Banyuasin.Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup yang Berhasil di wawancarai oleh sejumlah awak Media di Hotel Aston jam 8 malam Minggu 2 Juli 2023 . Menyoroti adanya Kelebihan pembayaran yang di sejumlah dinas.pemkab Banyuasin Menjamurnya pejabat koruptor dilingkungan Pemkab Banyuasin Sumatera Bagian Selatan yang belum ditangkap pasalnya. Korupsi gaya baru. Dengan dalih. Kelebihan pembayaran
ironisnya LHP LKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2020, antara lain:
- Mengevaluasi kesesuaian penganggaran Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, dan
Belanja Bantuan Sosial dengan klasifikasinya serta meningkatkan kecermatan dalam
menyusun anggaran; - Membuat mekanisme penghitungan honorarium dokter ASN dan kontrak, serta dokter
Pegawai Tidak Tetap berdasarkan persentase kehadiran; - Menginstruksikan Kasubbag Keuangan untuk menghitung pembayaran honorarium
dokter ASN dan kontrak, serta dokter Pegawai Tidak Tetap berdasarkan persentase
kehadiran; - Memerintahkan Direktur RSUD untuk memproses dan
mempertanggungjawabkan
dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran honorarium dokter
ASN dan kontrak, seta dokter Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp140.289.573,86 - Melakukan evaluasi atas penggunaan asumsi dan penggunaan data yang relevan dalam
penyusunan APBD - Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Sosial untuk
memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas
kelebihan pembayaran Belanja Listrik dan Air sebesar Rp486.782.531,00 dengan
BPK Sumsel-13/06 rincian sebagai berikut 1) Sekretariat Daerah sebesar Rp402.934.531,00; Dinas
Sosial sebesar Rp14.225.000,00 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp69.623.000,00 - Memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk memproses dan
mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas denda
keterlambatan sebesar Rp693.289.169,32 dan kelebihan pembayaran sebesar
Rp281.587.196,02; - Menetapkan Keputusan Bupati mengenai pertanggungjawaban administrasi
kepesertaan jaminan kesehatan.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada LHP LKPD
Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 antara lain: - Memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Sekretaris Daerah,
dan Kepala BPBD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara
menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran BBM sebesar Rp622.389.000,00
dengan rincian sebagai berikut :
1) Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebesar
Rp50.649.250,00. 2) Sekretariat Daerah sebesar Rp487.406.000,00 dan 3) Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar
Rp84.333.750,00
- Memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk memproses dan
mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan
pembayaran sebesar Rp416.450.871,15; - Melakukan tindakan pengamanan dana bantuan berdasarkan hasil rekonsiliasi;
4.Penatausahaan, Pengelolaan dan Pengamanan Aset
a. Melakukan penilaian aset yang bernilai Rp0,00 dan Rp1,00 yang terdiri dari 59 aset
peralatan mesin yang bernilai Rp0,00, serta 15 unit aset Peralatan dan Mesin dan
11 unit aset gedung dan bangunan yang bernilai Rp1,00; dan
b. Memproses bukti kepemilikan atas 1.180 persil tanah dan 284 unit kendaraan dinas ( Redaksi)*















