banner 728x250

“Sikapi Kasus Kecelakaan Kerja di PT Multi Indomandiri. (MIM) Waketum IWO Indonesia Desak Pemenuhan Hak Buruh”

banner 120x600

“Sikapi Kasus Kecelakaan Kerja di PT Multi Indomandiri. (MIM) Waketum IWO Indonesia Desak Pemenuhan Hak Buruh”

KARAWANG, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, angkat bicara dan menyoroti tajam insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh di PT Multi Indomandiri (MIM), Kabupaten Karawang. Kasus ini memicu perhatian publik setelah adanya laporan bahwa hak kompensasi korban disinyalir baru dibayarkan setelah menunggu selama 5 bulan. Lebih Kamis 5/11/2026

Ali Sopyan menegaskan bahwa keterlambatan pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan dan aspek kemanusiaan.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan penuh serta jaminan perlindungan sosial secara cepat dan tepat waktu saat pekerjanya mengalami musibah di lingkungan kerja.

“Jaminan keselamatan kerja dan pemenuhan hak-hak buruh adalah mandat undang-undang yang tidak bisa ditawar.

Kasus keterlambatan hingga 5 bulan ini !menjadi catatan merah dan harus disikapi secara serius agar tidak ada lagi buruh yang dirugikan di kemudian hari,” ujar Ali Sopyan saat memberikan pernyataan.

Sebelumnya, kasus kecelakaan kerja ini sempat mencuat dan memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, turun tangan untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas pelanggaran hak normatif buruh.

Dengan adanya respons dari organisasi pers seperti IWO Indonesia, diharapkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan manufaktur di wilayah Karawang dan sekitarnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat semakin diperketat guna melindungi hak serta keselamatan para pekerja.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,
Disnaker Dan Driktur PT. MULTI INDOMANDI MIM
Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Karawang Jawa Barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red/ Tslm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *