tapak Serang Desa Lenggah Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi menjadi momok yang menakutkan dan meresahkan bagi warga masyarakat khususnya bagi warga yang tinggal di bawah tanggul bantaran sungai Citarum tepat di Kampung Tapak Serang Rt 005/003 Desa Lenggah Jaya Kecamatan Cabangbungin, kabupaten Bekasi.

Sarino Kades Setia Jaya perwakilan dari warga Cabangbungin yang turut memantau langsung ke lokasi mengatakan, Seharus nya pengerjaan perbaikan tanggul ini harus secepatnya di karenakan masih dalam musim penghujan, apalagi cuaca ekstrim masih terus melanda, sehingga warga masyarakat resah dan khawatir takut jebolnya tanggul tersebut, ucap Sarino.

” Pemerintah maupun BBWS segara secepat nya menyelesaikan perbaikan tanggul ini di bulan februari ini, agar masyarakat tenang dan tidak khawatir, pengerjaan yang sudah satu bulan ini harus di maksimalkan agar tidak longsor kembali, jika terjadi jebolnya tanggul ini bukan terendam rumah nya saja, tapi ada sekitar 3000 Kepala Keluarga yang akan terkena dampak nya,, dan ini menjadi perhatian serius dan segera di tindak di lanjuti dan direalisasikan, tukas Kades Setiajaya

Menurut warga setempat, Kemal Farid ( 44 thn) tanggul Citarum mengalami keretakan sepanjang 300 meter setelah hujan deras dan air sungai Citarum meluap, sekitar 4 hari yang lalu, ucap Kemal.

” Dan Kami sangat takut dan khawatir akan terjadi jebol nya tanggul Ciatrum ini jika pemerintah kurang respon, dan tanggap untuk percepatan pengerjaan perbaikan tanggul ini, tegasnya.

Di tempa yabg sama Camat Cabangbungin Asep Buchori.,S mengatakan ” masalah teknis itu urusan BBWS, yang kami harapkan segera di lakukan perbaikan tanggul ini dengan cepat , untuk mengantispasi cuaca ekstrim,dan
meluapnya sungai Citarum, Dan saya selalu berkordinasi dengan pak Doni dari PUPR pungkasnya.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Warga Palinggihan Menuntut Kades Baru Harus Transparansi Penggunaan Anggaran Desa

0

Editor : Ridho

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa

transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa.

Potensi Tindak Pidana Korupsi diakui memang tidak dapat dihindari dalam penggunaan anggaran pemerintah. Khususnya dana desa yang dikelola langsung oleh kepala desa bersama perangkat desanya.

Opini negatif yang mengarah kepada dugaan korupsi tentu akan bermunculan jika pemerintah desa tidak transparan dalam menggunakan dana desa yang tujuannya untuk pembangunan di desa itu sendiri. Salah satu upaya transparansi ini, seperti pemerintah desa wajib memasang spanduk atau pun baliho di kantor desa ataupun ruang publik rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan yang akan dilakukan

Menurut salah satu narasumber Palinggihan,yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan keluhan warga terkait pengajuan jalan tahun 2021 yang akan di laksanakan tahun 2022 ucap warga

Lanjutnya,kenapa saat ini belum juga di laksanakan pekerjaan jalan yang sudah hancur,dan juga malah di laksanakan pekerjaan tersebut di wilayah salah satu jalan kerumah dewan tegasnya warga.

Sedangkan,Anggaran untuk guru ngaji itu,sudah ada sekitar Rp,35 juta.jumlah guru ngaji sekitar 15 orang sampai 20 orang ,gaji perorang Rp.300.000.00 jelasnya.

Dalam pantauan awak media menulusuri dalam informasi,bahwa benar jalan rusak yang belum di perbaiki oleh pihak desa,kedua ada dugaan pihak Kades tidak transparan terkait Anggaran yang mana saja sudah di realisasikan.dan berapa Anggaran tersebut.

Sebaliknya,Di desa Palinggihan Kamis 6/01/2022.Awak Media ini,konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa 2021 yang di realisasikan.

Selain itu,Lukman Sebagai Kades mengatakan terhadap Media anggaran Dana Desa Tahap III 2021 tersebut untuk pembayaran gaji para guru ngaji,atau honorer,yang berada di desa Palinggihan tapi tidak tau berapa total dananya,sambil meninggalkan awak media sambil Telpon sana sini.

Lanjutnya Lukman mengatakan DBHP hanya di belanjakan Laptop sambil pergi lagi,tapi tidak mau di sebutkan berapa totalnya.dan apa saja selain Laptop.diam seribu bahasa.

Ironisnya,Lukman tiap bentar mondar mandir,dan Telpon sana sini yang akhirnya terputus dalam konfirmasi.

Lukman Sebagai Kades Palinggihan,yang sangat sibuk mau berangkat lagi ada pekerjaan proyek pengecoran anggaran dari KCIC,untuk jalan warga engga tau biayanya,karena ini inisiatif warga aja Lukas Lukman.

Disambut pihak dusun membenarkan ucapan Lukman Sebagai Kades,di arahkan untuk gaji guru ngaji,atau Honorer pesantren yang ada di wilayah desa Palinggihan

Hal ini masyarakat Palinggihan,sangat kecewa ada dugaan tidak ada ke transparan terhadap masyarakat terkait Anggaran negara.

Apalagi Kepala Desa yang Baru menjabat ini,kurang memberikan informasi pengguna anggaran desa apa saja yang di laksanakan dalam proyek infrastruktur.

Hal tersebut,warga ingin tau anggaran Banprov,DBHP ,DD Tahun 2021 yang di realisasikan kemana saja.

Sampai berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap Camat,dan Kadis DPMD,bersambung ke edisi selanjutnya.

Reporter Liputan :
Ridho

Demi Kehormatan Presiden Jokowi, Hasan Basri Akan Lawan Mafia Tanah

0

Editor: Ridho

Jakarta, Media Cakrabuana.id :

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Polri jangan ragu mengusut kasus mafia tanah. Polri pun menyatakan bakal menjalankan perintah itu sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

“Tentunya menjadi perhatian Presiden menginstruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah dan itu akan dilaksanakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, beberapa waktu lalu. 

Menurut Rusdi, instruksi Presiden Jokowi itu secara otomatis telah didengar seluruh kepala satuan wilayah seperti kapolda, kapolres, kapolsek, dan kemudian perintah itu akan dilaksanakan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. Dia mengatakan perintahnya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Namun ada fakta yang berbeda. Sebagai contoh, penyidik dari Polda Metro  Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor Law Firm Hasan Basri & Patners  yang terletak di Jalan Sambas III No 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). Penggeledahan itu, dilakukan untuk mencari barang bukti berupa SHM No 60 atas nama Ruman Bin Jonon yang menjadi milik Budi Suyono terkait laporan dugaan pemalsuan AJB berdasarkan laporan dari Andre Kusnadi dengan No: LP/844/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 11 Februari 2019.

Aksi penggeladahan itu berjalan lancar selama beberapa menit. Para penyidik juga bersikap profesional, sementara Terlapor bersikap kooperatif. Tetapi aksi penggeledahan itu tetap dipertanyakan oleh terlapor, Drs Hasan Basri SH.MH. “Saya sangat menghormati tugas penyidik untuk menggeladah tempat kami, tetapi aksi penggeledahan itu tetap perlu dipertanyakan karena antara pelapor dengan klien kami tidak ada hubungan hukum sama sekali,” ujar H Hasan Basri. 

“Ada apa kok polisi seperti sangat bernafsu dalam memproses perkara kami yang secara hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung Hasan Basri bertanya.

Hasan Basri yang juga adalah Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Apsindo) menyatakan kepada awak media beberapa saat setelah penggeladahan itu, dirinya sangat sedih dan bingung, mengapa instruksi presiden sebagai Kepakla Negara justru malah tidak terlaksana di level kepolisian Negara. 

“Apa yang salah di negeri ini?” tandas Hasan. 

Lebih jauh dikemukakan Hasan Basri, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. “Ini dikatakan Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2021 yang lalu. Berarti sudah hamper setahun,” tegas Hasan Basri.

Daikibatkan adanya “proyek modus operandi” lapor – melapor yang diciptakan oleh komplotan mafia tanah yang sangat terstruktur, sistimatis dan masif itu, ditengarai Hasan Basri, hal itulah yang menjadi “kendaraan” mafia tanah yang justru digunakan pula sebagai landasan untuk membuat alasan pihak “kaki tangan” mafia tanah itu yang di BPN Jakarta Timur untuk tidak segera melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. 

Padahal putusan itulah justru yang memenangkan pihak Budi Suyono. Bahkan menurut Hasan Basri karena penetapan tersangka berdasarkan laporan itu pula, Budi Suyono menjadi shock dan meninggal dunia. Sehingga Hasan Basri mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam perkara itu. 

Setelah Budi Suyono meninggal ternyata proses hukum jalan terus, bahkan kantornya digeledah untuk kedua kalinya. “Hal inilah yang menjadi pertanyaan kami, sepertinya ada aroma busuk dibalik kasus ini semua,” ujarnya.

Seperti diketahui, Budi Suyono adalah pemilik sebidang tanah dengan alas hak SHM No 60/Rawaterate. Berdasarkan hasil pengecekan secara fisik yang pernah dilakukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawaterate dengan luas tanah 9.130 meter persegi atas nama Ruman bin Jonon yang dimiliki Budi Suyono ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dinyatakan, benar setifikat itu asli adanya. 

Namun BPN Jakarta Timur melalui suratnya Nomor 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 menjelaskan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.

Merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo yang didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hasan Basri bertekad tidak akan mundur sejengkalpun untuk berjuang bersama teman-teman dan masyarakat korban praktik mafia tanah, yang sudah sangat meresahkan. 

Hasan Basri menilai mafia tanah seenaknya dan merajalela mencaplok tanah masyarakat sejak awal awal reformasi dua puluh tahun yang lalu. “Sampai titik darah penghabisan saya akan berdiri di depan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melawan dan memberantas praktik mafia tanah,” tegas Hasan Basri.

“Siapa lagi yang akan membela nama baik bapak presiden kalau bukan kami rakyat kecil. Kan kami yang memilih beliau waktu Pilpres. Jadi wajar jika kami dan teman-teman siap berkorban nyawa demi tegaknya wibawa dan kehormatan Presiden pilihan rakyat,” tadasnya penuh yakin.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Ketum LAMI :” Wali Kota Bekasi Tertangkap OTT KPK, Pembangunan Harus Tetap Berjalan

0

Jonly Nahampun :” Bekasi Kembali Berduka

Editor: Ridho

Bekasi

Heboh, pasca tertangkap tertangkapnya OTT Wali Kota Bekasi H.Racmat Efendi oleh KPK pada Rabu 05/01/2022 mengundang bermacam ragam reaksi dan tanggapan dari pelbagai pihak.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarkat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun meminta kepada seluruh pihak penyelenggara pemerintah baik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi agar berhati hati menekankan tugas dan fungsinya, jangan sekali kali bermain api, melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan Keuangan negara, atau menggunakan Jabatannya dan kewenangan nya dalam melakukan tindakan yang menuju ke ranah Korupsi, ucapnya, Kamis 06/05/2021.

‘ ini kita jadikan pelajaran bagi Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, di mana sudah dua Pejabat sekelas Bupati dan Wali Kota di Bekasi tertangkap OTT oleh KPK.

” Bekasi berduka..tetapi pembangunan harus tetap berjalan, sesuai RAPBD yang telah di tetapkan agar aspirasi masyarakat Kota Bekasi berjalan, dan terkait hukum biarlah lembaga anti rasuah tersebut yang menanganinya sesuai koridor hukum yang berlaku, kata Jonly.

Untuk di Kabupaten Bekasi, sambung Dia (Jonly -red) Harus benar hati hati, Apalagi terkait Rotasi Mutasi yang saat ini sudah ramai di sorot oleh masyarakat, semua harus berjalan sesuai aturan, tukasnya.

” Seharusnya Kota Bekasi mengambil pelajaran dari kejadian di Kabupaten Bekasi saat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang ditangkap KPK pada tahun 2018 yang tersandung kasus Meikarta, pungkas Jonly Nahampun.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Terkait Kebijakan Pemkab Bekasi, Mbah Goen Berceloteh

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Pengamat kebijakan publik yang juga ketua umum LSM Sniper Indonesia Gunawan Bani Kundang yang akrab di sapa Mbah Gun, kembali menyoroti kebijakan dan kinerja Pemkab Bekasi, dalam hal ini terkait pengisian kekosongan jabatan di beberapa Kepala Dinas dan jabatan lainya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Menurut Gunawan, Sudah cukup lama waktunya membiarkan jabatan eselon di lingkungan Pemkab Bekasi Jabatan Sekda pun hanya dijabat oleh Pj. Apalagi ada 11 kursi jabatan Eselon dua yang kosong belum juga dieksekusi oleh Pemkab Bekasi, ucap Mbah Gun,05/01/2022.

Dikatakan Gunawan, “Mulai sejak Bupati Eka Supria Atmaja dibiarkan kosong, kemudian saat Pj Bupati pun sama dibiarkan, dan sekarang saat Plt Bupati pun sama.

“Lalu, Pemkab bekasi maunya gimana sih? Tanya Gunawan dalam stetment nya kepada awak media

“Padahal kekosongan jabatan itu dalam UU dan ketentuan lainnya tidak boleh dibiarkan berlama-lama kosong tanpa ada Pejabat definitifnya karena akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik, Singgung Gunawan.

Berlarut-larunya pengisian jabatan eselon berimplikasi pada tatanan birokrasi dan pelayanan publik. Karena itu saya meminta agar Pemkab Bekasi segera mengambil langkah cepat agar jabatan eselon yang kosong tersebut segera diisi.

Masih kata Gunawan merujuk, pada Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan
Permen (Peraturan Menteri ) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Ini merupakan perintah Undang Undang, dan harus dilaksanakan oleh Pemkab Bekasi dalam hal ini Plt.Bupati Bekasi H
Akhmad Marjuki yang harus tegas dan berani menjalankan perintah undang undang, singgung mbah Gun.

” Kami bagian dari warga masyarakat Bekasi merasa di rugikan jika hal ini terus berlarut larut dan akan memperlambat kinerja pemkab Bekasi sehingga tidak maksimal dalam membangun Kabupaten Bekasi, tutup Gunawan.

Reporter Liputan :

(SS)

Ormas Gibas Meminta KPK Berkoordinasi dan Supervisi Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

0

Editor : Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Demi mendukung penegakan hukum terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi yang disebut Ormas Gibas, layangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya Selasa 2 Januari 2022.

Aksi mengemukan pendapat di muka umum, yang rencananya akan digelar pekan depan 10 Januari, bertujuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera melakukan Koordinasi dan Supervisi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terhadap kasus dugaan Korupsi yang dilaporkan Ormas Gibas di Kejaksaan.

Pelaporan yang dilakukan atas dasar temuan dan hasil infestigasi Ormas Gibas, adanya indikasi permainan hingga terindikasi Korupsi, dalam setiap penggunaan anggaran pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Seperti yang diutarakan Ijay Jaylani Humas dari Ormas Gibas Kabupaten Bekasi,  kepada koranpelita.co Selasa 4 Januari 2022. Bahwa ormas Gibas sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya dan KPK. Sebelumnya kami juga sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi pada Dinas SDABMBK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Senin 13 Desember 2021.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi damai ke Polda Metro Jaya, alhamdulillah diterima,”ungkap Ijay Jailani di depan gedung KPK Selasa 4/1/2022.

Pelaksanaan aksi tersebut bertujuan untuk meminta KPK agar berkoordinasi dan Supervisi terhadap penanganan kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Banyak indikasi Korupsi, namun terkesan kebal hukum. Bahkan korupsi tersebut dilakukan secara terang-terangan”ujar Ijay.

Tidak main-main. Dikatakannya, kerugian yang timbul disebabkan adanya indikasi permainan dalam setiap penggunaan anggaran, bisa mencapai Miliaran Rupiah. hal itu terkesan sudah menjadi tradisi turun-temurun bagi sejumlah oknum Dinas dan rekanan kontraktor.

Seperti pada kegiatan kontruksi pembangunan jalan yang anggarannya digelontorkan dari Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, sejumlah pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga banyak terjadi pengurangan volume, namun dibiarkan bahkan dibayar hingga 100 %, hal itu jelas dapat merugikan keuangan daerah dan terindikasi korupsi.

Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera melakukan Koordinasi dan Supervisi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, agar penangan terhadap kasus-kasus pidana korupsi bisa benar-benar ditegakan.

“Jangan pernah kasih ruang kepada oknum Korup khususnya diwilayah Kabupaten Bekasi, karna jika dibiarkan negara ini akan semakin hancur oleh ulah oknum bermental Korup,”terangnya.

Reporter Liputan :

(Fal/Sudarmo)

KPM BPNT Warga Desa Dukuh Kabupaten Subang Protes Beras Tidak Layak Konsumsi, Advokat Agus Flores Angkat Bicara

0

Editor: Ridho

Subang, Media Cakrabuana.id :

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/E-warung yang bekerjasama dengan bank yang ditunjuk, Agus Flores, Selasa (04/01/2022)

Menurut Advokat Agus Flores yang juga adik angkat Kabareskrim Polri mengungkapkan, ” dirinya akan mengawal prihal Pembagian beras bantuan program pangan non tunai (BPNT) di Desa Dukuh Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Akan mengawal kasus beras yang tidak layak konsumsi untuk masyarakat , Seharusnya, sambung Agus, “Ketua Karang Taruna Desa Dukuh bisa melihat yang menerima beras bantuan itu adalah manusia bukan binatang, tukas Agus
dengan nada kesal ketika menyampaikan pesan singkat lewat WhatsApp, kepada awak media.

Lebih lanjut Agus mengatakan, Saya sangat prihatin dengan adanya hal ini, Ironis lagi, pembagian yang di saluran kan oleh e-warong Siti Hotimah yang lokasinya di Dusun Dukuh Tengah, Desa Dukuh Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Beras nya sangat tidak layak untuk konsumsi, kata Agus.

Salah satu warga (S) yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan, “Saya selaku tokoh masyarakat di Desa Dukuh sangat menyayangkan Pembagian beras bantuan program pangan non tunai BPNT Di Desa Dukuh kurang layak untuk di konsumsi,
Dan benerapa masyarakat yang lainya yang tidak mau di sebutkan nama nya .juga sangat kecewa dengan kualitas beras yang di sub, kan oleh Ketua Karang Taruna Desa Dukuh kepada E- Waroeng Siti Hotimah, imbuh nya.

Lanjut S, kita masyarakat juga manusia bukan bebek (hewan) masa manusia dikasih makanan hewan, ungkap S dengan nada geram.

Ketika awak media mengkonfirmasi Siti Hotimah pemilik e-Warong, Siti Hotimah menjelaskan, benar beras yang di bagikan ke 800 Keluarga penerimaan manfaat (KPM) itu Kurang layak .untuk di konsumsi, akan tetapi dirinya siap menggantikan dengan yang lebih layak lagi, terang Siti Hotimah

Siti Hotimah pun menjelaskan bahwa Agen BRI-LINK /E-waroeng hanya menerima yang ngesub semua komoditi, teramasuk beras yang tidak layak konsumsi itu adalah ketua karang taruna Desa Dukuh, Muhammad Husen, ucap nya

Awak media lanjut konfirmasi ke Muhammad Husen selaku ketua karang taruna Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, dan Muhammad Husen menjelaskan, bahwa Sanya dirinya yang ngesub beras tersebut dan semua komoditi kebutuhan E-waroeng untuk dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM)
Dan dirinya belum mempunyai ijin dan CV, dirinya memesan beras tersebut kepada CV Warga Mandiri. Jelas Muhammad Husen

Terkait beras bantuan yang sudah di salurkan kepada masyarakat dirinya tidak tau menau.bahwa beras tersebut kualitas nya tidak layak. Dirinya hanya terima kabar dari anak buah nya di tugaskan di lapangan untuk pengawalan, ucap nya

Jajaran Kanit Tipikor Polres Subang Asep Suhendar dan tim bergerak cepat, turun langsung ke lokasi ketmu masyarakat langsung.dan melihat kualitas beras yang sudah dibagikan kepada masyarakat.

Pada hari ini Senin tangal 3/2022 awak media konfirmasi langsung ke AKP M. Zulkarnaen Kasat Reskrim Polres Subang terkait beras bantuan program pangan non tunai (BPNT) di desa dukuh, kasat menjelaskan masalah beras bantuan yang diduga tidak layak konsumsi, masih dalam pengumpulan barang bukti. Jelas nya

Reporter Liputan :

( SS/Red)

Pelaksanaan Apel Pagi Kejaksaan Negeri Sumenep

0

Editor : Ridho

Sumenep, Media Cakrabuana.id :

Bertempat di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 pukul 07.30 Wib dilaksanakan kegiatan apel pagi.

Pelaksanaan Apel Pagi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Ady Tyogunawan, S.H., M.H. yang diikuti para Kasi dan Kasubbag, Jaksa Fungsional serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sumenep.

Dalam amanatnya, Kajari Sumenep menyampaikan terkait refleksi kegiatan Kejaksaan Negeri Sumenep tahun 2021 agar ada peningkatan kinerja pada tahun 2022 ini. Selesai Kajari Sumenep menyampaikan amanatnya apel pagi di tutup dengan pembacaan doa.

Apel selesai selanjutnya, Ady Tyogunawan melakukan rapat paripurna dengan seluruh jajaran, pada pokoknya dalam rapat paripurna tersebut Kajari Sumenep menyerahkan Rincian Kertas Kerja Kejaksaan Negeri Sumenep Tahun Anggaran 2022 kepada masing-masing Kepala Seksi dan Kepala Subbag Pembinaan yang disaksikan oleh seluruh jajarannya.

Kemudian pukul 09.00, dilanjutkan dengan BNN Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan tes urine kepada seluruh jajaran Kejaksaan Sumenep dan hasilnya Negatif.

Paparan singkat Kajari Sumenep, test urine dilakukan sebagai langkah antisipatif pencegahan penyalahgunaan narkotika. Bahwa total 45 orang Jaksa, TU, dan Tenaga Honor Kejaksaan Negeri Sumenep, Alhamdulillah hasilnya Negatif.

Reporter Liputan :

Ridhawi

Koyo Ajaib,Telah Terbukti Menyembuhkan Berbagai Segala Penyakit

0

Editor : Ridho

Purwakarta, Media Cakrabuana.id :

One More International adalah obat herbal berbentuk koyo yang di formulakan untuk pengobatan penyakit salah satu alternatif pengobatan yang melalui kulit.


keunggulan produk ini, reaksi pengobatannya sangat cepat karena termasuk pengobatan yang sangat efektif langsung menyasar sumber sel yang di rusak dan memperlancar peredaran darah.

KOMPOSISI KOYO AJAIB :


• Ginseng merah
• Glucosamine
• Saponins
• Ion perak

MANFAAT KOYO AJAIB HERBAL UNTUK MENGATASI :


• Masalah berbagai jenis penyakit khusnya Persendian : Oesteoarthritis, Rheumatoid, Arthritis, Asam urat, pinggang, lutut dll..
• Syaraf kejepit, osteoporosis, otot, diabetes
• Sistem syaraf, stroke, kaki tangan kebas, bahu
• Masalah pada pengelihatan, migrain, Demam
• paru paru, jantung, darah tinggi, alzheimer
• asma, sesak nafas, ginjal, wasir, sinusitis, polip, radang, batuk
• kurang stamina, nyeri pada saat menstruasi
• maagh, penyakit kulit, tumor, kanker & berbagai macam penyakit ringan/akut lainnya.

CARA PEMAKAIAN :


• Untuk sekali pemakaian bisa digunakann1-3 titik sesuai keluhan yg di rasakan.
• 1 lembar onemore bisa di gunting menjadi 6 bagian
• koyo yang udah d tempel bisa digunakan sampai 2 hari (tidak masalah terkena air mandi / air wudhu
• produk ini di design berongga jadi aman untuk dibawa sholat & wudhu.
• jika daya lengket berkurang, bisa di bantu dengan hansaplast / plester medis
One More International adalah obat herbal berbentuk koyo yang di formulakan untuk pengobatan penyakit degeneratif dan juga sebagai preventif (pencegahan)

MENGGUNAKAN TRANSDERMAL TEKNOLOGI

keunggulan produk ini, reaksi pengobatannya sangat cepat karena termasuk pengobatan yang efektif setelah obat suntik/inject dan langsung menyasar sumber sel yang di rusak dan memperlancar peredaran darah.

KOMPOSISI KOYO AJAIB :


• Korea ginseng merah
• Glucosamine
• Saponins
• Ion perak

MANFAAT KOYO AJAIB HERBAL UTK MENGATASI :


• Masalah persendian : Oesteoarthritis, Rheumatoid, Arthritis, Asam urat, pinggang, lutut dll..
• Syaraf kejepit, osteoporosis, otot, diabetes
• Sistem syaraf, stroke, kaki tangan kebas, bahu
• Masalah pada pengelihatan, migrain, Demam
• paru paru, jantung, darah tinggi, alzheimer
• asma, sesak nafas, ginjal, wasir, sinusitis, polip, radang, batuk
• kurang stamina, nyeri pada saat menstruasi
• maagh, penyakit kulit, tumor, kanker & berbagai macam penyakit ringan/akut lainnya.

CARA PEMAKAIAN :


• Untuk sekali pemakaian bisa digunakann1-3 titik sesuai keluhan yang di rasakan.
• 1 lembar onemore bisa di gunting menjadi 6 bagian
• koyo yg udah di tempel bisa digunakan sampai 2 hari (tidak masalah terkena air mandi / air wudhu
• produk ini di design berongga jadi aman untuk dibawa sholat & wudhu.
• jika daya lengket berkurang, bisa di bantu dengan hansaplast / plester medis.

Ali Rajawali dari Bumi Sriwijaya sedang melalang buana,di pulau Jawa dan Kalimantan dalam pengobatan pasien.

Hal ini,sudah ratusan orang yang menderita penyakit lumpuh,Setruk,Sarap Kejepit, Kolestrol,Darah Tinggi,sudah terbukti dalam penanganan penyakit lain Sembuh .

Dengan Izin Allah dapat di sembuhkan dengan Hitungan jam dengan pengobatan Alternatif,Koyo Ajaib,Obat Herbal tanpa efek samping.

Produk Wanmor dari Turki sudah terbukti.

Alamat Pengobatan Desa Cibodas Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta

Wa order:081366746669/ 087778676490/081286394134.

Tak Pernah Cabut Laporan Kuasa Hukum Amin Fauzi Trus Dorong Kasus Pencemaran Nama Baik

0

Editor : Ridho

Kab Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Tim Kuasa Hukum Mohammad Amin Fauzi Pastikan Pihaknya terus melanjutkan Pelaporannya di Polda Metro Jaya dan akan menutup akses mediasi jika diminta oleh terlapor.

Hal tersebut diungkapkan Suranto salah satu tim kuasa hukum dari Mohammad Amin Fauzi, Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait merebaknya isyu yang mengatakan pihaknya telah mencabut laporan tentang dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan fitnah yang di alami kliennya itu

Kami dari kuasa hukum Doktor (CH) Mohammad Amin Fauzi menyatakan terkait pelaporan yang sudah kita ajukan dan kita laporkan ke Polda metro jaya pada tanggal 24 Desember 2021 lalu, secara tegas sampai hari ini kami selaku kuasa hukum belum pernah mencabut laporan tersebut dan adapun pelaporan itu bisa dicabut atas nama saya yang mencabut karena saya sebagai pelapor dan mewakili atas nama kuasa hukum Klien kami,”Kata Suranto Sabtu (1/01/2022)

“Sangat jelas Suranto kembali menegasakan, itu pembohongan publik jadi tolong rekan-rekan sikapi bahwa terkait isyu yang berkembang di masyarakat atau di luaran sanah kami nyatakan secara tegas itu adalah pembangunan publik atau bohongan kami tegaskan sampai hari ini kami nyatakan bahwa laporan itu tetap masih berjalan,”Tegasnya

Bahkan, pelaporan yang waktu itu sudah kita laporkan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya kasusnya kini sudah dilimpahkan di polres Jakarta Selatan,”Terang Suranto

Untuk diketahui bersama, Masih kata Suranto, terkait sudah sejauh mana kelanjutan kasus itu, sampai hari ini kami terus monitor pelimpahan perkara ini dari Polda metro jaya ke Polres Jakarta Selatan,”terangnya

Dan juga kami, Suranto Kembali menambahkan, akan melakukan somasi terhadap beberapa media dan khususnya untuk audiensi meminta keterangan dari pada dewan pers terkait undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 yang dalam hal ini dari Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) itu sudah mencemarkan nama baik klien kami Mohammad Amin Fauzi melalui pemberitaan di media maupun yang di unggah melalui konten, menulis nama lengkap di spanduk dan juga kami akan kami tempuh langkah hukum-hukum yang lain baik perdata maupun pidana lainnya.”tegasnya

Intinya kami dari tim kuasa hukum Mohammad Amin Fauzi kami menyatakan sikap secara tegas bahwa kasus ini tidak ada toleransi dan tidak ada kebijakan apapun baik itu untuk bermediasi pokonya proses hukum tetap harus ditegakkan ini tetap akan kita lanjutkan sampai proses berakhirnya hukum acara pidana nya sampai sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,”Ujarnya

Seblumnya Suranto, SE, SH selaku Kuasa Hukum Muhammad Amin Fauzi pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 lalu telah melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah) bahwa Kliennya tidak pernah tau menau tetang adanya gratifikasi dan jual beli jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tetapi dituduhkan seperti itu oleh terlapor

Reporter Liputan :

Sudarmo

Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Oknum Kepala Dinas di Sumenep Terancam Dipolisikan

0

Editor: Ridho

Sumenep, Media Cakrabuana.id :

Dituduh Kepala Dinas meminta uang, wartawan Medgo.id segera melaporkan ke penegak hukum.

Oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial A terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.

Pasalnya, oknum Kadis tersebut diduga telah mencemarkan nama baik Wartawan media MEGO.ID yang bernama Andri Yulianto, warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten setempat.

Diketahui, Andri Yulianto mendatangi Mapolres Sumenep didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep.

Andri Yulianto melalui kuasa hukumnya Herman Wahyudi. S.H., mengatakan, bahwa beberapa hari yang lalu oknum Kadis berinisial A berstatement di salah satu media online bahwa klien kami ini (Andri Yulianto-red) meminta uang kepada yang bersangkutan dengan mengatasanamakan dari media Harian Bangsa,” kata Herman Wahyudi. S.H., kepada media ini. Sabtu, 1 Januari 2022.

“Padahal klien kami ini tidak pernah merasa meminta uang kepada oknum Kadis berinisial A tersebut. Apalagi sampai mencatut nama media lain,” kata Herman Wahyudi. S.H., kepada media ini, Sabtu (01-01-2022) di Mapolres Sumenep.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu memaparkan, apa yang disampaikan oleh oknum Kadis di media online tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Yang jelas terkait berita di salah satu media online tersebut sangat merugikan klien kami ya. Karena berita tersebut telah viral di media sosial,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mendatangi Mapolres Sumenep untuk melakukan konsultasi hukum karena disamping kemarin tahun baru juga hari libur, sehingga dirinya bersama kliennya akan melaporkan oknum Kadis berinisial A tersebut pada hari aktif. Supaya kasus dugaan pencemaran nama baik klien kami ini nantinya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tadi sudah melakukan konsultasi hukum di dalam dengan pihak polres. Tapi penyidik menyarankan pada kami untuk kembali lagi di hari aktif. Karena kasus yang kita laporkan ini butuh pengkajian lebih dalam lagi untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP),” tukasnya.

Sementara dihubungi terpisah melalui chat aplikasi wathsapnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumenep, Drs. Agustino Sulasno, MH, belum memberikan komentar meskipun akun whatsApp pribadinya terlihat aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BANGSAONLINE.com, bahwa Kadishub Sumenep mengungkapkan, dirinya sempat dihubungi seorang pria yang mengaku bernama Andri Yulianto (25), warga Perumahan Batuan Blok V Sumenep RT 013 RW 002. Pria tersebut mengaku sebagai wartawan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com, mencoba meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pengobatan anggota keluarganya yang sedang sakit. Selasa, (28/12).

“Ya, kemarin hari Selasa (28/12) saya dapat chat WhatsApp dari seseorang orang mengatasnamakan Andri Yulianto dan mengaku dari wartawan HARIAN BANGSA/BANGSAONLINE.com. Padahal, yang saya ketahui wartawan HARIAN BANGSA/BANGSAONLINE.com adalah sampean, Mas,” ujar Agus kepada Sahlan, wartawan HARIAN BANGSA yang asli.

Reporter Liputan :

Ridhawi

LQ INDONESIA LAWFIRM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2022 UNTUK SELURUH MASYARAKAT INDONESIA

0

Editor: Ridho

Jakarta, Media Cakrabuana.id :

LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu Institusi Aparat Penegak Hukum mengucapkan selamat Tahun baru dari seluruh PimPinan dan Anggota LQ, kepada segenap masyarakat Indonesia.

Tahun 2021, penuh tantangan dengan Covid, penurunan ekonomi dan maraknya Oknum aparat. Namun, LQ di tahun 2021 susah menoreh banyak prestasi dari berhasil membebaskan korban kriminalisasi, membongkar oknum Aparat dan berhasil menyelesaikan gabti rugi beberapa perusahaan Investasi Gagal Bayar.


LQ berharap di tahun 2022, dapat berpartisipasi lebih lagi dengan masyarakat Indonesia di bidang pelayanan hukum.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Managing Partner and Founder LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan “Selamat Tahun baru 2022, Terima kasih kepada segenap masyarakat, mitra media, anggota LQ serta partner LQ lainnya yang sudah bekerja keras menoreh prestasi sehingga LQ Indonesia Lawfirm dikenal masyarakat luas. Di tahun 2021, LQ Indonesia Lawfirm sudah ada 3 cabang di Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat serta membuka layanan cabang Virtual HI-LQ di 0811-881489, di tahun 2022, LQ Indonesia Lawfirm berencana membuka 3 cabang baru di Surabaya, Medan dan Jakarta Selatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan hukum.”

Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH selaku kepala Cabang Tangerang berharap agar di 2022 ada perbaikan di bidang hukum dan agar masyarakat lebih berani bersuara apabila ketidakadilan, hubungi LQ di 0817-489-0999 apabila ada ketidakadilan dan kriminalisasi serta masalah hukum lainnya. LQ akan bantu secara maksimal dalam pembelaan demi menengakkan keadilan dan kebenaran.”

Di tahun 2022, LQ Indonesia Lawfirm akan mengawali tahun dengan Baksos, dan memberikan bantuan kepada masyarakat didaerah yang terkena impak dari pandemik Covid. Salah satu dari 8 Pakta Integritas LQ adalah “Welfare” sehingga LQ akan berbagi ke masyarakat yang membutuhkan. Selamat Tahun baru 2022, semoga sukses dan semua selalu dalam perlindungan Tuhan YME. Salam Cerdas Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

Reporter Liputan :

Sudarmo

Serah Terima Cator Oleh Bupati Purwakarta,Untuk Desa Stanting Di kec. Sukatani Bersama Kec Pondok Salam

0



Editor : Redaksi

Bupati Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Jum’at (31/12/2021) secara simbolis serahkan bantuan kendaraan roda tiga terhadap camat pondok salam dan camat Sukatani,Sebanyak 6 Kendaraan Roda Tiga.

Dengan adanya kendaraan roda tiga tersebut diharapkan dapat mendukung saran prasarana dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah mandiri,yang berada di Kecamatan Pondok Salam beserta Kecamatan Sukatani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta Deden Guntari mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan dalam rangka pengelolaan sampah mandiri menyukseskan program Indonesia Bebas Sampah di tahun 2025.

Menurut Maman Sekdis DLH desa sangat di harapkan dalam rangka pengelolaan sampah mandiri bisa pengurangan dari sumber sampah rumah tangga.

Masih menurut Maman Sekdis DLH bahwa penyerahan kendaraan roda tiga untuk 2 kecamatan yaitu kecamatan sukatani dan kecamatan pondoksalam untuk mendukung desa stanting supaya desa tersebut diharapkan dalam pengelolaan sampah mandiri menjadi sampah bernilai ekonomis dan menjadi desa ramah lingkungan.

Warga,biasanya mengambil sampah dari warga menggunakan motor, mulai saat ini sudah tidak kesulitan lagi karena sudah menggunakan kendaraan roda tiga untuk mengangkut sampah.

Bupati berharap keberadaan masing-masing desa,menjadi pengelolaan sampah mandiri yang bernilai ekonomis terutama yang di kelola kaum ibu dapat memberikan inspirasi dan aspirasi untuk pengendalian sampah.

“Saya percaya gerakan ini bukan hanya simbol, hari ini kita menyerahkan kendaraan oprasional roda tiga, tapi saya menitipkan pada masyarakat Sukatani untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah mandiri dan bisa dipilah tapi sampah basah dan sampah kering.

Jadi ini bukan simbol gerakan, setelah itu selesai.

Harus ada survey indeks pengendalian sampah di Purwakarta ke depan seperti apa,” ungkap Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini masih banyak warga masyarakat yang kurang peduli dengan membuang sampah sembarangan.

Untuk itu Bupati berharap peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri dan menjaga lingkungan, termasuk menanam pohon di sekitar rumah.

Reporter Liputan :
Adi

Kejaksaan Negeri Purwakarta Terapkan Restorative Justice Peraturan Jaksa Agung RI.No.15 Tahun 2020

0

Editor : Redaksi

Purwakarta,Media Cakrabuana.id :

YULITARIA SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menyampaikan dalam Rangka Penyerahan Penetapan Restorative Juustice Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI.No.1 5 Tahun 2020.Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Selain itu, YULITARIA SH,MH Sebagai Kejaksaan Negeri Purwakarta menyampaikan,melalui mekanisme Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan,dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,karena pemerintah saat ini sedang membutuhkan anggaran ucapnya.Jum’at ( 31/12/2021) di ruang Aula Kejaksaan.

Lanjutnya,Kejaksaan dapat di terapkan dengan baik dan profesional.

Dalam menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Reporter Liputan :
Ridho

Kaleidioskop Kajari Sumenep 2021

0

Editor: Ridho

Sumenep, Cakrabuana.id – Tahun 2021 akan berakhir di Tahun 2022.

Adi Tyogunawan, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep dilantik sebagai Kajari Sumenep oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2021.

Cukup mengagetkan, dan apresiasi kinerja di Tahun 2021, sesuai tupoksi Kajari Sumenep benar-benar dapat meraih kembali ciptakan kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap kinerjanya.

Capaian kinerja Adi Tyogunawan yang sudah berhasil selama 9 bulan menjabat Kajari Sumenep dapat dirinci, yaitu.

  1. Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam bentuk Jaksa Menyapa Jaksa Masuk Sekolah.
  2. Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
  3. Memimpin Penuntut Umum persidangan NA dengan menerapkan asas Perdilan Cepat, Murah dan Sederhana.
  4. Penyelidikan dugaan TPK Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumenep.
  5. Penyelidikan dugaan TPK Pengajuan Kredit Fiktif di salah satu Bank BUMN di Sumenep.
  6. Perwujudan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik.
  7. Terbuka menyampaikan informasi yang sifatnya publik kepada Media.
  8. Membuka layanan informasi penanganan perkara kepada publik melalui CMS Publik Kejaksaan (Program Kejaksaan RI).
  9. Membuka dialog kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung (Whatsapp).
  10. Kegiatan Sosial
    bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Sumenep.
  11. Melaksanakan kegiatan Jum’at Berbagi, yaitu pemberian makanan dan minuman kepada masyarakat yang dibagikan secara langsung.
  12. Olahraga bersama Volly Ball dengan Pengadilan Negeri Sumenep dan Rutan Kelas II B Sumenep.

Adapun Penyusunan Rencana Kegiatan Tahun 2022, Adi Tyogunawan dengan perencanaan dan persiapannya yang matang telah tersusun rapi, salah satunya adalah.

  1. Terkait penegakan hukum Pidana Korupsi akan menyimbangkan tindakan Pencegahan dan Penindakan.
  2. Laporan yang sudah diterima di tahun 2021 yang belum sempat ditangani, beliau konsisten dan tegas segera ditangani dengan memimpinnya langsung Tim Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum.
  3. Melakukan Pendampingan Hukum untuk kepentingan Pembangunan di Sumenep, khususnya Proyek Strategis Nasional dan proyek-proyek yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sumenep.
  4. Melanjutkan program kegiatan Jaksa Menyapa Jaksa Masuk Sekolah, termasuk ke Pesantren yang ada di Daratan dan Kepulauan Sumenep yang berada di ujung Timur Pulau Madura.

Reporter Liputan :

Ridhawi

Dana BOS Afkin Tahun 2020 Ada Dugaan Penyelewengan di Sekolah SDIT Sapeken Sumenep

0

Editor : Ridho

Sumenep, Cakrabuana.com ;

Untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Beberapa peraturan dan regulasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi (BOS Afkin) sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2020 yang menjelaskan dan mengatur mengenai petunjuk teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, adapun peraturan merujuk pada Permendikbud RI nomor 14 tahun 2020, tentang aplikasi SIPLah.

Peraturan Menteri ini, menyebutkan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 setiap sekolah, salah satu yang masuk daftar nama sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 di Kepulauan Kabupaten Sumenep adalah Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken.

Sayangnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2020 di Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken, Kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur secara umum masih buruk ada dugaan penyelewengan dana yang sumber dari BOS tersebut, dugaan kuat dilakukan oknum sekolah, atau kelompok tertentu, alhasil penelusuran tim pemburu fakta cakrabuana. Penelusuran terhadap sejumlah pengguna dana BOS tahun 2020 di kepulauan yang mengindikasikan hal tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi. Dicontohkan dugaan tersebut seperti yang terjadi di Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken, realisasinya dana BOS Afirmasi tersebut kini tengah menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat dan orang tua siswa.

Menurut pernyataan dari Kepala Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken Kabupaten Sumenep Elly Wahyuni, dana BOS Afirmasi yang masuk ke rekening lembaga di SDIT sebesar Rp.60.000.000, dana tersebut dibelanjakan kebutuhan sekolah “dana BOS Afirmasi sekolah menerima Rp.60.000.000 dan sudah di belanjakan, jumlah barang yang dibeli sesuai kebutuhan sekolah seperti 2 laptop, 1 kamera, 3 kursi tamu, 7 kipas angin dan 35 set kursi murid,” katanya Elly. Sabtu (25/12/2021).

Pernyataan senada dilontarkan Elly, pengadaan barang dan jasa sekolah ini berharap dikembalikan hak Sekolah SDIT Abu Hurairah Sapeken, pasal barang yang dibeli melalui SIPLah dengan pihak Sekolah SDIT Sapeken, barang tersebut sampai saat ini tak bermanfaat dan berharap
hak sekolah SDIT kembali.

“dengan ini saya berharap hak SDIT Sapeken di kembalikan. Saya sudah membelanjakan dana BOS Afirmasi itu menggunakan SIPLah pak, sayangnya SDIT tidak beruntung barang – barang yang dibeli tak bermanfaat, yaitu 2 laptop dan 3 kursi tamu tidak sesuai pesanan, 1 laptop cacat, 2 kamera tidak lengkap, 7 kipas angin tidak sesuai dengan harga. Saya sudah komplain pak kepada yang bersangkutan namun sampai saat ini belum ada kejelasannya,” keluh dan harap Elly kepada media ini.

Selanjutnya, kami minta ulasan kepada manajer BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, tentang “laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah tersebut” Edisi 1.

Reporter Liputan :

Ridhawi

Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Purwakarta Ksu Bina Artha Diduga Tidak Punya Hati Nurani

0

Editor: Redaksi

Purwakarta, Cakrabuana.i d :

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Namun ironisya dilapangan banyak usaha koperasi yang telah melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh dinas Per koperasian dimana prakteknya yang terjadi di lapangan Diduga Rentenir berkedok koperasi

Seperti halnya Koperasi BINA ARTHA yang berkantor di jln. Raya Sadang – Cikampek persisnya di Desa Ciwangi Kec. Cibungur Purwakarta yang tidak manusiawi.

Salah satu Nasabah Koperasi Bina Artha yang saat ini sedang terpuruk nya Ekonomi dalam Massa Pandemi Covid 19,sampai usahanya benar benar terpuruk.

Selain itu,Nasabah Bina Artha ,ingin melunasi hutang nya yang tersisa dua bulan untuk mengambil jaminannya yaitu : dua Akta Kelahiran dan satu AJB rumah yang berada di koperasi Bina Artha supaya tidak membengkak bunganya.

Namun,Saat awak gabungan media ini mendatangi pihak Koperasi Bina Artha ,Jhoni sang pemilik koperasi ini mengatakan terhadap awak media ini,”Bapak jangan ikut campur urusan ini dan ini tempat cari makan kami ucap Jhoni dengan lantang.

Lanjutnya,Jhoni saya tidak bisa untuk hal ini,karena di sini udah saya serahkan terhadap karyawan kami ungkap Jhoni ke awak media ini.

Akhirnya,Jhoni memanggil karyawan tersebut tinggal berapa lagi pokoknya.

“Dan tidak lama kemudian karyawan nya menyodorkan dengan rincian yang harus di bayar :
1.Pokok Rp.2.728.000
2.Bunga Rp.487.500
3.Tunggaka Rp.1.462.500

Total Rp.4.678.000 yang harus di lunaskan pihak nasabah.

Sedangkan pihak nasabah memohon untuk pelunasan Rp.2.000.000 sampai dengan Rp.2.500.000 tapi yang di berikan dari pihak Koperasi Rp.3.200.000.

Selingan beberapa Minggu nasabah berusaha mencari uang, Akhirnya dari hasil di kumpulkan Sebesar Rp.3.000.000.supaya bunga tidak membengkak.

Kembali awak media ini 23/12/2021 konfirmasi melalui WhatsApp terhadap pemilik koperasi tersebut hanya di baca saja “tanpa memberikan penjelasan terhadap awak media ini,bisa atau tidak dalam kebijakan dengan nasabah Koperasi Bina Artha memiliki uang sebesar Rp.3.000.000 .

Akhirnya tidak ada tanggapan dari pihak pemilik Koperasi , akhirnya berinisiatif membantu nasabah dengan kekurangan dua ratus.

Nasabah akhirnya mendatangi koperasi Bina Artha dalam Pelunasan tersebut dengan total Rp.3.200.000.00,yang sudah di kembalikan jaminan tersebut Dua Akta Kelahiran dan AJB Rumah.

Dalam perihal ini ada dugaan kuat tidak ada peri kemanusiaan dan kebijakan dalam koperasi tersebut.dengan kekurangan Rp.200.000 saja.

Di tempat Berbeda Eri Ketua DPC Setya Kita Pancasila ( SKP ) Purwakarta mengatakan,UU Perkoperasian mengatur dua bentuk koperasi berdasarkan pendiriannya, yaitu: Koperasi primer. Koperasi sekunder.

Pasal 20 UU Perkoperasian mengatur tentang hak dan kewajiban anggota koperasi.

Adapun kewajiban anggota koperasi, yaitu:

Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;

Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; dan Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Lanjutnya Eri Ketua DPC SKP Purwakarta, dalam Keputusan Pemerintah Pasal 47 UU 25/1992 mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu:

Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU 25/1992;

Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

Kelangsungan koperasi sudah tidak dapat lagi diharapkan.ucapnya Eri

Tambahnya Eri Ketua DPC SKP Purwakarta, apalagi Agunan nasabah Akta Kelahiran dan AJB yang di terima oleh pihak Koperasi itu sudah melampaui prosedur hal ini,sudah tidak bisa lagi di biarkan tegas Eri ketua SKP Purwakarta.

Eri Ketua Ormas Setya Kita Pancasila,akan menyikapi Dugaan Rentenir bermodus Koperasi,yang sudah melapau batas terhadap masyarakat Purwakarta Lukas Ketua Ormas SKP.

“Dan kami akan membuat laporan terhadap Bupati Purwakarta, Dan Diskoperindag Kab. Purwakarta agar mencabut perihal perijinan Rentenir yang berkedok Koperasi

Selain itu,segera periksa koperasi tersebut,yang utama pajak,izin,dan prosedur ke anggota koperasi Bina Artha.

Akhirnya Berita ini di turunkan apaadanya, Bersambung ke edisi selanjutnya.

Reporter Liputan :
Ridho

Bertumbuh Bersama Masyarakat BPR DMG Cikarang Berdiri Sejak Tahun 1996

0

Editor: Ridho

Bekasi, Media Cakrabuana.id :

Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) Dana Multi Guna (DMG) yang terletak Di Jalan Ki Hajar Dewantara no.63. Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terus berinovasi dalam menjalin kemitraan dengan para nasabahnya.

BPR DMG Cikarang berdiri sejak tahun 1996, dengan produk produk perbankan yang langsung dapat dirasakan oleh nasabah nya khusus masyarakat Kabupaten Bekasi.

Muhamad Alwin Direktur Utama BPR DMG Cikarang dalam konferensi Pers nya mengatakan, Kami manajemen BPR DMG Cikarang selalu mengutamakan pelayanan terhadap para nasabah, dengan Bertumbuh bersama masyarakat, artinya kami sebagai mediator/ fasilitator (Mediasi Perbankan) dari masyarakat yang menanamkan kepercayaan penuh kepada kami untuk mengembangkan dana dana masyarakat yang mendepositokan, menabung uangnya di Bank Kami, ucap Muhamad Alwin, 28/12/2021.

” Dengan kepercayaan dari masyarakat kami bertumbuh bersama masyarakat dalam membantu dan membangun ekonomi masyarakat khusunya dibidang perbankan.

“Produk produk yang kami tawarkan diantarnya pinjaman kredit usaha, Konsumsi: pendidikan, pernikahan, investasi, Renovasi Rumah dan lain lain dan di lindungi oleh asuransi BRI Life yang tentunya sangat mudah di dapatkan bagi seluruh lapisan masyarakat, terang Direktur Utama BPR DMG Cikarang, Muhamad Alwin.

Di tempat yang sama Muhamad Leriyana selaku Staf Manajemen BPR DMG menambahkan, Alhamdulillah saat ini nasabah kami sudah berjumlah lumayan di atas 500 san walaupun di masa pandemi covid -19 masih tetap eksis dan berkembang dan Kami mengutamakan pelayanan dan apabila ada hal hal yang berkaitan dengan kredit macet kami utamakan penyelesaian secara kekeluargaan, karena nasabah kami adalah bagian dari keluarga kami di BPR DMG Cikarang, imbuh Muhamad Leriyana.

” Kami segenap Manajemen BPR DMG Cikarang mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2021-2022, Semoga khususnya para Nasabah selalu di berikan kesuksesan dan lebih baik lagi di tahun 2022, dengan Motto Simple dan Fleksibel Kami selalu memberikan pelayanan termudah dan profesional bagi calon nasabah untuk bermitra dengan Kami, dan menjadi bagian keluarga besar BPR DMG Cikarang, tutupnya.

Reporter Liputan :

(nan)

BERITA PILIHAN