banner 728x250

“Berantas Peredaran Narkotika, Kapolres Ogan Ilir Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi”

banner 120x600

“Berantas Peredaran Narkotika, Kapolres Ogan Ilir Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Jumat 7 November 2026
Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 878,629 gram sabu dan 401 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sebanyak 4.791 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (6/11/2026) sore, dipimpin Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adrian Chandra, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan tersangka.Kapolres menjelaskan, khusus selama Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah menindaklanjuti delapan laporan polisi dan mengamankan 11 tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan. Sementara barang bukti hasil pengungkapan September turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu 878,629 gram sabu dan 401 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus September sudah dirilis dan hari ini pemusnahannya dilakukan sekaligus dengan pengungkapan kasus Oktober,” jelas AKBP Rizka.Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke saluran air dengan disaksikan langsung oleh perwakilan tersangka.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, satu gram sabu diasumsikan berpotensi merusak lima orang, sedangkan satu butir ekstasi berpotensi merusak satu orang. Dengan kalkulasi tersebut, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan berpotensi membahayakan 4.791 jiwa, terdiri dari 4.390 jiwa terkait sabu dan 401 jiwa terkait ekstasi.

Kapolres menegaskan, Polres Ogan Ilir akan terus melakukan penindakan terhadap bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.Penindakan tegas dan terukur akan terus digalakkan demi menciptakan kamtibmas yang aman dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Ogan Ilir dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

( Tim /Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *