PETI Kangkangi Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo, Aktivis BMR Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal
Bolaang Mongondow || Mediacakrabuana.id
Bolaang Mongondow Raya (BMR), 7 Juni 2025 Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia kini menjadi ancaman serius terhadap keberhasilan Program Ketahanan Pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Aktivis lingkungan dan sosial dari Bolaang Mongondow Raya (BMR), Mat Abo’ Mokoginta, menyerukan penertiban menyeluruh terhadap tambang emas ilegal yang semakin merajalela.
“PETI telah merusak lahan-lahan pertanian produktif, mencemari air, memicu konflik sosial, dan menghambat masuknya investasi pertanian. Ini jelas menghambat cita-cita besar Presiden untuk menjadikan Indonesia swasembada pangan,” tegas Mat Abo’ dalam pernyataannya, Selasa (4/6).
Dampak Serius PETI terhadap Ketahanan Pangan
Aktivitas PETI dinilai membawa konsekuensi multidimensi yang langsung berpengaruh terhadap stabilitas dan kemandirian pangan nasional:
1. Kerusakan Lahan Pertanian
Tambang ilegal merusak struktur tata ruang dan mengubah lahan pertanian subur menjadi kawasan tandus, menurunkan kapasitas produksi pangan secara drastis.
2. Pencemaran Air dan Tanah
Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari sumber air dan tanah, membuat hasil pertanian tidak layak konsumsi dan berbahaya bagi kesehatan.
3. Konflik Lahan dan Sosial
Gesekan antara petani lokal dan penambang ilegal kerap tak terhindarkan. Tak jarang konflik meruncing hingga melibatkan kekerasan dan pelanggaran HAM.
4. Penggundulan Hutan Penyangga
PETI turut menyebabkan deforestasi massif, mengganggu iklim mikro dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan, yang pada akhirnya merusak infrastruktur pertanian.
5. Hambatan Investasi Legal
Wilayah yang dikuasai PETI menjadi zona rawan bagi investor sah. Proyek-proyek pembangunan kawasan pangan strategis pun terancam gagal terealisasi.
p
PETI: Aktivitas Ilegal yang Langgar Banyak UU
Mat Abo’ menyoroti bahwa aktivitas PETI bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi merupakan pelanggaran terhadap berbagai undang-undang nasional:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Pasal 98 dan 99: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Pasal 69 huruf a, b, dan f: Melarang pencemaran air, tanah, dan perusakan ekosistem.
UU No. 41 Tahun 2009 (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Pasal 44: Melarang alih fungsi lahan pertanian tanpa izin.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
Penambangan di atas tanah tanpa hak dianggap melanggar prinsip penguasaan dan pemanfaatan tanah secara sah.
Mat Abo’: Negara Harus Hadir Lindungi Pangan
“Penertiban PETI bukan semata soal hukum, tapi tentang menyelamatkan masa depan pangan bangsa. Jika negara tidak hadir, maka ketahanan pangan hanya tinggal slogan. Pemerintah harus tegas dan berpihak pada rakyat yang menggantungkan hidup dari tanah dan air,” pungkas Mat Abo’.
(Redaksi)















