www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 140    
Beranda blog Halaman 140

PETI Kangkangi Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo, Aktivis BMR Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal

0

PETI Kangkangi Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo, Aktivis BMR Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal

Bolaang Mongondow || Mediacakrabuana.id
Bolaang Mongondow Raya (BMR), 7 Juni 2025 Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia kini menjadi ancaman serius terhadap keberhasilan Program Ketahanan Pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Aktivis lingkungan dan sosial dari Bolaang Mongondow Raya (BMR), Mat Abo’ Mokoginta, menyerukan penertiban menyeluruh terhadap tambang emas ilegal yang semakin merajalela.

“PETI telah merusak lahan-lahan pertanian produktif, mencemari air, memicu konflik sosial, dan menghambat masuknya investasi pertanian. Ini jelas menghambat cita-cita besar Presiden untuk menjadikan Indonesia swasembada pangan,” tegas Mat Abo’ dalam pernyataannya, Selasa (4/6).

Dampak Serius PETI terhadap Ketahanan Pangan

Aktivitas PETI dinilai membawa konsekuensi multidimensi yang langsung berpengaruh terhadap stabilitas dan kemandirian pangan nasional:

1. Kerusakan Lahan Pertanian
Tambang ilegal merusak struktur tata ruang dan mengubah lahan pertanian subur menjadi kawasan tandus, menurunkan kapasitas produksi pangan secara drastis.

2. Pencemaran Air dan Tanah
Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari sumber air dan tanah, membuat hasil pertanian tidak layak konsumsi dan berbahaya bagi kesehatan.

3. Konflik Lahan dan Sosial
Gesekan antara petani lokal dan penambang ilegal kerap tak terhindarkan. Tak jarang konflik meruncing hingga melibatkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

4. Penggundulan Hutan Penyangga
PETI turut menyebabkan deforestasi massif, mengganggu iklim mikro dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan, yang pada akhirnya merusak infrastruktur pertanian.

5. Hambatan Investasi Legal
Wilayah yang dikuasai PETI menjadi zona rawan bagi investor sah. Proyek-proyek pembangunan kawasan pangan strategis pun terancam gagal terealisasi.

p

PETI: Aktivitas Ilegal yang Langgar Banyak UU

Mat Abo’ menyoroti bahwa aktivitas PETI bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi merupakan pelanggaran terhadap berbagai undang-undang nasional:

UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Pasal 98 dan 99: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Pasal 69 huruf a, b, dan f: Melarang pencemaran air, tanah, dan perusakan ekosistem.

UU No. 41 Tahun 2009 (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Pasal 44: Melarang alih fungsi lahan pertanian tanpa izin.

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
Penambangan di atas tanah tanpa hak dianggap melanggar prinsip penguasaan dan pemanfaatan tanah secara sah.

Mat Abo’: Negara Harus Hadir Lindungi Pangan

“Penertiban PETI bukan semata soal hukum, tapi tentang menyelamatkan masa depan pangan bangsa. Jika negara tidak hadir, maka ketahanan pangan hanya tinggal slogan. Pemerintah harus tegas dan berpihak pada rakyat yang menggantungkan hidup dari tanah dan air,” pungkas Mat Abo’.

(Redaksi)

Masyarakat Desa Pulau Panggung Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

0

Masyarakat Desa Pulau Panggung Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Alhamdulillah masyarakat desa pulau panggung enim kecamatan tanjung agung kabupaten muara enim Sumsel khusus nya kampung sudah menyembelih hewan Qurban 11 ekor,sapi 4 ekor dan kambing 7 ekor yang bertempat di musholah kampung 4.masing masing hewan Qurban tersebut berasal dari PT BAS,dan sebagian juga dari masyarakat setempat sendiri

.alhamdulillah sudah di bagikan juga ke semua masyarakat kampung 4 desa pulau panggung enim tanpa terkecuali dapat semua.program pemberian hewan qurban ini merupakan wujud nyata keperdulian PT BAS terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung(ring satu).
kemudian masyarakat juga meminta kepada PT BAS jangan hanya sebatas Qurban,namun masyarakat berharap terjalin hubungan lebih harmonis lagi untuk ke depan nya,ucap salah seorang tokoh masyarakat.
( Kabiro)

LAMPU PENERANGAN JALAN MATI,YANG BERADA DI DESA TANJUNG KAMPUNG DUA,KECAMATAN TANJUNG AGUNG,KABUPATEN MUARA ENIM

0

LAMPU PENERANGAN JALAN MATI,YANG BERADA DI DESA TANJUNG KAMPUNG DUA,KECAMATAN TANJUNG AGUNG,KABUPATEN MUARA ENIM

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Masyarakat Tanjung agung kampung dua sangat mengeluhkan dengan mati nya lampu jalan,sudah sering kali di laporkan ke kecamatan(camat tanjung agung)namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Camat

Masyarakat tanjung agung kampung dua sangat mengeluhkan lampu tersebut,karna bukan waktu sebentar lagi masyarakat menunggu. Perbaikan lampu jalan tersebut Di kernakan lampu penerangan tersebut sangat membantu masyarakat beraktivitas

Sudah dua tahun Masyarakat menunggu. Perbaikan tersebut namun sampai saat ini(jum’at,6 juni 2025)belum ada juga respon/tanggapan dari camat atau pemerintah

Masyarakat bingung mau melapor ke mana.untung ada media cakrabuana id yang mau mendengar kan keluhan masyarakat tanjung agung kampung dua, ucap salah se orang warga yang tak mau di sebut kan nama nya.

masyarakat sangat berharap kepada camat tanjung agung?agar cepat di ganti lampu jalan yang sudah mati selama dua tahun
( Kabiro)

Kritik Mahasiswa 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

0

Kritik Mahasiswa 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

Ogan Ilir. Sumsel || Mediacakrabuana.id
Gabungan Media Raja Wali News Tim Pemburu Fakta
Selasa 3 Juni 2025
* Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Ogan Ilir pada Selasa (03/06/2025).

Aksi ini merupakan bentuk evaluasi terhadap 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir yang dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama dalam hal keterbukaan informasi, penegakan hukum, serta kualitas layanan publik. Mereka menilai masih banyak persoalan yang belum ditangani secara serius, termasuk minimnya pembaruan data publik, kasus dugaan korupsi yang mencoreng lembaga sosial, serta rendahnya capaian dalam sektor pendidikan.

“Sampai hari ini, ketika kita mencari data di Badan Pusat Statistik, yang tersedia hanya data tahun 2023. Padahal sekarang sudah pertengahan 2025,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam orasinya. Ia juga menambahkan bahwa “yang terlihat di media sosial justru pemberitaan kriminal dan dugaan korupsi yang melibatkan institusi yang seharusnya bergerak di bidang kemanusiaan.”

Para mahasiswa juga menyoroti ketimpangan akses pendidikan di daerah. “Mengapa mahasiswa asal Ogan Ilir justru lebih sedikit masuk perguruan tinggi negeri dibandingkan pendatang? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tambahnya.

Tidak hanya sektor pendidikan, masalah kesehatan, transportasi sosial, serta kasus-kasus hukum yang belum terselesaikan juga menjadi sorotan. “Kami melihat belum banyak yang dikerjakan selama 100 hari ini. Butuh transparansi dan evaluasi terhadap janji-janji kampanye yang disampaikan sebelumnya,” ujar salah satu peserta aksi.

Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini bukan semata bentuk penolakan, melainkan ajakan untuk berbenah. Mereka menyampaikan delapan poin tuntutan yang mencakup perbaikan di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, reformasi birokrasi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Wabup Ogan Ilir Terima Aspirasi Mahasiswa

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani menyambut langsung massa aksi dan menyampaikan apresiasi atas kritik yang disampaikan secara terbuka. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap setiap masukan yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya secara pribadi menyempatkan waktu untuk hadir, karena saya ingin mendengar langsung aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Ini penting sebagai bahan evaluasi kami,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

Ia menjelaskan beberapa program yang telah dijalankan dalam 100 hari pertama, antara lain operasi pasar di seluruh kecamatan, program bedah rumah yang telah menyentuh lebih dari 50 rumah tidak layak huni, serta pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang mencakup lebih dari 95 persen penduduk Ogan Ilir.

“Kami juga telah melaunching Mall Pelayanan Publik agar pelayanan perizinan lebih terpusat dan efisien. Di sektor pendidikan dan SDM, kami sudah menyelesaikan pendataan untuk ribuan tenaga PPPK,” jelasnya.

Wabup Ardani juga menegaskan, semua program yang telah dan akan dijalankan memerlukan waktu dan dukungan dari semua pihak.

“Kami tidak anti-kritik. Justru masukan dari mahasiswa sangat kami perlukan untuk menyempurnakan arah kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

Jurnalis : Suparman

*Bupati Bekasi Kunjungi Program Kampung Bersih Ciranggon, Mbah Goen Ucapkan Terima Kasih*

0

*Bupati Bekasi Kunjungi Program Kampung Bersih Ciranggon, Mbah Goen Ucapkan Terima Kasih*

*Bekasi – Mediacakrabuana.id
5Juni 2025- Bupati Bekasi, Bapak Ade Kuswara Kunang, melakukan kunjungan ke Program Penataan Kampung Bersih Ciranggon yang terletak di Desa Cipayung. Dalam kunjungan tersebut, beliau juga menyempatkan diri untuk menjenguk istri Mbah Goen, salah satu tokoh masyarakat, yang sedang sakit.

Mbah Goen, selaku penggagas Program Kampung Bersih Ciranggon, menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Bupati Ade Kuswara Kunang atas perhatian dan kunjungan tersebut. “Saya sangat berterima kasih kepada Pak Bupati atas kepedulian beliau, baik terhadap program Kampung Bersih ini maupun kepada keluarga saya,” ujar Mbah Goen dengan penuh rasa hormat.

Kunjungan ini juga menjadi bentuk penghargaan dari Bupati Bekasi kepada Mbah Goen atas dedikasinya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Ciranggon. Bupati Ade Kuswara Kunang mengapresiasi upaya Mbah Goen yang telah menjadi inspirasi bagi masyarakat sekitar.

“Saya sangat menghargai semangat dan kerja keras Mbah Goen dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik untuk kita semua. Beliau adalah contoh nyata bagaimana kontribusi masyarakat dapat berdampak besar,” kata Bupati Ade Kuswara Kunang.

Mbah Goen menyampaikan bahwa dirinya sangat menghormati Bupati Bekasi atas perhatian yang diberikan, baik kepada masyarakat Desa Cipayung maupun kepada dirinya secara pribadi.

Kunjungan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus memotivasi warga lain untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan mereka.

ER

Rapat Mediasi Sengketa Tanah Suhaimi dan PT BSM Belum Capai Titik Terang

0

Rapat Mediasi Sengketa Tanah Suhaimi dan PT BSM Belum Capai Titik Terang

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Kamis, 5 Juni 2025
Rapat mediasi terkait sengketa tanah antara Bapak M. Suhaimi dan pihak perusahaan PT BSM digelar di ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan Pemda Muara Enim. Rapat ini membahas persoalan penjualan tanah milik M. Suhaimi yang diduga dijual tanpa sepengetahuannya oleh Ibu Surmawati kepada PT BSM.

Mediasi tersebut dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Bapak M. Suhaimi selaku pemilik lahan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ibu Rindawati Sihotang, S.H., dan Bapak Togar, S.H. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Daerah Muara Enim sebagai penengah, Sekretaris Camat Lubai, perwakilan desa, Kepala Dinas BPN, dan Kepala Dinas Perkimtan Muara Enim.

Dari pihak Ibu Surmawati, hadir anak dan menantunya. Namun, hingga rapat berakhir, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pihak Ibu Surmawati belum memberikan pernyataan atau kesediaan untuk memberikan ganti rugi atas tanah milik M. Suhaimi yang telah dijual kepada PT BSM.

Pihak PT BSM sendiri tidak menghadiri rapat mediasi tersebut. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan dan menambah ketegangan dalam proses penyelesaian sengketa.

Mengingat belum adanya titik temu, pihak M. Suhaimi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut secara sah adalah milik M. Suhaimi dan telah didukung dengan bukti kepemilikan yang kuat.

Pemerintah daerah berharap mediasi selanjutnya dapat menghadirkan seluruh pihak terkait agar permasalahan ini segera menemukan jalan penyelesaian yang adil.

— Jurnalis Tik

Bara Anugrah Sejahtera Pt.BAS Memberikan Bantuan Hewan Qurban Dalam Rangka Idul Adha1446 H Tahun 2025

0

Bara Anugrah Sejahtera Pt.BAS Memberikan Bantuan Hewan Qurban Dalam Rangka Idul Adha1446 H Tahun 2025

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id
Alhamdulillah sekarang PT BAS sudah ada perduli nya terhadap masyarakat desa pulau panggung terkhusus kampung IV,alhamdulillah masyarakat sangat bahagia dan senang menerima hewan Qurban dari pt bas tersebut,yang langsung di terima pemuka agama kampung dan wakil masyarakat IV,masyarakat pun berharap semoga kedepan nya terjalain hubungan yang harmonis,antara masyarakat dengan pt bas,terutama di bidang sosial.tutur nara sumber,
Yang tidak mau di sebut kan nama nya.

Warga Setempat mengucapkan terima kasih ke PT. BAS semoga kedepan nya PT BAS lebig perduli lagi kepada masyarakat sekitar jagan sampai mumin Idul adha saja. Dan berharap ke depan kerjasa terjalin dengan baik
( Kabiro )

Woow Keren Satpam SGR Diduga Mengusir Warga BIP Desa Wanakerta Kab Purwakarta Berjualan.

0

Woow Keren Satpam SGR Diduga Mengusir Warga BIP Desa Wanakerta Kab Purwakarta Berjualan.

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Lagi Ramai perbincangan di perum Bukit Indah Permai patroli satpam SGR (Security Gagak Rimang) Mengusir pedagang kaki lima (PKL) liar di Perum Bukit Indah Permai yang tidak lain warga perum BIP dan Pemuda Pemudi perum ini
Petugas tersebut sedang melakukan penertiban kepada pedagang tidak resmi di area jalan raya Perum Bukit Indah Permai Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta

Rabu, 4/6/25/ awak media melihat.Dua Anggota patroli sedang stanbay di lokasi perumahan untuk menakut Nakuti para pedagang atau mau melakukan pengusiran terhadap warga yang mau beraktivitas berjualan

Namun,Erik dan Asep Saat di konfirmas Rabu 4/6/25 di lokasi perum mengatakan kita patroli di tugas oleh pak heru untuk Mengusir pedagang di areal sepanjang perum ini saat di tanya mana Surat perintahnya Asep mengeluarkan Telpon selular menunjukan foto yang bertulisan : untuk PKL yg Di perum BIP Dilarang Berjualan yg pagi Di batas sampai Jam 08. Wib

Selain itu,Ketika di tanya mana komandannya asep erik mengatakan ada di posko dan mengajak awak media ke posko .

Setelah,Sesampainya di posko komandan tidak ada apa lagi pak heri. “Yang ada penjaga posko bersama danru supri

Supriyanto Danru regu 1 ketika di konfirmasi Di Posko menjelaskan komandan atau Korlap kita lagi tidak ada, pergi dari pagi tadi bersama pak heru ke Purwakarta

Lanjutnya Ada pak .. Awak media menjelaskan saya di Suruh erik sama Asep Goler untuk datang ke posko Menanyakan Surat perintah untuk pengusiran Warga perumahan Bukit Indah Permai yang berjualan di jalan raya perumahan.

Nanti Kalau surat tidak ada, tapi ada ditulisan di blakbor itu dia, Pak.

Tidak lebih coba bapak berkoordinasi dengan pak Aris ucap Danru Supriyanto

Awak media mengajak Erik dan Asep Goler ke perum untuk menemui Warga BIP yang berjualan

Sedangkan Erik Satpam mengatakan kita tidak usah ketemu di perum kita ketemu di kopo sambil nada mengancam

Uwais Warga perum Bukit Indah permai desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta menjelaskan ke awak media Bahwa kita yang berjualan di lokasi jalan perum BIP ini sering di marah marahin dan di usir saat berjual.

Sudah pernah di angkut pedagang kita sama patroli di bawah ke posko dan di posko kita di sodori Surat perjajian” . Tegas Uwais

Heru. Sebagai majenemen BIC atau yang di sebut sebut erik dan Asep yang merintakan Satpam Mengusir Warga perumahan Bukit Indah Permai yang berjuallan.

Namun Heru mengatakan itu tidak benar. Heru menjelaskan kita merapikan atau menata pedagang .

Supaya kelihatan rapih bagi yang mampu sewa silakan sewa di Pasum.

“Atau di ruko. Orang yang sewa ruko yang laporan ke pusat ujarnya

Sekali lagi Heru tidak merintahkan Satpam untuk Mengusir Warga perumahan yang berjualan.”. Tegas Heru

Meminta Bupati dan Wakil bupati segera turun kelokasi untuk mencari kebenaran isu yang berkembang supaya tidak mencederai pemerintah Purwakarta yang istimewa.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi bupati dan wakil bupati Purwakarta belum Dikonfirmasi “.

Bersambung Edisi Berikutnya…!!!

( Red/Tslm)

Bersama TNI dan Satpolpp, Polsek Darangdan Razia Pelajar Saat Pemberlakuan Jam Malam

0

Bersama TNI dan Satpolpp, Polsek Darangdan Razia Pelajar Saat Pemberlakuan Jam Malam

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pembatasan aktivitas pelajar di malam hari, Polsek Darangdan bersama Koramil dan Satpol PP, melaksanakan Patroli Terpadu untuk mendukung pemberlakuan jam malam bagi pelajar di atas pukul 21.00 WIB, Pada Selasa, 3 Juni 2025.

Patroli gabungan ini melibatkan personel yang terdiri dari unsur TNI (Koramil), POLRI (Polsek Jalancagak), Satpol PP, dan instansi pendidikan.

Kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong pelajar seperti kafe, warung, dan ruang publik lainnya, dengan tujuan untuk sosialisasi dan imbauan langsung kepada para pelajar agar tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolres Purwakarta dalam menciptakan keamanan untuk pelajar dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti geng motor, tawuran, balapan liar.

“Sejak dimulainya operasi Jam Malam, tidak ditemukan adanya pelajar yang berkeliaran di Kecamatan Darangdan,”ujar Yoga, Pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kapolsek menyebut, tak ditemukannya anak-anak pelajar yang berkeliaran di malam hari kemungkinan para pelajar telah mengetahui aturan atau SE Gubernur dan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tentang pemberlakuan jam malam.

Selain itu, Kata Yoga kemungkinan besar juga karena Senin besok sudah mulai Ujian Akhir Sekolah (UAS) sehingga anak-anak fokus belajar dirumah.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam demi mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Tolong jaga dan awasi anak agar tidak keluar malam, apalagi sekarang sudah diberlakukan Jam malam demi antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti kenakalan remaja dan juga tawuran, serta geng motor,” Ungkap Yoga.

Purwakarta, Rabu, 4 Juni 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

Bersama Dishub, Polres Purwakarta Gelar Sosialisasi Over Dimension and Over Loading

0

Bersama Dishub, Polres Purwakarta Gelar Sosialisasi Over Dimension and Over Loading

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id
Markaberita.id – Polres Purwakarta bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta lakukan sosialiasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading di UPPKB Cibaragalan (Timbangan Sadang), Jalan Raya Bungursari Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Pada Rabu, 4 Mei 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan, kegiatan ini digelar demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai ketentuan.

“Kegiatan Sosialisasi Penertiban Over Dimension and Over Loading (ODOL) dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas,” jelas Enjang.

Menurutnya, jika kendaraan Overload atau melebihi kapasitas itu berdampak pada jalan yang dilalui karena akan merusak jalan dan mengakibatlan laka lantas serta mengganggu kamseltibcarlantas di Kabupaten Purwakarta.

“Uji KIR adalah bentuk pengawasan teknis dari pemerintah untuk memastikan kendaraan komersial tetap aman dan sesuai standar guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tutur Enjang.

Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi terpadu sebelum penindakan tegas diberlakukan.

“Kami juga akan melanjutkan upaya sosialisasi ini kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan operasional berskala besar, agar turut bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.

Enjang menambahkan Operasi serupa akan dilaksanakan secara berkala di wilayah hukum Polres Purwakarta khususnya di jalur-jalur yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melebih kapasitas muatan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud budaya tertib lalu lintas dan pengurangan risiko kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.

Purwakarta, Rabu, 4 Juni 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

Aep Syarip Hidayat,SM Kades Ciparungsari Menyampaikan Melaksanakan tugas Sebaik-baiknya, Dalam Pengelolaan Koperasi Merah Putih

0

Aep Syarip Hidayat,SM Kades Ciparungsari Menyampaikan Melaksanakan tugas Sebaik-baiknya, Dalam Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Dalam Program Pemerintah Pusat, Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih setiap desa harus tralisasikan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih Desa.

Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih Desa Ciparungsari di selenggarakan Selasa 20 Mei 2025,di ruang aula desa sekitar jam 13.00 wib.

Pembahasan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Ciparungsari .

Hal tersebut,di sepakati dengan Kepengurusan Kooperasi merah putih desa Ciparungsari.

Di hadiri,para Tokoh Masyarakat Ciparungsari,Babintipnas,Babinsa,Bayu Camat Cibatu, Pendamping Desa Kecamatan

Aep Syarip Hidayat,SM dalam berpidato pembentukan Koperasi Merah Putih Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ciparungsari Kecamatan Cibatu, Kab Purwakarta.

Beliau Berharap nantinya Ketua Koperasi Desa Merah Putih Ciparungsari yang dipilih masyarakat menjadi berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan baik dalam pengelolaan Koperasi nantinya.

Semoga diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ciparungsari tegas Kades.

Dilanjutkan,Bayu Camat Cibatu memaparkan bahwa adanya Koperasi Merah Putih di Desa Ciparungsari makin maju dan terbantukan pihak Petani dan UMKM lukasnya

Tujuan Pembentukan :

Mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal

Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.

Mendorong Swasembada Pangan dan Pemerataan Ekonomi

Koperasi Merah Putih dapat melakukan berbagai kegiatan usaha, Seperti : Simpan Pinjam,Kios Sembako, Klinik dan Apotek Desa,Pengadaan Logistik ujar nya

Menambahkan Aep Kades Ciparungsari Penting untuk diingat : Pembentukan Koperasi Merah Putih didorong oleh Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 9 Tahun 2025.

Namun, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha,mengakses Permodalan,dan memasarkan Produk Unggulan Desa Ciparungsari

Sementara,Hasil Pembentukan Kepengurusan hasil Musdes Ciparungsari Omih Prihatin Ketua, Rahmawati Sekretaris ,Rosidin Bendahara,Unang Ardiansyah Wakil Ketua Bidang Usaha

Usman Sanjaya Wakil Ketua Bidang Anggota,Aep Sarip Hidayat Kepengurusan Pengawas,Ahmad Kawakibi Anggota Pengawas,Dipa Anggota Pengawas untuk masa jabatan pengurus dan pengawas Koperasi selama Tiga Tahun sejak pembentukan

Dalam Penutupan acara Aep Kades Ciparungsari menyampaikan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih nantinya.

Hal ini, diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ciparungsari ,tegas,Aep ( Tslm )

*Sosialisasi Kepala Desa Cikarang Kota Terkait Pungutan Liar di Pasar SGC*

0

*Sosialisasi Kepala Desa Cikarang Kota Terkait Pungutan Liar di Pasar SGC*

*Bekasi- Mediacakrabuana.id
3 Juni 2025-Media Temporatur.com-* Kepala Desa Cikarang Kota dan Pemuda Karang Taruna menggelar sosialisasi penting kepada para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC) terkait larangan keras terhadap pungutan liar atau pungli. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa menegaskan bahwa pedagang tidak boleh menjadi korban praktik pungutan liar, kecuali untuk kebutuhan operasional seperti lampu dan kebersihan.

Berlangsung di kawasan Pasar SGC, sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan pedagang dan tokoh masyarakat setempat. Kepala Desa Cikarang Kota secara tegas menyampaikan bahwa pungutan liar di pasar tidak boleh dibiarkan dan akan ditindak secara hukum.

Kepala Desa Cikarang Kota
“Saya tegaskan, pungutan liar tidak boleh ada di pasar ini! Kalau ada yang coba-coba, saya yang bertanggung jawab. Pasukan kami siap bertindak jika ada laporan dari para pedagang.”

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Desa juga mengimbau agar pedagang segera melaporkan jika menemukan oknum yang meminta pungutan liar di luar kebutuhan operasional seperti kebersihan dan listrik.

Kepala Desa Cikarang Kota
“Kami tidak akan mentolerir adanya pungli. Saya minta semua pedagang melapor jika ada yang meminta uang di luar keperluan yang sudah disepakati.”

Selain itu, Kepala Desa menyebutkan bahwa saat ini para pedagang pasar Tumpah akan memasang token listrik,sehingga pembayaran nya masuk ke PLN, dan untuk pembayaran hanya dikenakan pembayaran kebersihan dan dolak, ujar Kades R.A Gunawan yang akrab disapa Lurah Viray di lokasi pasar pada Selasa malam 03/06/2025.

“Kami berharap kepada bapak Bupati Bekasi agar dapat menyediakan lokasi bagi para pedagang pasar Tumpah ini,agar lebih tertib dan tidak mengganggu lalulintas, imbuhnnya.

“Sebelum ada lokasi pemindahan para pedagang pasar Tumpah ini kami aparatur desa Cikarang Kota bersama pemuda Karang Taruna siap mengawasi dan mengawal ketertiban pasar Tumpah ini,tandas Kades Viray.

Sementara itu ketua Karang Taruna desa Cikarang Kota H.Aris Wijaya menyatakan mendukung program pemerintah dalam penertiban para pedagang pasar Tumpah,bersama aparatur desa Cikarang Kota, serta akan selalu bersinergitas bersama Satpol PP dan Pihak TNI Polri dalam pemberantasan pungli dan premanisme,”tegas H.Aris Wijaya.

Haryono salah satu pedagang pasar Tumpah SGC mengatakan,”Kami sangat mendukung langkah Kepala Desa. Kami harap ini bisa membuat pasar lebih tertib dan nyaman untuk berdagang,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pasar yang bebas pungli, demi kenyamanan pedagang dan pengunjung Pasar SGC. Kepala Desa berharap kerja sama dari semua pihak untuk menjaga pasar tetap aman dan kondusif.(SS)

Dugaan Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM di Deli Serdang: Sorotan Terhadap Penegakan Hukum dan Hak Atas Tanah di Sumatera Utara

0

Dugaan Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM di Deli Serdang: Sorotan Terhadap Penegakan Hukum dan Hak Atas Tanah di Sumatera Utara

Medan, Mediacakrabuana.id
Rabu, 4 Juni 2025 – Tim jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan serangan fisik dan intimidasi berat saat melakukan pendampingan masyarakat petani di lahan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Insiden ini terjadi di tengah upaya penggusuran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. NDP, di bawah pimpinan Sastra SH. MKn. Peristiwa ini memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di Sumatera Utara.

Tim pendamping, yang di antaranya adalah Sumardo Hotman Munthe SH (Kepala Perwakilan Sumatera Utara media Suara Republik News.com dan Ketua DPW Sumatera Utara LSM Independence Social Control), serta Rudi Munthe (jurnalis Suara Republik News.com dan Ketua DPC Kabupaten Tangerang LSM INSC), menyatakan kehadiran mereka adalah untuk memastikan proses penyelesaian sengketa lahan berjalan sesuai koridor hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami hadir sebagai pihak yang berupaya memfasilitasi komunikasi dan memastikan hak-hak masyarakat petani terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudi Munthe. “Namun, upaya kami justru dihadapkan pada tindakan yang jauh dari koridor hukum.”

Kronologi Kejadian, Sejak Januari 2025, tim jurnalis dan LSM telah menempuh jalur resmi dengan melayangkan laporan tertulis kepada berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang, termasuk pemerintah desa, kecamatan, aparat penegak hukum (APH), PUPR, ATR/BPN, Kasatpol PP, Bupati, dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang. Mereka menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang konkret.

Pada 13 Mei 2025, PT. NDP, sebagaimana diklaim oleh tim pendamping, menyampaikan ultimatum agar lahan dikosongkan. Puncaknya, pada Jumat, 16 Mei 2025, kantor tim media/LSM diserang oleh sekelompok individu.

Menurut kesaksian tim, lebih dari 50 orang menyerang dengan lemparan batu, serta membawa senjata tajam seperti golok dan celurit. Akibat serangan ini, Sumardo Hotman Munthe SH mengalami pengeroyokan dan luka-luka akibat hantaman benda tumpul dan tajam. Anggota tim lain melaporkan kesulitan memberikan pertolongan karena serangan yang terus-menerus.

“Saat kejadian, kami berupaya menghubungi APH dan pihak berwenang lainnya, namun respons yang kami harapkan tidak kunjung datang,” tutur Rudi Munthe. “Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas respons dan koordinasi aparat penegak hukum di lapangan.”

Serangan berlanjut dengan pembakaran kantor media/LSM dan rumah Kepala Perwakilan Jurnalis, yang mengakibatkan hangusnya seluruh dokumen dan berkas penting yang menjadi bukti aktivitas tim. Barang-barang pribadi dan dokumen keluarga juga ikut terbakar atau hilang, termasuk kendaraan dan ponsel.

Penghancuran bangunan, termasuk kantor media/LSM dan rumah warga, kemudian dilakukan. Tim pendamping menyatakan bahwa kegiatan perobohan ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Marzuki, namun tanpa didahului surat peringatan resmi (SP 1, 2, atau 3) sebagaimana prosedur yang semestinya.

Tuntutan Keadilan dan Integritas Penegakan Hukum, Tim jurnalis dan LSM juga mengidentifikasi adanya penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial, yang mengklaim adanya pembayaran ganti rugi kepada warga dan tim, padahal hal tersebut tidak terjadi. Mereka menyatakan bahwa warga dan tim terpaksa meninggalkan lokasi hanya dengan pakaian yang melekat di badan.

Melihat rangkaian peristiwa ini, tim jurnalis dan LSM mendesak Pemerintah Pusat, APH Mabes TNI/POLRI, DPR RI, dan Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas dan adil dalam menangani dugaan tindak pidana dan pelanggaran perdata ini. Mereka menyerukan adanya investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden ini, serta menuntut perlindungan hukum bagi jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai,” ujar Rudi Munthe. Ia juga berharap agar rekan-rekan media dan LSM dapat bersolidaritas untuk memperkuat perlindungan profesi jurnalis dan aktivis di seluruh Indonesia.

Sumber informasi : Rudi Munthe & Tim

 

#Presiden RI

#Mentri Dalam Negeri

#Mentri ATR/BPN

#Mentri Kehutanan

#Mentri Lingkungan Hidup

#Kejagung RI

#Bareskrim polri

#Kapoori

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

0

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Purwakarta || Jabar || Mediacakrabuana.id
Selama dua pekan dari 17 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025, Jajaran Satua Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus 12 pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, selama dua pekan, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan 12 orang pelaku curat di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres merinci, belasan tersangka tersebut yakni inisial AN, AS, YM, RM, NA, TNG, WI, BI, MB, IC, AS, dan ER. Para tersangka melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Jumlah tersangka curat yang kita amankan sebanyak 12 orang. Pengungkapan ini dengan kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan dasar 10 laporan polisi (LP),” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Kapolres menjelaskan, secara umum modus operandi para tersangka yang berhasil diamankan yakni mengambil barang milik korban dengan cara memanjat pagar kediaman korban, kemudian menggunakan kunci palsu, merusak kunci, dan merusak jendela atau pintu.

“Para tersangka melancarkan aksinya antara pukul 1 malam sampai dengan pukul 4 subuh. Untuk siang hari dari mulai pukul 1 siang sampai dengan 3 sore,” Tutur Lilik.

Sejumlah barang bukti diamankan Satreskrim Polres Purwakarta dari para tersangka, diantaranya 1 unit laptop, 1 gergaji, 1 buah kunci T, 1 buah kunci inggris, satu buah mesin air, kemudian 6 unit HP berbagai merek persiasan emas seberat 4 gram, uang tunai sebesar Rp25 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, kemudian 2 unit kendaraan roda 4 yakni enis pickup dan avansa.

Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui kepada pihak kepolisian.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Purwakarta,” ungkap Lilik.

Ia mengatakan bahwa Polres Purwakarta akan serius memberantas kasus curanmor. Pihaknya pun tak segan untuk menindak tegas.

“Kita perintahkan seluruh anggota yang melaksanakan piket baik di Polres maupun di Polsek jajaran untuk senantiasa melakukan kegiatan patroli dijam-jam rawan untuk mencegah kejahatan terutama penjambretan, Curat, Curas, Curanmor dan kejahatan lainnya di lingkungan masyarakat seperti perumahan ataupun perkampungan,” ucap Lilik.

Kapolres mengimbau agar masyarakat Purwakarta berhati-hati dalam menyimpan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mencegah pencurian dan berjanji akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami, Polres Purwakarta terus berupaya untuk melakukan pencegahan tindak kriminalitas, termasuk curanmor. Upaya penindakan terhadap para pelaku pun dilakukan. Kami telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum, Selain itu, kami juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan siskamling maupun imbauan kepada masyarakat,” ucap AKBP Lilik.

Purwakarta, Selasa, 3 Juni 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

Kunjungan Menteri LH ke Purwakarta: Suksesnya Inisiatif Ramah Lingkungan di Sekolah-sekolah

0

Kunjungan Menteri LH ke Purwakarta: Suksesnya Inisiatif Ramah Lingkungan di Sekolah-sekolah

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Pada Selasa, 3 Juni 2025, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi SMPN 1 Purwakarta dalam rangka Hari Lingkungan Hidup. Kunjungan ini menandai apresiasi atas inisiatif ramah lingkungan yang telah berhasil diimplementasikan di sekolah tersebut, khususnya program pengolahan sampah berbasis Ecobrick.

Menteri Nurofiq memuji kebijakan Kabupaten Purwakarta yang melarang siswa membeli makanan di kantin untuk mengurangi penggunaan plastik. Ia juga menghitung potensi pengurangan sampah plastik yang signifikan jika kebijakan ini dipatuhi secara serius di seluruh sekolah di Purwakarta.

Lebih lanjut, Menteri LH juga mendorong pengembangan program Ecobrick di SMPN 1, menyarankan agar produk Ecobrick yang telah dikumpulkan dapat diolah lebih lanjut menjadi furnitur dan mebel, meningkatkan nilai ekonomis sekaligus memperkuat komitmen ramah lingkungan.

Menteri Nurofiq menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai ramah lingkungan sejak dini, sesuatu yang telah sukses diimplementasikan di SMPN 1 Purwakarta. “Kami berharap program ini dapat direplikasi di sekolah-sekolah lain di seluruh Indonesia,” kata Menteri.

Sementara Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, turut memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya perubahan budaya untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, bukan hanya fokus pada pengelolaan sampah itu sendiri.

Om Zein juga mengakui tantangan pengelolaan sampah di Indonesia, menginginkan upaya serius menuju zero waste dengan berfokus pada pengurangan sampah sejak awal.

Dalam momentum tersebut, Plt Kadisdik Purwakarta, Sadiyah juga menjelaskan bahwa program Ecobrick di SMPN 1 merupakan bagian dari Tatanen di Bale Atikan (TDBA), program yang mencakup pemilahan sampah organik dan non-organik di seluruh sekolah di Purwakarta.

Program ini telah berjalan sejak 2020, dengan SMPN 1 berhasil mengumpulkan lebih dari 500 kilogram sampah plastik yang diolah menjadi Ecobrick. Selain kursi, pihak sekolah berencana untuk mengembangkan pemanfaatan Ecobrick menjadi panel-panel sejenis keramik dan furnitur lainnya.

“Mereka juga berencana untuk melakukan riset mengenai jenis dan jumlah sampah yang dihasilkan rumah tangga di sekitar sekolah untuk meningkatkan efisiensi program. Kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat sekitar juga dianggap krusial untuk keberhasilan program ini,” kata Plt Kadisdik.

Kepala SMPN 1 Purwakarta, Patoni, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di sekolah mengikuti Perda 9/2021 dan Perbup TDBA serta Perbup Pendidikan Karakter.

Sekolah telah lama mengelola sampah organik dengan mesin pencacah, dan sampah plastik diolah menjadi Ecobrick. Pada tanggal 20 Mei 2025, sekolah berhasil mengumpulkan 580 kilogram sampah plastik, setara dengan 0,8 kilogram per siswa. Sampah-sampah ini dikumpulkan dari rumah masing-masing siswa, tetangga, dan warung sekitar.

“Saat ini, produk akhir dari program Ecobrick masih berupa kursi, namun sekolah berencana untuk menambah jumlah kursi yang dihasilkan di masa mendatang,” kata Kepsek.

Kunjungan Menteri LH ini memberikan dorongan besar bagi keberlanjutan program ramah lingkungan di Purwakarta, khususnya di SMPN 1 Purwakarta. Keberhasilan program ini membuktikan bahwa perubahan perilaku dan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan.

Polres Purwakarta Ikuti Rakernis Bidang Humas Polda Jabar

0

Polres Purwakarta Ikuti Rakernis Bidang Humas Polda Jabar

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah diwakili Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi, bersama 1 personel Sihumas mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas Polda Jabar yang berlangsung di Aula Dit Lantas Polda Jabar.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari Selasa 3 Juni 2025 hingga Rabu 4 Juni 2025 itu menjadi momen strategis untuk meningkatkan sinergi, profesionalisme, serta penyamaan persepsi dalam menjalankan tugas kehumasan di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dengan semangat kolaborasi, Rakernis ini diharapkan mampu memperkuat peran Humas Polri sebagai garda terdepan dalam membangun komunikasi publik yang transparan dan humanis.

Purwakarta, Selasa, 3 Juni 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

*Kopi Robusta “Harapan Baru” – Kisah Kami, Petani Sawahlunto bersama Bukit Asam*

0

*Kopi Robusta “Harapan Baru” – Kisah Kami, Petani Sawahlunto bersama Bukit Asam*

*Sawahlunto, Mediacakrabuana.id
3 Juni 2025* – Nama saya Beby Candra, biasa dipanggil Abi. Dulu, saya tidak pernah membayangkan bisa berkecimpung di dunia perkebunan kopi. Ini semua berkat dukungan dari program sustainability PT Bukit Asam Tbk (PTBA). PTBA tak hanya memberi kami harapan, tapi juga membimbing kami untuk mewujudkan “Harapan Baru” dari setiap biji kopi Robusta yang kami tanam.

Awalnya, kami, para petani, sama sekali buta tentang budidaya kopi. Namun, PTBA benar-benar serius dalam membimbing kami. Mereka mengirim kami untuk studi banding langsung ke sentra kopi di Semende Sumatera Selatan, Aceh, dan Medan. Di sana, kami berkesempatan belajar dari para ahli, termasuk Profesor Surip Mawardi, yang membuka mata kami tentang potensi besar kopi di lahan kami. Pengalaman ini sangat berharga, menyadarkan kami bahwa lahan yang dulu sepi kini bisa menghasilkan kopi berkualitas tinggi.

Sepulang dari studi banding, PTBA terus mendukung kami. Pelatihan komprehensif tentang budidaya kopi dari hulu hingga hilir diberikan oleh tim ahli, membekali kami dengan pengetahuan dari pembibitan, penanaman, hingga pengolahan pasca panen. Kami bahkan dibantu untuk membentuk kelompok pembibitan sendiri, memastikan kami bisa mandiri dalam menyediakan bibit berkualitas. Sejak dibina pada tahun 2020, program ini telah merambah empat kecamatan di Kota Sawahlunto, yaitu Barangin, Silungkang, dan Lembah Segar.

PTBA tidak hanya memberikan ilmu, tapi juga bantuan peralatan pengolahan kopi modern seperti Huller, Pulper, mesin pembubuk, sangrai, dan roasting. Dengan mesin-mesin ini, kami bisa mengolah biji kopi sendiri, meningkatkan kualitas, dan tentu saja, nilai jual produk kami.

Kini, kopi Robusta Sawahlunto bukan lagi sekadar impian. Kami bahkan memiliki Kafe Arang sendiri, sebagai wadah untuk memasarkan kopi kami dan menjadi tempat berkumpul masyarakat. Yang lebih membanggakan lagi, kopi dari Sawahlunto ini pernah berhasil diekspor hingga 100 kg ke China.

PTBA telah membawa kami, 70 anggota kelompok tani, menjadi “pilot” yang mampu menerbangkan harapan baru. Dari yang tadinya tidak memiliki kapasitas di bidang kopi, kini kami bisa menghasilkan rata-rata Rp 6-7 juta per bulan. Ini bukan hanya soal pendapatan, tapi tentang perubahan pola pikir, tentang bagaimana lahan bekas tambang dapat diubah menjadi sumber kesejahteraan dan keberlanjutan bagi kami serta generasi mendatang.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Niko Chandra
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

TANGKAP GEROMBOLAN PEMBOBOLAN APBD / APBN DI DLH KARAWANG

0

TANGKAP GEROMBOLAN PEMBOBOLAN APBD / APBN DI DLH KARAWANG

KARAWANG JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news grup menyoroti adanya dugaan pembobolan dana APBD/APBN DI Lingkaran pemkab. Karawang dengan adanya anggaran belanja BBM DLH Karawang . Segera tangkap dan diproses secarahukum tindak pidana korupsi. Pasalnya Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Non Subsidi
BioSolar (B30) pada DLH Tidak Sesuai Ketentuan
LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp1.747.792.993.730,00 dan terealisasi
sebesar Rp1.627.648.161.935,00 atau 93,13%. Realisasi tersebut diantaranya berupa
Belanja Bahan – Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp22.996.030.357,00. DLH
merealisasikan Belanja Bahan – Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp10.319.694.667,00 yang diantaranya dipergunakan untuk pembelian bahan bakar
minyak (BBM) untuk Kendaraan Pengangkut Sampah dan operasional alat berat di
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Jalupang.
Pengadaan BBM untuk Kendaraan Pengangkut Sampah dan operasional alat
berat di TPA Jalupang dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada PT
ITS melalui Perjanjian Kerjasama Nomor 03/660.1/02/DLH/2023 tanggal 2 Januari
2023 antara DLH dengan PT ITS untuk pengadaan Biosolar B30/Biosolar Industri
(Non Subsidi) dengan harga Rp15.000/liter (termasuk PPN). Pengadaan Biosolar
B30 Non Subsidi yang terealisasi selama Tahun 2023 adalah sebanyak 575.000 liter.
Hasil pemeriksaan dokumen, observasi ke lapangan, konfirmasi dan
wawancara dengan pihak yang kompeten menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Pengelolaan BBM untuk Pengelolaan Sampah di TPA Jalupang Belum
Memadai
DLH belum memiliki SOP pengelolaan BBM di TPA Jalupang. Pengelolaan
BBM di TPA Jalupang dilakukan oleh dua orang operator dan satu orang
administrator yang merupakan tenaga harian lepas. Evaluasi atas pengelolaan
BBM di TPA Jalupang belum memadai dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Proses Penerimaan BBM dari PT ITS kepada Operator BBM di TPA Jalupang
Operator BBM melakukan pengecekan kesesuaian nomor segel dengan nomor
Surat Pengantar Pengiriman (DO), pada setiap pengiriman BBM oleh PT ITS.
Jika nomor sesuai maka operator BBM akan membuka segel dan mengukur
ketinggian BBM dalam mobil tangki untuk disesuaikan dengan dokumen tera.
Jika ketinggian minyak dalam tangki sesuai maka operator BBM akan mengisi
BBM ke tiga unit tangki di TPA Jalupang. Petugas akan menerima Surat Jalan
dari PT ITS, Invoice, Surat Jalan PT Pertamina Niaga dan mengirimkan
dokumen tersebut ke administrator satu bulan sekali. Selain itu, setiap
kedatangan mobil tangki BBM, operator BBM akan mengirim dokumentasi
kendaraan tangki dan segel ke administrator. Atas dasar dokumentasi tersebut,
administrator akan melakukan rekapitulasi penerimaan BBM sebagai dasar
pembayaran kepada PT ITS.Hasil wawancara kepada Operator BBM dan Administrator menunjukkan
bahwa penatausahaan dokumentasi belum dilakukan secara tertib, sehingga
Operator BBM dan Administrator tidak dapat menyampaikan dokumentasi
pengiriman BBM.
2) Proses Pendistribusian BBM dari Tangki di TPA Jalupang ke Kendaraann
Pengangkut Sampah dan Alat Berat
Operator BBM melakukan pengisian BBM ke kendaraan pengangkut sampah
dan alat berat di TPA Jalupang dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam
SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 551.23/Kep.24/Bersih tentang
Pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar (B30)/Biosolar Industri
(Non Subsidi) Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah dan Alat Berat
Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023.
Operator BBM mencatat nomor kendaraan yang melakukan pengisian dan
meminta tandatangan pengemudi kendaraan. Atas catatan tersebut, Operator
BBM melakukan rekapitulasi penggunaan BBM. Setiap periode tertentu,
operator BBM melakukan pengukuran ketinggian BBM di dalam tangki
sebagai dasar permintaan pengiriman BBM kembali kepada PT ITS. Namun
demikian, Operator BBM tidak pernah melakukan stock opname untuk
mengetahui sisa BBM di dalam tangki dan hanya melakukan pengukuran
ketinggian dalam tangki. Sisa BBM tidak pernah dilaporkan ke BPKAD untuk
dicatat sebagai persediaan pada Neraca.
b. Ketidakhematan Pengadaan BBM TA 2023 untuk Kendaraan Pengangkut
Sampah sebesar Rp3.172.629.200,00
Kendaraan Pengangkut Sampah merupakan salah satu konsumen yang berhak
untuk menggunakan BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang
diberikan subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jo Perpres 117 Tahun 2021. Namun demikian, DLH belum melakukan
upaya permohonan kuota) BBM Subdidi kepada BPH Migas untuk memperoleh
kuota BBM Subsidi yang akan digunakan oleh Kendaraan Pengangkut Sampah
di TPA Jalupang.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menetapkan
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa minyak solar (gas
oil) adalah sebesar Rp6.800,00 sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penggunaan BBM Non Subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah tersebut
menambah beban APBD karena harga BBM Non Subsidi lebih tinggi sebesar
Rp3.172.629.200,00 dengan perhitungan sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ..!!!
(Redaksi)

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Barang Hari Sembilan,Ini Penjelasan Bupati Muara Enim Edison

0

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Barang Hari Sembilan,Ini Penjelasan Bupati Muara Enim Edison

PALEMBANG- || MEDIACAKRABUANA.ID
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Barang Hari Sembilan yang menjerat tiga orang terdakwa
kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang bertempat di gedung Tekstil dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, Senin (2/6/25)

Adapun Ketiga orang terdakwa tersebut diantara yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH,serta tim kuasa hukum para terdakwa,Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 10 orang saksi

Dari 10 orang saksi tersebut satu diantara yakni Bupati Muara Enim Edison yang pada saat itu perna menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang

Saksi Edison, Saat ditanya oleh majelis hakim terkait Yayasan Batang Hari Sembilan ini adanya bangunan yang pedomannya adalah Peta Bidang Tanah (PBT)

“Saudara sebagai Kepala BPN apakah PBT itu harus mencantumkan keadaan sesungguhnya fisik dilapangan,” tanya hakim ketua.

“Jadi sejak tahun 1997 yang mulia, itu tidak mencantumkan lagi gambar di peta bidang berdasarkan PP 25 tahun 1997, tetapi kalau berdasarkan PP nomor 10 1961 itu gambarnya dicantumkan,” jawab Edison.

0

“Jadi PBT nya dalam perkara ini yang tidak mencantumkan gambar apakah itu tidak melanggar aturan?,” tanya hakim ketua lagi.

“Tidak melanggar yang mulia,” kata Edison.

Kemudian hakim bertanya lagi kepada saksi Edison soal peta manual yang tidak diketahuinya.

“Soal peta manual saudara tidak tahu sama sekali ya, kok bisa gak tahu hal yang sepenting itu. Atau dari panitia pengukuran tidak pernah memberitahu kepada saudara atau memang disembunyikan, dirahasiakan,” cecar hakim.

“Tidak pernah diberitahu, saya benar tidak tahu yang mulia,” jawab Edison.

“Itulah makanya kami tanyakan kepada saudara, karena di PBT tidak ada gambar tetapi di peta manual ada,” tegas hakim ketua.

Lalu majelis hakim meminta kepada penuntut umum untuk memperlihatkan peta manual dalam persidangan yang disaksikan oleh Edison dan penasehat hukum tiga terdakwa.

Setelah memperlihatkan peta manual kepada Edison, majelis hakim menskor jalan persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB malam. (ANA)

Karyawan PT Bumi Sawit Permai Dipecat Sepihak, Hak-Hak Tidak Dibayarkan Sebuah Kasus yang Memprihatinkan

0

Karyawan PT Bumi Sawit Permai Dipecat Sepihak, Hak-Hak Tidak Dibayarkan Sebuah Kasus yang Memprihatinkan

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id
Tim Pemburu fakta tindak pidana korupsi
Senin 1 Juni 2025
* PT Bumi Sawit Permai (BSP) kembali menjadi sorotan setelah melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa Karyawan ,telah menimbulkan kegelisahan di kalangan karyawan dan masyarakat.

Tiga karyawan PT BSP dipecat secara sepihak tanpa Surat Peringatan (SP) dan penjelasan yang jelas. Ketiga karyawan tersebut adalah Ariansyah, Perdian Saputra, dan Ahmad Muhlis, serta satu karyawan lainnya bernama Imam Syafi’i yang terkena mutasi kerja.

PT BSP adalah sebuah perusahaan grup Sinar Mas yang bergerak di bidang perkebunan sawit, berlokasi di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Perusahaan yang dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri sawit ini ternyata memiliki kebijakan yang cukup mengejutkan.

Ariansyah, salah satu karyawan yang dipecat,ke awak media :mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama 8 tahun di perusahaan tersebut. “Saya tidak mengerti mengapa perusahaan memecat saya tanpa kejelasan dan tidak memberikan pesangon serta hak-hak saya,” kata Ariansyah pada Minggu (01/06/2025).

saat di wawancarai awak media,Ariansyah juga mengatakan :bahwa pimpinan perusahaan memaksanya untuk menandatangani surat pemberhentian tanpa memberikan kesempatan untuk membaca isi surat tersebut. “Saya tidak diizinkan untuk membaca apa isi surat pemberhentian tersebut, dan saya tidak diberikan kopi surat tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Ariansyah juga mengungkapkan ke awak media,bahwa perusahaan mengusirnya dari mess perusahaan tanpa pemberitahuan dan pertimbangan yang jelas. merasa bahwa perusahaan telah memperlakukan dirinya tidak manusiawi,” katanya nada marah,,,

Pemecatan karyawan secara sepihak yang dilakukan oleh PT BSP telah mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Ogan Ilir. Pihak PT BSP dan beberapa anggota DPRD Ogan Ilir telah melakukan mediasi, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Anggota DPRD Ogan Ilir berharap bahwa perusahaan dapat memperlakukan karyawannya dengan lebih adil dan transparan.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan kami berharap bahwa perusahaan dapat memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” kata salah satu anggota DPRD Ogan Ilir. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada karyawan yang terkena dampak.”

Pihak perusahaan belum memberikan jawaban terkait kebenaran informasi ini, meskipun awak media telah melakukan konfirmasi melalui nomor Whatsapp. 0852-6671-XXXX ,,Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

Kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT BSP ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan perusahaan dan perlakuan terhadap karyawannya. Apakah perusahaan telah memperlakukan karyawannya dengan adil dan transparan? Apakah ada kebijakan yang tidak manusiawi dalam perusahaan ini? Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Jurnarlis; Suparman
rd Suparman@gmail.com

BERITA TERBARU