Ali Sopyan Mendesak Pihak Jajaran Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa barat. Memeriksa laporan Keuangan Pemkab Bekasi Tahun 2021

0
362 views

Bekasi, Jabar, Mediacakrabuana.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Bekasi Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Nomor 34A/LHP/XVIII.BDG/06/2022.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern
dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh
langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan
BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Bekasi Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
a. Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tidak Mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp10.421.739.000,00;
b. Kekurangan Volume Fisik pada 32 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan
Bangunan di Empat OPD Sebesar Rp4.649.360.697,03; dan
c. Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Belum Tertib sebesar Rp19.416.173.184,00.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi
antara lain agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah untuk menyesuaikan standar biaya masukan perjalanan dinas dalam
daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi dengan standar biaya yang
ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020; b. Kepala OPD terkait untuk memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk
memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar
Rp4.649.360.697,03 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah; dan
c. Kepala Bapenda untuk melakukan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 secara
keseluruhan. Selanjutnya, memutakhirkan database SISMIOP berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi tersebut
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.

“Wakil ketua umum Iwo Indonesia Ali Sopyan Mengkritik adanya kejanggalan dalam pengendalian pengguna Anggaran APBD / APBN .di ruwang lingkup Pemkab Bekasi. Diduga sarat dengan identik tindak pidana korupsi .Ali Sopyan mendesak pihak Jajaran Tipikor kejaksaan tinggi Jawa barat. Dapat mengungkap adanya dugaan kerugian ke Uangan Negara . Tega Wakil ketua umum ( Ali Sopyan )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini