Belanja Hibah Dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan Tidak Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah.

0
190 views

.Belanja Hibah Dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan Tidak Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah.

Sumatera selatan , Mediacakrabuana.id

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan antara
lain sebagai berikut.

  1. Penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan Tidak
    Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah. Permasalahan ini mengakibatkan
    tidak terpenuhinya urusan wajib pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD
    Tidak Sesuai Ketentuan. Permasalahan ini mengakibatkan pemborosan keuangan
    daerah sebesar Rp6.267.509.000,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan
    perumahan Anggota DPRD;
  3. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas
    Pendidikan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya. Permasalahan ini mengakibatkan
    kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.541.750.411,00 dan
    belanja tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp697.567.300,00

Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen Kurang Memadai. Permasalahan ini
mengakibatkan nilai Investasi PD Prodexim, PD IGM, dan PT SAI sebesar Rp6.646.499.832,00 tidak dapat diyakini kewajarannya;

  1. Kerja Sama Bangun Guna Serah Kawasan Pasar Modern Pasar Cinde Terbengkalai. Permasalahan ini mengakibatkan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang atas revitalisasi pasar yang tidak selesai;
  2. Pengelolaan Kerja Sama Bangun Guna Serah Belum Memberikan Kontribusi dan penggunaan Aset oleh Pihak Ketiga Belum Didukung dengan Perjanjian Sewa.
    Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya penerimaan kontribusi dari Kerja Sama
    atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah atas Aset Bangunan Guna Serah minimal
    sebesar Rp3.618.563.755,00;
  3. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Menganggarkan Bagian Pemda dan
    Belum Memotong Tambahan Iuran Kesehatan BPJS atas Tambahan Penghasilan
    Pegawai dan Tunjangan Profesi. Permasalahan ini mengakibatkan kontribusi
    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap pendanaan BPJS Kesehatan kurang
    optimal.
    Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
    Gubernur Sumatera Selatan, antara lain agar:
  4. Menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah
    dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas
    dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah
    daerah;
  5. Menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD dalam
    Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 dengan memedomani Peraturan
    Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat
    dipertanggungjawabkan;
  6. Memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses
    kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa dengan menyetorkan ke Kas Daerah
    sebesar Rp4.223.750.411,00;
  7. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk mempercepat proses kejelasan status PD
    Prodexim dan penyelesaian likuidasi PD IGM dan segera mengusulkan status aset
    sebesar Rp775.486.958.865,13 yang digunakan oleh PT SMS dan PT JSC;
  8. Memerintahkan Sekretaris Daerah mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk
    keberlanjutan pembangunan Pasar Cinde;
  9. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan penagihan kepada PT JSC atas
    kontribusi pemanfaatan Bowling Center yang belum dibayar sebesar
    Rp1.402.260.179,00;
  10. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk menganggarkan pembayaran utang iuran
    kesehatan BPJS Tahun 2020 dan 2021. ( Redaksi)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini