www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 138    
Beranda blog Halaman 138

Pakta Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Pada PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), Di Pertanyakan….

0

Pakta Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Pada PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), Di Pertanyakan….

Palembang. Sumatera Selatan || Mediacakrabuana.id

Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 700/130/LHP/ITDAPROV.V/2024 tanggal 17 September 2024 menyatakanadanya dugaan Pelanggaran Kode Etik, Pakta Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan pada PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS),

sejak tanggal 8 Desember 2022
angkutan batubara menggunakan gerbong kereta api PT SMS dihentikan PT KAI karena PT SMS tidak membayar Jaminan dann Uang Muka angkutan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

PT SMS sejak saat itu hanya melayani jasa layanan bongkar muat dan sewa peti kemas kepada mitra pengguna layanan dan sampai tanggal 31 Agustus 2024 PT Etika Sumber Alam merupakan satu-satunya mitra kerja PT SMS.

Temuan inspektorat Sumsel bahwa sejak Desember 2023, Mei 2024 dan Juni 2024 PT Etika Sumber Alam mengangkut batubara PT Mustika Indah Permai menggunakan layanan sewa peti kemas PT SMS atau terkesan mengambil alih bisnis PT SMS.

Pemuatan angkutan batubara ini tidak dalam perjanjian kerjasama sewa peti kemas namun tercatat dalam Berita Acara Rekapitulasi Pengangkutan Batubara sehingga merugikan keuangan PT SMS (diduga tidak membayar sewa)

Uang Muka tidak diterima PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebesar Rp. 25.999.782.643,00 karena terjadi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proses bisnis PT SMS.

Menurur auditor inspektorat Sumsel, Adi Trenggana Wirabhakti (ATW), selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tidak menjalankan komitmen sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati sehingga hilangnya Hak PT SMS atas pembayaran uang muka dari customer.

Kemudian ATW tidak menerapkan sistem manajemen risiko sebagaimana langkah mitigasi yang diatur dalam Rencana Bisnis PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan Tahun 2022-2026.

ATW mengakomodir permintaan Direktur PT Etika Sumber Alam (PT ESA) dengan mengurangi tarif harga layanan dan menjadikan satu – satunya mitra usaha.

PT Etika Sumber Alam mengangkut batubara PT Mustika Indah Permai menggunakan peti kemas milik PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tanpa perjanjian kerjasama.

PT Mustika Indah Permai sesungguhnya berpotensi menjadi mitra baru PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dalam kerjasama angkutan batubara di luar kerjasama angkutan dengan PT Etika Sumber Alam.

Hal tersebut mengakibatkan PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan kehilangan potensi keuntungan atas angkutan batubara milyaran rupiah per bulan.

Menjadikan PT SMS miliki hutang usaha kepada vendor pelaksana layanan bongkar batubara milik customer, mengalami keterbatasan likuiditas arus kas perusahaan dan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha.

Prilaku curang ATW berdampak pada Kinerja operasional perusahaan menjadi terganggu dan hanya bergantung pada satu-satunya mitra yang gagal memenuhi komitmen dalam melaksanakan perjanjian kerjasama.

Selanjutnya inspektorat Sumsel juga menyatakan saudara Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Usaha PT SMS merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Etika Sumber Alam sejak 18 Agustus 2022.

Cecep Kurniawan tidak melaksanakan tanggungjawabnya membantu Direktur Utama PT SMS ATW melakukan negosiasi kepada PT Etika Sumber Alam karena menjadi Komisaris PT Etika Sumber Alam.

Cecep membantu permintaan Direktur PT Etika Sumber Alam kepada Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan untuk mengurangi tarif layanan bongkar batubara dan Pemutusan seluruh perjanjian kerjasama oleh PT Etika Sumber Alam terhadap PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebelum berakhirnya masa kerjasama yg berdampak kerugian keuangan PT SMS.

Kemudian inspektorat Sumsel juga menyatakan Direktur PT Besemah Anugrah Mandiri tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimuat pada Perjanjian Kerja sama usaha dengan PT SMS dalam melakukan kajian dan memberikan masukan terkait pengembangan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Auditor inspektorat Sumsel juga menyatakan Irwan Septianto, selaku Staf Perpajakan dan SDM PT SMS bertindak di luar kapasitas, lingkup tanggung jawab dan tugas pokoknya dalam rencana pengembangan bisnis PT Besemah Anugrah Mandiri.

Anugerah Pratama, selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Sriwijaya Mandiri Sumatera tidak menjalankan fungsinya yang berdampak berkurangnya pendapatan PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

PT SMS hanya bergantung pada PT Etika Sumber Alam yang gagal memenuhi komitmen dalam melaksanakan perjanjian kerjasama dan PT Etika Sumber Alam memiliki beban piutang usaha kepada PT Etika Sumber Alam.

Hutang usaha PT Etika Sumber Alam kepada vendor pelaksana layanan bongkar batubara milik PT Etika Sumber Alam di tanggung PT SMS dan dampaknya PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan kehilangan potensi penerimaan.

Gierry Helvan, Manager Pemasaran PT SMS bertindak di luar kapasitasnya dengan mengatur operasional pengangkutan gerbong muatan batubara milik PT Etika Sumber Alam langsung kepada pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam kontrak PT SMS (telikung).

Padahal lingkup pekerjaan antara PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dengan PT Etika Sumber Alam yang disepakati dalam perjanjian kerjasama adalah sebatas penyediaan jasa layanan bongkar peti kemas dan sewa peti kemas batubara.

Pengaturan pengangkutan batubara milik PT Mustika Indah Permai menggunakan peti kemas milik PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tanpa adanya perjanjian kerjasama kedua pihak.

Terkait layanan sewa peti kemas batubara, PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan bekerja sama dengan PT Etika Sumber Alam dan tidak memiliki perjanjian kerjasama sewa peti kemas batubara dengan PT Mustika Indah Permai.

Dampaknya Volume batubara PT Mustika Indah Permai yang diangkut menggunakan peti kemas PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan menjadi tidak dapat ditagihkan.

Pencatatan piutang PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tanggal 31 Agustus 2024, PT Etika Sumber Alam masih memiliki kewajiban kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan berupa hutang Usaha, senilai Rp 12.366.741.742,00; dan hutang Diluar Usaha, senilai Rp 23.190.000,00.

Berdasarkan pencatatan terhadap Piutang, Hutang dan Uang Muka Diterima PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan per tanggal 31 Agustus 2024, diketahui nilai Piutang Usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan terhadap seluruh customer pengguna layanan sejumlah Rp 59.439.754.426

Nilai Piutang Diluar Usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan terhadap seluruh customer pengguna layanan sejumlah Rp5.584.622.275,00.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi “Bersambung Edisiberikut nya …!!!

(Redaksi)

Pemkab Ogan Ilir TA 2023 Anggaran Milyaran Rupiah Diduga Di Jadikan Ajang Koruptor Pejabat Dan Kontraktor 

0

Pemkab Ogan Ilir
TA 2023 Anggaran Milyaran Rupiah Diduga Di Jadikan Ajang Koruptor Pejabat Dan Kontraktor

Ogan Ilir. Sumsel || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Pemkab Ogan Ilir.
Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait SKPD Ogan Ilir. Pemprov Sumatera Selatan, mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Minggu 15/06/2025 Saat di hubungi Melalu Whatsapp

Faktanya :
“Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Kualitas atas 17 Paket Pekerjaan Fisik
Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir TA 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan,
Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp322.517.483.563,00 dengan realisasi sebesar
Rp269.328.091.890,00 atau 83,51%.
Dalam LHP atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 06/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, BPK mengungkapkan
permasalahan Kekurangan Volume atas 26 Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Sebesar Rp5.745.501.646,43 dan Ketidaksesuaian Kualitas 19 Paket Pekerjaan Sebesar
Rp5.682.381.060,11 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada
Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal
4 lampiran 7.13; dan
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta analisis harga satuan pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia
sebesar Rp1.530.433.077,75 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp9.897.449.628,79.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan pekerjaan fisik pada satuan kerjanya; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam
mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan terpasang.Saat penyusunan LHP telah terdapat pengembalian kelebihan pembayaran Belanja
Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan ke Kas Daerah setelah tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.645.760.814,21, terdiri dari pengembalian atas kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.248.002.999,86 dan pengembalian atas potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.397.757.814,35. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp282.430.077,89 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp8.499.691.814,44 serta
lebih saji Belanja Modal dan Utang Belanja tahun 2023 masing-masing sebesar
Rp282.430.077,89 dan Rp8.499.691.814,44.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik
pekerjaan bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat sebanyak 17 paket pekerjaan
dengan nilai kontrak sebesar Rp108.573.253.000,00 menunjukkan terdapat kekurangan
volume 17 paket pekerjaan sebesar Rp3.146.924.010,92, dari 17 paket tersebut terdapat
juga ketidaksesuaian kualitas atas 10 paket pekerjaan sebesar Rp982.284.839,80
sebagaimana dalam Lampiran 11.
Dari 17 paket pekerjaan tersebut, terdapat sembilan paket yang nilai kurang
volumenya lebih besar daripada sisa pembayaran sehingga merupakan kelebihan
pembayaran sebesar Rp2.276.422.229,65. Adapun sisanya sebanyak delapan paket nilai
kurang volume pekerjaan lebih kecil dari sisa pembayaran sehingga merupakan potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.852.786.621,07.
Perhitungan kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas tersebut seluruhnya
telah dibahas bersama dengan Kepala Dinas PUPR, PPK, Pengawas, dan Penyedia. Dari
17 paket tersebut, 16 paket pelaksana kegiatan telah sepakat dan bersedia menindaklanjuti
dengan menyetor kelebihan pembayaran atau pemotongan sisa pembayaran ke Kas Daerah
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat
penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
a) Melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan
berdasarkan hasil audit; dan
b) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan
hasil audit.
4) Pasal 78 ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan
sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4
Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan
volume pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran sebesar Rp2.276.422.229,65 dan potensi kelebihan pembayaran
sebesar Rp1.852.786.621,07 pada Dinas PUPR; dan
b. Lebih saji Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp2.558.852.307,54
(Rp282.430.077,89 + Rp2.276.422.229,65) dan Utang Belanja sebesar
Rp10.352.478.435,51 (Rp8.499.691.814,44 + Rp1.852.786.621,07).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pekerjaan fisik Belanja Modal; dan
b. PPK, Pengawas, dan Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam
menerima dan menyetujui pembayaran pada pekerjaan fisik sesuai tugas dan tanggung
jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR untuk:
a. menginstruksikan PPK, Pengawas Lapangan, dan Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan
untuk lebih cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik
di satuan kerjanya;
b. memproses kelebihan pembayaran dari sembilan paket pekerjaan sebesar
Rp2.276.422.229,65 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) CV DAM sebesar Rp159.239.008,91;
2) CV ZP sebesar Rp96.055.932,90;
3) CV BSM sebesar Rp508.256.011,80;
4) PT PPM sebesar Rp369.236.822,76;
5) CV HK sebesar Rp41.427.006,96;
6) CV AK sebesar Rp125.786.654,37;
7) CV MCM sebesar Rp96.329.897,57;
8) CV AI sebesar Rp311.336.125,28; dan
9) CV AKU sebesar Rp568.754.769,10.memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkan pada pembayaran
terakhir dari delapan paket pekerjaan sebesar Rp1.852.786.621,07, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri
dari:
1) CV LA sebesar Rp243.436.480.41;
2) CV CKO sebesar Rp243.225.623,37;
3) CV LN sebesar Rp497.130.366,40;
4) CV KSM sebesar Rp182.388.828,60;
5) CV MKA untuk dua paket pekerjaan sebesar Rp549.784.699,55;
6) CV MU sebesar Rp87.571.618,57; dan
7) CV SKS sebesar Rp49.249.004,17.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat dan kontraktor belum di Konfirmasi

“Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Redaksi)

Dinas Pertanian Kuningan Salurkan 63 Traktor, Isu Penjualan Bantuan Dibantah Tegas

0

Dinas Pertanian Kuningan Salurkan 63 Traktor, Isu Penjualan Bantuan Dibantah Tegas

KUNINGAN – MEDIACAKRABUANA.ID

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menyalurkan sebanyak 63 unit traktor dan pompa air kepada kelompok tani di berbagai wilayah, termasuk kelompok tani Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, yang mengelola lahan pertanian seluas 95 hektare.

Namun, penyaluran pada Senin (19/5/2025) tersebut sempat diwarnai rumor tak sedap. Beredar kabar bahwa salah satu traktor bantuan telah diperjualbelikan. Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Desa Susukan dan UPTD Pertanian Cipicung menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Desa Susukan, Toto Cipta rasa didampingi Kaur Ekbang, Heru wiandanu menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul akibat miskomunikasi. “Traktor dikirim malam hari sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung diamankan di rumah ketua kelompok penerima manfaat. Pemdes sudah berkoordinasi dengan UPTD dan Dinas, dan serah terima resmi akan dilakukan Minggu, 15 Juni 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Cipicung, Didi, juga memastikan bahwa isu penjualan traktor bantuan adalah tidak benar. “Itu hoaks. Tidak ada traktor yang dijual. Murni terjadi salah paham di lapangan,” ujarnya.

Pihak dinas berharap masyarakat tetap mendukung program bantuan pertanian ini demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. (Moris/Do2)

JPKP DPD Bolaang Mongondow Desak Presiden dan Kapolri Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Bolsel

0

JPKP DPD Bolaang Mongondow Desak Presiden dan Kapolri Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Bolsel

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara – ||Mediacakrabuana.id

Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Bolaang Mongondow melalui Kepala Divisi Investigasi, Ronal, menyampaikan permintaan tegas kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam pernyataannya, Ronal menyoroti besarnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, terutama yang menggunakan alat berat seperti ekskavator.

“Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperhatikan dan menindak tegas penambangan emas tanpa izin di wilayah kami. Sumber daya alam terus terkuras, sementara daerah tidak mendapat pendapatan, dan kerusakan lingkungan terus meluas,” ujar Ronal.

Ia menekankan bahwa dampak dari pertambangan emas ilegal sangat besar, meliputi pencemaran air dan tanah, kerusakan ekosistem, hingga ancaman bencana alam seperti longsor dan banjir.

Dampak Pertambangan Ilegal yang Disoroti JPKP:

1. Pencemaran Air dan Tanah
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam pencucian emas mencemari sungai dan mata air, mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem.

2. Erosi dan Kerusakan Ekosistem
Galian terbuka dan penggundulan hutan menyebabkan hilangnya vegetasi dan habitat satwa liar, serta sedimentasi sungai.

3. Risiko Bencana Alam
Aktivitas tambang ilegal mempercepat terjadinya longsor dan banjir, serta mengubah iklim mikro di sekitarnya.

4. Dampak Sosial dan Ekonomi
Masyarakat sekitar mengalami gangguan kesehatan, konflik sosial, serta kehilangan potensi ekonomi dari sektor lain seperti pariwisata dan pertanian.

JPKP DPD Bolaang Mongondow mengakui bahwa sebagian masyarakat lokal menjadikan tambang sebagai alternatif pekerjaan karena terbatasnya lapangan kerja. Namun, mereka membedakan antara penambangan skala besar yang menggunakan alat berat dengan kegiatan tradisional manual yang dampaknya dinilai lebih minim terhadap lingkungan.

“Kami tidak membenarkan penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam pertambangan ilegal. Tetapi jika masyarakat melakukan penambangan secara manual dan tradisional, itu bisa dimaklumi sebagai alternatif ekonomi, asalkan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” lanjut Ronal.

Di akhir pernyataannya, Ronal menegaskan bahwa negara dirugikan secara ekonomi dan ekologis akibat tidak terkendalinya praktik tambang ilegal, dan mendesak agar langkah konkret segera diambil oleh pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
( Abo_RM )

Terkesan Konfigurasi Massif Program Ketahanan Pangan Desa Tegal Rejo,Oknum Kades Enggan Dikonfirmasi

0

Terkesan Konfigurasi Massif Program Ketahanan Pangan Desa Tegal Rejo,Oknum Kades Enggan Dikonfirmasi

Muara Enim,-Ketahanan pangan adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang di hasilkan.

Sebagai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total Pagu anggaran yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya.

Karena bagaimanapun implementasi dan capaian merupakan indikator keberhasilan penggunaan dana desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah dan keinginan masyarakat itu sendiri.

Memastikan terlaksananya program tersebut,tim media berupaya untuk memastikan berjalannya program ketahanan pangan tersebut melalui telepon WhatsApp kepala desa, Meskipun terkesan diabaikannya dan akhirnya awak media pun melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp sampai berkali-kali tapi tetap tidak dijawabnya,yang berujung pada anomali dan alasan klise yang ditimbulkan di balik sikapnya yang diduga menghindar ketika dimintai keterangan lokasi adanya ketahanan pangan yang diperuntukan untuk penanaman jagung tahun 2024

Adapun data yang di himpun untuk realisasi dana desa yang di realisasikan untuk ketahanan pangan pada tahun 2024 yaitu, Peningkatan Produksi Peternakan ayam telor dan ternak sapi dan menanam jagung seperti kutipan pernyataan yang disampaikan MR ( narasumber ,red) sebagai pendamping Desa tersebut.

Sebagai rujukan dan amanat sesuai dengan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 yang salah satunya merujuk pada peran pers sangat penting dan simbol peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyaluran dana desa yang dibiayai negara yang dititipkan ke desa-desa, Namun sepertinya oknum Kepala Desa TP tampaknya enggan memberikan jawaban.

Diketahui,Salah satu dari tujuan ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam konteks ini, aspek ketahanan pangan mencakup beberapa hal, seperti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan desa, kelancaran distribusi pangan, serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal.

Hal demikian justru menggelitik pertanyaan berikutnya berupa azas transparansi dan sejauhmana terhadap rujukan sebagai dasar pemahaman Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Tegal Rejo Kecamatan lawang kidul Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan belum bisa di konfirmasi dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan fiktif untuk realisasi ketahan pangan.

Liputan: Zulkarnain Pholta

SMP Negeri 1 Ciawigebang Buka Pendaftaran Murid Baru 2025/2026: Siapkan Generasi Unggul dan Berakhlak

0

SMP Negeri 1 Ciawigebang Buka Pendaftaran Murid Baru 2025/2026: Siapkan Generasi Unggul dan Berakhlak

Ciawigebang — Mediacakrabuana.id

SMP Negeri 1 Ciawigebang resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) untuk tahun pelajaran 2025/2026 melalui jalur domisili, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Program ini bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Ketua SPMB H. Cucu, menyampaikan pada Sabtu (14/6/2025), bahwa seluruh proses penerimaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua calon peserta didik.
Pendaftaran SPMB dilakukan secara online melalui laman resmi:
http://103.77.107.238/eppdbsmpn1ciawigebang

Berikut jadwal lengkap SPMB SMP Negeri 1 Ciawigebang:
Sosialisasi SPMB: 4 – 10 Juni 2025
Pendaftaran Online: 10 – 23 Juni 2025
Verifikasi Berkas ke Sekolah: 24 – 25 Juni 2025
Bursa: 1 Juli 2025
Pengumuman: 2 Juli 2025
Pendaftaran Ulang: 4 – 5 Juli 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah: 14 Juli 2025

Tahun ini, sekolah menyediakan 320 kursi bagi calon peserta didik baru yang tersebar dalam 10 rombongan belajar (rombel).

Calon peserta didik diharapkan menyiapkan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan umum dan khusus, termasuk ijazah SD/sederajat, fotokopi KK, akta kelahiran, surat keterangan kelakuan baik, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran (anak guru, KETM, atau perpindahan orang tua).
Melalui SPMB ini, SMP Negeri 1 Ciawigebang berkomitmen untuk terus mendukung pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Pungkas H.Cucu./ Moris

Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

0

Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Mediacakrabuana.id
Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya,dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.
Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Fernando Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.
Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar. dan atau 315 KUHPidana
Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).
“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas – jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.
( Red)

Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP

0

Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP

PAGAR ALAM – SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menggelar rapat paripurna dalam Sidang Paripurna VIII sidang Ke-3 atas jawaban pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (Raperda LPP) tahun anggaran 2024, yang disampaikan Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha di ruang paripurna, Jumat (13/6/2025).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siskadan dihadiri anggota dewan lainya.

Disampaikan Wawako Hj. Bertha, terkait pandangan umum dari Fraksi Nasdem, mengenai pengangkatan pejabat yang belum definitif bahwa hal ini telah masuk ke dalam rencana Pemerintah Kota Pagar Alam. Mengingat pentingnya pengisian jabatan Sekretaris Daerah, nantinya akan diadakan seleksi terbuka serta melibatkan beberapa pihak dalam proses seleksi, guna menghasilkan pejabat yang profesional, akuntabel dan sesuai dengan keahlian.

“Terkait pengisian jabatan tinggi pratama sebagai Sekretaris Daerah, telah masuk ke dalam rencana kegiatan Pemerintah Daerah, mengingat pentingnya dan strategisnya posisi Sekretaris Daerah ini, akan dilakukan seleksi kompetensi secara terbuka, dan akan melibatkan unsur-unsur eksternal seperti akademisi dan tenaga profesional lainnya, sehingga menghasilkan sosok Sekretaris Daerah yang memiliki kompetensi yang baik,” sampai Wawako Hj. Bertha.

Sementara untuk penataan pasar dan relokasi pedagang di pasar, Pemkot Pagar Alam akan segera menyiapkan tempat untuk relokasi para pedagang ke tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peruntukannya. (Heri.ck)

PROYEK PUPR OKU SUMSEL LADANG KORUPTOR

0

PROYEK PUPR OKU SUMSEL LADANG KORUPTOR

OKU SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Haji Zaenal korwil WRC Sumsel . Tidak tertutup bupati pun terlibat . korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali mencuat ke publik. Dua orang terdakwa, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, resmi didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemberian suap senilai total Rp 3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU. H.Zaenal Hulap Korwil WRC Sumsel Mendesak pihak aparat penegak hukum jangan tebang Pilih dalam menangani kasus tersebut . Menurut Haji Zaenal Hulap seharusnya kasus yg katanya garatipikasi Hendanya di gulung habis . Pasalnya tidak tertutup kemungkinan Bupati dan sekda diduga keras ada maling berteriak maling pasalnya Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Kamis (12/6/2025), Jaksa KPK Rakhmat Irwan membeberkan bahwa suap tersebut diberikan kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yaitu Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Uang suap tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, sebagai perantara.

Jaksa menjelaskan, M Fauzi alias Pablo didakwa menyuap anggota dewan tersebut bersama rekannya Ahmat Thoha alias Anang, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp 2,2 miliar. Sementara itu, Ahmad Sugeng Santoso disebut memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar, dibantu oleh Mendra SB alias Kidal, Direktur CV MDR Corporation.

Paket proyek yang didapat Fauzi dan Sugeng diduga merupakan kompensasi dana aspirasi DPRD OKU yang sudah disetujui dalam APBD 2025. Uang suap diduga diberikan agar proyek-proyek dari dana aspirasi tersebut mulus didapatkan kedua terdakwa.

Skandal suap ini semakin memperburuk citra pemerintah daerah OKU di mata publik. KPK pun menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif, demi membersihkan praktik korupsi di sektor proyek pembangunan daerah.
(red)

Sehatkan Lansia dan Dukungan untuk Program Purwakarta Nyaah Ka Indung

0

Sehatkan Lansia dan Dukungan untuk Program Purwakarta Nyaah Ka Indung

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID
Suasana hangat dan penuh kepedulian menyelimuti halaman Kejari Purwakarta pada Kamis, 12 Juni 2025. Di tengah hiruk pikuk aktivitas sehari-hari, Kejari Purwakarta menggelar aksi nyata: pemeriksaan kesehatan gratis untuk para lansia.

Gerakan ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan deklarasi dukungan yang penuh semangat terhadap program “Purwakarta Nyaah Ka Indung,” program andalan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Hadir dalam acara istimewa ini tokoh-tokoh penting: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana; Bupati Purwakarta yang enerjik, Saepul Bahri Binzein (Om Zein); Camat Purwakarta Kota, Aan; dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani, beserta timnya yang sigap.

Senyum ceria terpancar dari wajah Kajari Martha Parulina Berliana saat menjelaskan maksud mulia di balik pemeriksaan kesehatan ini.

“Ini adalah wujud nyata sinergi Kejari Purwakarta dengan program Purwakarta Nyaah Ka Indung, sebuah bukti nyata komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi para lansia,” ujar Kajari

Tak kurang dari 150 lansia dari Kecamatan Kota dan para purnawirawan Kejaksaan (Purnaja) mendapatkan layanan kesehatan gratis ini. Usai pemeriksaan, paket bingkisan menambah kehangatan dan rasa terharu di hati para lansia.

Suksesnya acara ini tak lepas dari kolaborasi Dinas Kesehatan Purwakarta, PT Multi Optimal Sentosa, dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Purwakarta. Ketiga pihak ini bahu-membahu mewujudkan impian mulia: memberikan kesehatan dan kebahagiaan bagi para lansia.

Kajari Martha juga memanfaatkan momen berharga ini untuk mempromosikan “Bale Pangwaluya Adhyaksa,” klinik kesehatan di Kejari Purwakarta yang melayani pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat umum setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Sementara, Bupati Purwakarta, Om Zein, tak mampu menyembunyikan kekagumannya. Dengan antusias, beliau mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Purwakarta. “Luar biasa! Ini benar-benar keren!” ujarnya, menunjukkan betapa kegiatan ini selaras dengan visi “Purwakarta Nyaah Ka Indung” yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan kesehatan lansia.

Apresiasi khusus juga ditujukan kepada Kajari Martha atas dedikasi dan kepemimpinannya yang inspiratif. Acara ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar lembaga bisa menciptakan dampak positif yang luar biasa bagi masyarakat, khususnya para lansia di Kabupaten Purwakarta. (Red)

Pemkab Ogan Ilir, Diduga Kebobolan Anggaran Milyaran Rupiah Maling Pejabat

0

Pemkab Ogan Ilir, Diduga Kebobolan Anggaran Milyaran Rupiah Maling Pejabat

Ogan Ilir, Sumsel || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news : menyikapi dalam penggunaan anggaran APBD / APBN. Dalam hal tersebut ada dugaan penyimpangan anggaran belanja. Pasalnya , Kegiatan Pemeliharaan yang Menambah Umur Aset Tetap dan Kegiatan
Pengadaan Aset Tetap Dianggarkan padav Belanja Barang dan Jasa Sebesar
Rp44.417.169.099,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja
Barang dan Jasa pada 12 SKPD, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
(Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas
Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kecamatan
Indralaya, Kecamatan Sungai Pinang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
(Perkimtan) menunjukkan terdapat realisasi untuk kegiatan pemeliharaan yang
menambah umur Aset Tetap sebesar Rp41.019.403.199,00 dari anggaran sebesar
Rp41.546.760.285,00.
Kegiatan pemeliharaan yang menambah umur Aset Tetap seharusnya dianggarkan
pada Belanja Modal sehingga dicatat sebagai penambah nilai Aset Tetap.
Adapun untuk kegiatan Pengadaan Aset Tetap yang dianggarkan pada belanja barang
dan jasa sebesar pada tujuh SKPD, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,
DPMPTSP, Dinas Perikanan, Sekretariat Daerah, dan Dinas Perkimtan direalisasikan
sebesar Rp3.397.765.900,00 dari anggaran sebesar Rp3.410.043.000,00.
b. Kegiatan yang Tidak Menambah Nilai Aset dan Pengadaan Barang Pakai Habis
Dianggarkan pada Belanja Modal Sebesar Rp20.706.441.004,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja
Modal pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Disperindagkop UKM) dan Dinas PUPR menunjukkan terdapat realisasi untuk
kegiatan yang tidak menambah nilai aset yaitu kegiatan pemeliharaan, yang seharusnya
dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp147.507.000,00 dari anggaran
sebesar Rp148.815.000,00.
Selain itu terdapat pengadaan Barang Habis Pakai yang seharusnya dianggarkan di
Belanja Barang dan Jasa dengan realisasi sebesar Rp20.558.934.004,00 dari anggaransebesar Rp22.233.291.891,00 pada 24 SKPD, yaitu pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud), Dinkes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,
Disnakertrans, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda
dan Olahraga (Disporpa), Dinas Perpustakaan, Sekretariat DPRD, BPKAD, Bapenda,
Badan Penelitian dan pengembangan Daerah (Baplitbangda), Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik, dan persandian (Kominfo), Sekretariat Daerah, Inspektorat
Daerah, Dinas Perkimtan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Rantau Panjang,
Kecamatan Rambang Kuang, Kecamatan Payaraman, Kecamatan Tanjung Raja, dan
Kecamatan Pemulutan Barat.
c. Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi terkait Perolehan Aset Tetap
Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp8.256.733.385,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja
Barang dan Jasa pada 14 SKPD, yaitu pada Dinkes, RSUD Ogan Ilir, BPBD, Dinas
Pertanian, Disdikbud, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, DLH, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bapenda, Dinas Kominfo, Dinas
Perkimtan, Disnakertrans, Dinas Perikanan, dan Dinas PUPR menunjukkan terdapat
realisasi untuk kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi sebanyak 82 paket sebesar
Rp8.256.733.385,00 dari anggaran sebesar 9.337.240.000,00.
Seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan perolehan Aset Tetap seharusnya
dianggarkan pada Belanja Modal sehingga menambah harga perolehan Aset Tetap
tersebut.
d. Kegiatan Pengadaan Barang untuk Hibah Dianggarkan pada Belanja Modal
Sebesar Rp5.739.155.000,00
Kegiatan pengadaan untuk hibah berupa paket pengadaan peralatan dan mesin,
pembangunan gedung dan sarana termasuk rekonstruksi jalan, instalasi air dalam tanah,
dan Jalan Desa yang dilaksanakan oleh empat SKPD, yaitu Disdikbud, Dinas
Perkimtan, Dinas PUPR, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan realisasi
sebesar Rp5.739.155.000,00 dari anggaran sebesar Rp5.756.062.500,00. Kegiatan
hibah barang kepada penerima hibah seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada
Belanja Hibah.
e. Kegiatan Pengadaan Barang untuk Hibah Dianggarkan pada Belanja Barang
dan Jasa Sebesar Rp41.984.310.026,00
Kegiatan pengadaan untuk hibah berupa paket pengadaan peralatan dan mesin,
pembangunan gedung dan sarana termasuk rekonstruksi jalan yang dilaksanakan oleh
19 SKPD dengan realisasi sebesar Rp41.984.310.026,00 dari anggaran sebesar
Rp49.104.742.255,00. Kegiatan hibah barang seharusnya dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Hibah.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

” Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
(Redaksi (

*RUPST 2024 PTBA, Dukung Kelanjutan Bisnis Berlandaskan Good Mining Practices*

0

*RUPST 2024 PTBA, Dukung Kelanjutan Bisnis Berlandaskan Good Mining Practices*

*Jakarta, Mediacakrabuana.id
12 Juni 2025* – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2024. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui 75 persen dari laba bersih Perseroan tahun 2024 digunakan sebagai dividen, sementara sisanya digunakan untuk pengembangan bisnis di masa depan.

Perusahaan berhasil mencapai kinerja yang baik di tahun 2024, didukung oleh peningkatan penjualan ekspor dan domestik. Meskipun terjadi koreksi pada harga batu bara global, PTBA mampu menjaga tren positif.

Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menegaskan kembali komitmen kuat perusahaan terhadap Good Mining Practice (GMP). Komitmen ini merupakan pilar utama untuk mencapai keberlanjutan bisnis, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

PTBA menerapkan efisiensi operasional melalui teknologi inovatif seperti CISEA untuk digitalisasi pertambangan. Perusahaan juga memprioritaskan pengelolaan lingkungan dengan reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang, serta pengelolaan air asam tambang dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat tinggi menjadi komitmen tak terhindarkan, dengan penerapan standar ketat dan program pelatihan berkelanjutan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial adalah bagian tak terpisahkan dari operasi PTBA, melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang berkontribusi pada pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, dan pembangunan infrastruktur.

PTBA juga menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan regulasi, berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). PTBA akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan praktik terbaik global untuk memastikan operasinya selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan ketahanan energi nasional.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Niko Chandra
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Jelang Sidang, Kejari Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

0

Jelang Sidang, Kejari Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Ogan Ilir ,Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim Peburu Fakta tindak pidana korupsi
Kamis 12 Juni 2025
* Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir telah ditahan oleh Kejari Ogan Ilir.

Para tersangka berinisial R, M dan N ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari mulai 22 Mei lalu hingga 10 Juni lalu.

Informasi terbaru, penahanan ketiga tersangka diperpanjang sembari melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Sementara kami perpanjang penahanan. Insha Allah secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan paling lama 40 hari, seperti diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dasar hukum tersebut sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana menuturkan, ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.Diungkapkannya, penetapan tersangka kepada tiga orang itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan penyelidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.

“Padahal yang bersangkutan (tersangka R) tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ungkap Pandu.

Tersangka R bersama dengan rersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

“Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut,” terang Pandu.Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir.

Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.

“Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dan 2024,” terang Assarofi.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Assarofi.

Jurnalis: Suparman rdsuparman@gmail.com

Polres Purwakarta Ikuti Rapat Koordinasi Kepulangan Jemaah Haji 2025.

0

Polres Purwakarta Ikuti Rapat Koordinasi Kepulangan Jemaah Haji 2025.

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah diwakili Kompol Subagyo hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kepulangan Jemaah Haji Tahun 2025, Pada Selasa, 10 Juni 2025.

Kegiatan yang digelar di Aula Janaka Setda Kabupaten Purwakarta itu juga diikuti, Asda 1 Kabupaten Purwakarta, Rahmat Heriansyah, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Dr. H. Hanif Hanafi, Kabag Prokompim Pemda Purwakarta, Hilman Nugraha, Pasi Pers Kapten Inf Suhendar, Pamin kompi 3 Yon C Pelopor Bungursari Purwakarta Ipda Mimin Wahyudin, Kasi Wasdaltib Dishub, Halim, Perwakilan pengurus Mesjid Tajug Gede, Hj. Nia, Perwakilan PT. Pos, Sri Handayani, Perwakilan KBIH Kabupaten Purwakarta, dan tamu undangan.

Kapolres, Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kompol Subagyo mengatakan Polres Purwakarta siap menjalankan tugas pengawalan dan pengamanan lalu lintas, serta mendukung penuh kelancaran seluruh rangkaian pelayanan ibadah haji.

“Sebagimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, pelayanan haji adalah ladang ibadah dan tanggung jawab bersama. Kami dari Polres Purwakarta akan menyiapkan personel, rekayasa lalu lintas, pengawalan dan pengamanan menyeluruh agar jemaah haji merasa aman dan nyaman,” ujar Subagyo.

Ia menyebut, Pos PAM swakarsa yang pernah dilakukan di tahun sebelumnya juga direncanakan untuk kembali diaktifkan guna membantu pengaturan pedagang dan lalu lintas di sekitar asrama.

“Dengan semangat sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta unsur masyarakat, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji 2025,” ungkap Subagyo.

Purwakarta, Selasa, 10 Juni 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

*Haidar Alwi Usulkan Sistem Kesejahteraan Jadi Syarat Mutlak Izin Tambang.*

0

*Haidar Alwi Usulkan Sistem Kesejahteraan Jadi Syarat Mutlak Izin Tambang.*

Mediacakrabuana.id

R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa sistem perizinan tambang dan pengelolaan kekayaan alam di Indonesia perlu dirombak total. Ia menyampaikan bahwa selama ini negara terlalu longgar memberikan izin, baik kepada perusahaan yang sudah lama beroperasi maupun yang baru akan memulai usaha di sektor sumber daya alam.

Baik perusahaan yang sudah beroperasi maupun yang baru akan berdiri, kata Haidar Alwi, semuanya harus tunduk pada sistem baru: kesejahteraan rakyat sebagai ukuran utama. Ia mendorong diterapkannya sistem Kontrak Berbasis Indeks Kesejahteraan (KBIK) sebagai syarat mutlak dalam setiap izin pengelolaan sumber daya alam, mulai dari tambang nikel, emas, batubara, pasir kuarsa, bauksit, timah, migas, geothermal, perikanan tangkap, hingga perkebunan sawit industri.

Menurut Haidar Alwi, banyak izin diberikan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap masyarakat lokal. Padahal, kata dia, pembangunan yang sesungguhnya hanya terjadi ketika rakyat di sekitar proyek ikut maju.

“Kita tidak bisa lagi menilai keberhasilan hanya dari pertumbuhan ekonomi atau jumlah investasi asing. Di balik itu, banyak warga sekitar proyek tambang yang hidup dalam kemiskinan, lingkungan rusak, dan air bersih langka. Itu bukan kemajuan, tapi tragedi berulang,” ujarnya.

Setiap perusahaan yang baru akan mendirikan usaha wajib menyusun Rencana Indeks Kesejahteraan Masyarakat (RIKM) secara detail sebagai bagian dari dokumen perizinan. RIKM ini harus memuat komitmen nyata terkait penurunan kemiskinan lokal, penciptaan lapangan kerja, peningkatan layanan dasar seperti sekolah dan air bersih, serta perlindungan ekologis.

Sementara itu, bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin, pemerintah wajib melakukan evaluasi berbasis data riil. Evaluasi tersebut harus dilakukan oleh lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian atau pejabat yang rawan konflik kepentingan. Audit harus mencakup aspek kesejahteraan, seperti angka pengangguran lokal, tingkat gizi anak, serta kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar tambang.

“Jika setelah lima tahun beroperasi tidak ada perubahan signifikan bagi masyarakat, maka izin harus dicabut. Negara tidak boleh kompromi dengan perusahaan yang hanya menimbulkan kerusakan,” tegas Haidar Alwi.

Data dari BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 58 persen desa di sekitar wilayah tambang besar masih kekurangan akses air bersih, dengan angka kemiskinan yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem izin selama ini lebih menguntungkan korporasi dibandingkan rakyat.

Haidar Alwi juga menekankan pentingnya kontrak sosial sebagai bagian dari legalitas. Perusahaan harus menandatangani kesepakatan tertulis dengan masyarakat lokal yang berisi transparansi pendapatan, pembagian manfaat, hingga hak veto terhadap aktivitas eksplorasi ekstrem.

“Jika kesejahteraan rakyat tidak menjadi dasar hukum perizinan tambang, maka seluruh pembangunan hanyalah mitos di atas penderitaan,” katanya.

Pemerintah pusat, lanjut Haidar Alwi, harus memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menilai dan memutus nasib kontrak usaha di wilayahnya. Pemerintah daerah tak boleh lagi hanya menerima limbah, konflik sosial, dan tekanan, sementara keuntungan terserap di pusat.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Haidar Alwi menilai kebijakan ini dapat menjadi pijakan strategis. Menurutnya, jika Presiden Prabowo ingin dikenang sebagai pemimpin pro-rakyat dan pro-kedaulatan, maka sistem perizinan berbasis kesejahteraan rakyat ini harus diadopsi.

“Kalau izinnya merusak dan menyengsarakan, maka yang kita beri ruang bukan investasi, tapi penjajahan berganti bendera,” tegasnya.

Jika diterapkan, sistem Kontrak Berbasis Indeks Kesejahteraan akan menciptakan kontrak yang berpihak pada rakyat, mendorong tanggung jawab perusahaan secara sosial dan ekologis, serta melahirkan model pembangunan yang berakar kuat di daerah.

Haidar Alwi menyimpulkan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberanian negara menata ulang relasi antara kekuasaan, rakyat, dan kekayaan alam. Jika itu gagal dilakukan, maka bangsa ini akan terus membayar harga mahal dari pertumbuhan yang semu.

RUNTUHNYA NAMA BESAR JOKOWI.

0

RUNTUHNYA NAMA BESAR JOKOWI.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Jokowi sudah kelimpungan, sepertinya stres berat, hingga wajahnya kusut, garis-garis di keningnya semakin banyak, mirip kawat berkarat dan tubuhnya dipenuhi banyak kurap.

Meskipun Buzzer diperbanyak 10x lipat, tetap saja tidak akan bisa mengatasi problemnya yang sangat besar dan terkepung dari segala penjuru. Bahkan kian hari para pemrotesnya semakin banyak. Kenapa? Karena rakyat sudah semakin banyak yang melek politik !

Dulu banyak orang-orang muda yang rajin menulis untuk mendukungnya, ada saya, ada Denny Siregar, ada Rudi S. Kamri, ada Nadirsya Hosen, ada Ninoy Karundeng, ada Islah Bahrawi, ada Alifurrahman, Mazdjo Pray dll.

Sekarang di antara kami ini tidak ada lagi yang mau menulis untuk memback up pergerakan politik Jokowi, tidak ada lagi yang mau bersedia menghadapi para penyerang Jokowi, karena bukan kami yang berubah, namun karena Jokowi sendiri yang berubah.

Ada yang sesekali menulis meski nampak malu-malu mendukung Jokowi, seperti teman saya Habib Kribo, tapi setiap nulis yang komen menyerangnya buanyak dan yang mendukungnya hanya satu, dua biji orang saja. Itupun menggunakan akun anonim.

Makanya Habib Kribo clingukan, ke kanan, ke kiri, seolah ingin dapat bantuan, namun tetap saja tidak ada yang datang membantunya. Padahal Habib Kribo ini sakti mandra guna, maksudnya seperti Mandra yang sedang kena guna-guna.

Jangan marah Bib…aku masih temanmu. Tenang saja. Saran saya saja, paksa itu Silvester untuk nulis dukung Jokowi, siapa tau karya tulisnya bisa bikin orang merem melek, hingga Jokowi terangkat lagi nama baiknya yang sudah hancur lebur.

Ya sangat patut disayangkan sekali Jokowi yang dahulu nama dan kewibawaannya bersinar terang, sekarang sangat redup bahkan gelap.

Benar apa yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto, orang kalau suka berbohong lama-lama tidak akan lagi dipercayai oleh rakyat, makanya jangan jadi orang pembohong, karena akan susah mendapatkan kepercayaan kembali dari orang lain.

Sekedar informasi saja, saya kok merasa heran, kenapa banyak orang-orang yang saya kenal, awalnya sangat mengagumi Jokowi, namun begitu mereka bertemu berkali-kali dengan Jokowi, kok mereka tiba-tiba kehilangan simpatinya pada Jokowi.

Ternyata setelah saya dalami persoalannya, Jokowi itu orangnya suka ingkar janji dan tidak dapat dipercaya. Beberapa pengusaha, politisi, ilmuwan dan artis yang saya kenal beberapakali dikibuli oleh Jokowi.

Sebut saja misalnya Bang Haidar Alwi. Beliau ini sahabat senior saya yang saya anggap berintegritas. Selain beliau ini seorang pengusaha besar dan ahli dalam fisika, beliau juga sangat gemar bersilaturrahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat, serta gemar melakukan kegiatan sosial.

Pada awal Jokowi nyalon Presiden 2014 lalu, beliau terpesona pada Jokowi, hingga beliau tergerak untuk membantu Jokowi secara sukarela. Ratusan organ relawan pendukung Jokowi terbentuk, dan beliau banyak membantu pendanaan organ-organ relawan itu, agar organ-organ tsb., bergerak secara masif dan militan untuk memenangkan Jokowi.

Entah sudah berapa ratus miliar rupiah dana yang dikeluarkan oleh Bang Haidar Alwi ini sepanjang Pilpres 2014, 2019 hingga 2024, demi dan untuk membuktikan keyakinannya bahwa Jokowi dan yang didukungnya (Gibran) itu orang baik dan benar, serta mampu mensejahterakan rakyat.

Akan tetapi, setelah Bang Haidar Alwi melihat dari dekat sosok Jokowi dan berkali-kali bicara tertutup dengan Jokowi, ternyata beliau terkejutnya bukan main. Jokowi ternyata tidak seperti yang dibayangkannya sejak bertahun-tahun ini.

Bang Haidar Alwi sebenarnya tidak menginginkan apapun yang muluk-muluk dari Jokowi, beliau hanya sekedar ingin tahu saja, seperti apa reaksi Jokowi ketika Jokowi selama bertahun-tahun ini mengetahui dengan pasti, bahwa Bang Haidar Alwi ini sudah sangat banyak membantu kesuksesannya untuk jadi Presiden dan anaknya menjadi Wapres.

Namun ternyata yang terjadi, Jokowi sama sekali tidak pernah menganggap keberadaannya. Bahkan untuk sekedar mengucapkan terimakasih pada Bang Haidarpun, Jokowi sepertinya enggan melakukannya.

Lucunya, seperti biasanya Jokowi mengucapkannya pada orang-orang yang datang ke rumahnya, Jokowi biasanya hanya mengatakan:”Nanti saya sampaikan ke Mas Wapres”. (Gibran anaknya maksudnya -Pen.).

Demikianlah karakter aslinya Jokowi, orangnya suka lupa diri dan tidak tahu diri, karenanya jangan heran, kenapa sekarang Jokowi banyak ditinggalkan banyak orang, hingga nama besarnya hilang ditelan pergerakan zaman.

Bang Haidar Alwi hanyalah salah satu contoh korban Jokowi saja, betapa karakter Jokowi yang mudah melupakan jasa orang-orang yang dahulu banyak membantu kesuksesannya menjadi Presiden Dua Periode dan membantu anaknya menjadi Wakil Presiden, sama sekali tidaklah pantas untuk dipercaya.

Saya mempunyai firasat, bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah sangat faham dengan karakter asli Jokowi ini, karena bukankah Pak Prabowo sendiri pernah beberapa kali dikibuli Jokowi?

Berapa miliar rupiah dana dari Hasyim Djoyohadikusumo (adik kandung Pak Prabowo Subianto) yang sudah pernah digelontorkan untuk mendukung Jokowi agar sukses terpilih menjadi Gubernur DKI ketika itu?

Namun apa yang terjadi kemudian, setelah Jokowi dibantu dana besar dari Hasyim Djoyohadikusumo (seperti pengakuan Hasyim Djoyohadikusumo sendiri), lalu Jokowi berhasil menjadi Gubernur DKI?

Jokowi bukannya membantu Pak Prabowo menjadi Presiden, namun malahan Jokowi mencalonkan dirinya sendiri menjadi Capres yang didanai oleh Surya Paloh (lawan politik Prabowo sejak Konvensi Capres Golkar 2004) dan bersaing dengan Prabowo di Pilpres 2014 hingga Pilpres 2019 !.

Pertanyaan baru kemudian muncul; “Tapi kan di Pilpres 2024, Jokowi mendukung Pak Prabowo Subianto untuk sukses menjadi Presiden RI ke 8?”.

Jawabanya: “Itu karena Jokowi tahu, kalau Jokowi tidak mendukung Pak Prabowo Subianto menjadi Capres 2024-2029, Jokowi akan digulung oleh kekuatan loyalis Prabowo dari sayap militer (TNI) yang sudah muak padanya !”. Jadi tunggu saja tanggal mainnya, kapan Presiden Prabowo Subianto terang-terangan “menghajar balik” Jokowi !…(SHE).

12 Juni 2025.

Saiful Huda Ems (SHE).

Pemkab Purwakarta Serahkan 15 Unit Power Teaser untuk Tingkatkan Produksi Padi

0

Pemkab Purwakarta Serahkan 15 Unit Power Teaser untuk Tingkatkan Produksi Padi

Purwakarta Jabar. || Mediacakrabuana.id

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas Pangan dan Pertanian, menyerahkan 15 unit Power Teaser (mesin perontok padi) kepada kelompok tani di Kabupaten Purwakarta.

Pada penyerahan bantuan yang dilakukan di Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Selasa, 10 Juni 2025 itu, selain jajaran Dispangtan yang dipimpin Kadis Sri Jaya Midan, tampak hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, yang mewakili Bupati, Kadiskominfo Purwakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana dan perwakilan dari TNI.

Norman Nugraha menekankan pentingnya bantuan ini dalam upaya meningkatkan produktivitas padi di Purwakarta. Ia menjelaskan bahwa target produksi padi tahun 2025 ditargetkan naik 30% dari 41 ribu hektar menjadi 52 ribu hektar.

Penyerahan Power Teaser ini merupakan salah satu strategi untuk mempercepat proses panen dan mendukung pencapaian target tersebut. “Kami berharap Dinas Pertanian terus mendorong petani untuk mempercepat proses tanam dan panen,” ujar Norman.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan ini diberikan tanpa dipungut biaya sepeserpun, sebuah poin yang ditekankan berulang kali untuk mencegah potensi penyimpangan.

Sementara, Martha Parulina Berliana, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, menyatakan dukungan Kejaksaan terhadap program peningkatan produksi padi ini.

Kejaksaan, menurutnya, memiliki kewenangan untuk mengawasi semua program pemerintah, termasuk di bidang pertanian, guna memastikan semua proses berjalan sesuai hukum dan tidak ada penyimpangan.

Kehadiran Kejari dalam acara penyerahan bantuan ini menunjukkan komitmen untuk mengawasi distribusi dan penggunaan bantuan tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan, mengingatkan agar tidak ada pungutan biaya tambahan setelah bantuan diserahkan.

“Kejaksaan akan melakukan evaluasi dan memastikan bantuan ini benar-benar sampai dan bermanfaat bagi para petani,” kata Martha.

Penyerahan 15 unit Power Teaser ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Purwakarta dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.

Kehadiran Kejaksaan Negeri dalam mengawasi proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tersebut digunakan secara efektif dan transparan.

Foto : Penyerahan 15 unit mesin perontok padi kepada kelompok tani di Purwakarta

Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat, Melalui Olah raga bersama Kapolres Purwakarta.

0

Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat, Melalui Olah raga bersama Kapolres Purwakarta.

Purwakarta Jabar , Mediacakrabuana.id
Demi menjaga kebugaran dan meningkatkan kesiapan fisik para personel dalam menghadapi berbagai tugas berat, Polres Purwakarta mengajak seluruh jajaran untuk mengikuti program ‘Sehat Bersama Kapolres’.

Kegiatan Senam Bersama Masyarakat yang digagas Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah ini digelar halaman Mapolsek Campaka diikuti Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman M Natsir dan Danramil Campaka, Kapten Arm Deny Kristian, Pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selain itu, kegiatan tersebut diikuti, Kapolsek Campaka, AKP Firman Budiarto, Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga, Kasat Binmas, AKP Toto Hermanto, Wakapolsek Darangdan, IPTU Dadang, Personil Polsek Campaka, Personil Polsek Darangdan, Personil Sat Binmas, Personil Koramil Campaka, Pengurus Bhayangkari Campaka, Perwakilan perangkat desa, Perwakilan guru dan siswa SMA Campaka.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Wakapolres, Kompol Sosialisman M Natsir menyampaikan selain menjaga kebugaran, kegiatan ini juga sebagai wadah menjalin kedekatan dan keharmonisan antara Polri, TNI dan Masyarakat.

“Fisik yang sehat dan bugar adalah kunci untuk menjalankan tugas dengan optimal. Kami harapkan melalui kegiatan seperti ini selain agar sehat bersama juga dapat meningkatkan sinergitas antar instansi bersama masyarakat dalam rangka membangun Purwakarta yang lebih baik lagi. Mulai dari pembangunan, perekonomian dan kamtibmas yang kondusif tercapai,” ucap Sosialisman.

Melalui olahraga bersama ini, ia berharap terjalin kerjasama yang semakin erat antara TNI dan Polri serta masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Jadikan olahraga bersama sebagai bentuk peningkatan sinergitas dan kebersamaan yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan selalu solid, sehingga terwujud kamtibmas yang aman dan kondusif,” Ucap Sosialisman.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta yang telah ikut serta menjaga kondusifitas wilayah. “Saya bangga dengan masyarakat Purwakarta karena telah aktif membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ucapnya.

Purwakarta, Selasa, 10 Juni 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

𝙋𝙏𝘽𝘼 𝘼𝙆𝘼𝙉 𝙈𝙀𝙉𝙂𝘼𝙈𝘽𝙄𝙇 𝙇𝘼𝙉𝙂𝙆𝘼𝙃 𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈.

0

𝙋𝙏𝘽𝘼 𝘼𝙆𝘼𝙉 𝙈𝙀𝙉𝙂𝘼𝙈𝘽𝙄𝙇 𝙇𝘼𝙉𝙂𝙆𝘼𝙃 𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈.

𝙏𝙖𝙣𝙟𝙪𝙣𝙜 𝙀𝙣𝙞𝙢 Sumsel || Mediacakrabuana.id

(10/6) 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙤𝙮𝙚𝙠 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝘾𝙃𝙁 𝙏𝙇𝙎 6&7 Blok B . Bangko tengah 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙘𝙚𝙥𝙖𝙩 𝙨𝙚𝙡𝙚𝙨𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙙𝙞 𝙝𝙖𝙢𝙗𝙖𝙩 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙨𝙚𝙜𝙚𝙡𝙞𝙣𝙩𝙞𝙧 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖.
𝙈𝙚𝙣𝙪𝙧𝙪𝙩 𝙕𝙪l𝙛𝙞𝙖𝙧 𝙨𝙖𝙩𝙠𝙚𝙧 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙣 𝙋𝙏𝘽𝘼 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙚𝙢𝙪𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙖𝙬𝙖𝙠 𝙖𝙬𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙙𝙞 𝙠𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝙨𝙖𝙩𝙠𝙚𝙧 𝙋𝙏𝘽𝘼 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙩𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙝𝙖𝙡. 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙨𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙧𝙤𝙮𝙚𝙠 𝘾𝙃𝙁 𝙏𝙇𝙎 6&7 𝙞𝙣𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙡𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙝 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙚𝙢𝙪𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖. 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙧𝙢𝙤 𝙠𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣𝙜 𝙆𝙞𝙙𝙪𝙡 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙚𝙗𝙪𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙙𝙖𝙢𝙥𝙖𝙠 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙖𝙧𝙚𝙖𝙡 𝙨𝙚𝙡𝙪𝙖𝙨 140 𝙝 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙥𝙧𝙤𝙮𝙚𝙠 𝙣𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩, 𝙣𝙖𝙢𝙪𝙣 𝙢𝙪𝙨𝙮𝙖𝙬𝙖𝙧𝙖𝙝 𝙞𝙣𝙞 𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙢𝙚𝙣𝙚𝙢𝙪𝙞 𝙠𝙖𝙩𝙖 𝙨𝙚𝙥𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙨𝙤𝙖𝙡 𝙝𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙜𝙖𝙣𝙩𝙞𝙖𝙣 𝙩𝙖𝙣𝙖𝙢 𝙩𝙪𝙢𝙗𝙪𝙝 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖, 𝙋𝙏𝘽𝘼 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙧𝙪𝙩𝙞 𝙠𝙚𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙧𝙢𝙤 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙩𝙖𝙣𝙖𝙢 𝙩𝙪𝙢𝙗𝙪𝙝 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙙𝙞 𝙜𝙖𝙣𝙩𝙞 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙎𝙆 𝙂𝙪𝙗𝙚𝙧𝙣𝙪𝙧 𝙙𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙞 𝙡𝙖𝙞𝙣 𝙣𝙖𝙢𝙪𝙣 𝙋𝙏𝘽𝘼 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙣𝙩𝙞 𝙨𝙚𝙬𝙖𝙟𝙖𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙞𝙩𝙪𝙥𝙪𝙣 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙥𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙢𝙖𝙢𝙥𝙪𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙖𝙣, 𝙋𝙏𝘽𝘼 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙮𝙖𝙧 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙗 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙠𝙚𝙗𝙪𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙖𝙬𝙖𝙣 ( 𝙄𝙟𝙞𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖 𝙆𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙩𝙖𝙣 (𝙄𝙋𝙋𝙆𝙃 ) 𝙠𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙞 𝙥𝙪𝙣𝙮𝙖 𝙣𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙏𝘽𝘼 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙖𝙣 𝘽𝙐𝙈𝙉 𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠 𝙣𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖. 𝙠𝙖𝙡𝙖𝙪 𝙠𝙚𝙗𝙪𝙣 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙞𝙩𝙪 𝙙𝙞 𝙡𝙪𝙖𝙧 𝙠𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙡𝙖𝙞𝙣 𝙘𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙣𝙮𝙖, 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙗𝙚𝙗𝙚𝙧𝙖𝙥𝙖 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙠𝙚𝙙𝙚𝙥𝙖𝙣 𝙖𝙥𝙖𝙗𝙞𝙡𝙖 𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙖𝙙𝙖 𝙠𝙖𝙩𝙖 𝙨𝙚𝙥𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙢𝙖𝙠𝙖 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙚𝙢𝙥𝙪𝙝 𝙪𝙥𝙖𝙮𝙖 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙪𝙠𝙪𝙧 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙗 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙧𝙪𝙩 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙡𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙝 𝙞𝙣𝙞 𝙡𝙚𝙗𝙞𝙝 𝙩𝙚𝙥𝙖𝙩 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙨𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙤𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙞. 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙡𝙖𝙪 𝙡𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙝 𝙞𝙣𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙩𝙚𝙢𝙥𝙪𝙝 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙗𝙚𝙧𝙝𝙖𝙧𝙖𝙥 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙨𝙞𝙖𝙥 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙩𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜. 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙞 𝙙𝙞 𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙝𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣.. 𝙏𝙪𝙩𝙪𝙧𝙣𝙮𝙖.
𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩 𝙗𝙚𝙡𝙞𝙖𝙪 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖 𝙞𝙣𝙞 𝙋𝙏𝘽𝘼 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙡𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙨𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙤𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙢𝙤𝙣𝙞𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙡𝙞𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙜𝙖,𝙗𝙚𝙧𝙝𝙖𝙧𝙖𝙥 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙢𝙚. 𝙗𝙪𝙠𝙖 𝙙𝙞𝙧𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙖𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙤𝙨𝙞𝙨𝙞 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙠𝙚𝙗𝙪𝙣 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖 𝙢 𝙠𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙙𝙞 𝙡𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙥𝙖𝙡𝙖𝙜𝙞 𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙞 𝙨𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙠𝙚𝙥𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙗𝙞𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝙙𝙚𝙨𝙖 𝙢𝙖𝙪𝙥𝙪𝙣 𝘾𝙖𝙢𝙖𝙩, 𝙠𝙖𝙡𝙖𝙪 𝙞𝙣𝙞 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 𝙙𝙞 𝙗𝙖𝙬𝙖𝙝 𝙠𝙚 𝙧𝙖𝙣𝙖j 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙢𝙖𝙠𝙖 𝙙𝙞 𝙥𝙖𝙨𝙩𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙢𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙡 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩.
( Redaksi)

“ Diduga Gudang BBM Ilegal Di Ogan Ilir Tetap Beroperasi , Wartawan Desak Kapolres Bertindak Tegas”

0
  1. “ Diduga Gudang BBM Ilegal Di Ogan Ilir Tetap Beroperasi , Wartawan Desak Kapolres Bertindak Tegas”

Ogan Ilir .Sumsel || Mediacakrabuana.id

Sebuah gudang penimbunan BBM ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dibongkar setelah mendapat sorotan dari awak media. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Wartawan SAEPUL DARWIN dari RAJA WALI NEWS SUMSEL mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk menindak tegas pelaku perbuatan melawan hukum tersebut. Menurutnya, aparat hukum harus bertindak transparan dan tidak main mata dalam menangani kasus ini.
Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut sempat dibongkar sebelumnya, namun dibangun kembali, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan aparat hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi yang setimpal.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penindakan aparat hukum terhadap praktik penimbunan BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir. Wartawan SAEPUL DARWIN berharap agar Kapolres Ogan Ilir dapat memberikan penjelasan yang memuaskan terkait kasus ini.
Penimbunan BBM ilegal ini juga berdampak pada lingkungan sekitar, karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan yang serius dan efektif untuk mencegah praktik seperti ini.
Kapolres Ogan Ilir diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan yang lebih lanjut dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi aparat hukum untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
( Tim)

BERITA TERBARU