Dana BOS Pengembangan Perpustakaan SDN Sukamenang Karang Jaya Muratara Rp 52,9 Juta Disorot: Diduga Tak Sesuai Realisasi

0
10 views

“Dana BOS Pengembangan Perpustakaan SDN Sukamenang Karang Jaya Muratara Rp 52,9 Juta Disorot: Diduga Tak Sesuai Realisasi”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk pos *Pengembangan Perpustakaan menjadi sorotan.

Berdasarkan data laporan penggunaan Dana BOS yang dihimpun, SDN Sukamenang menganggarkan dana pengembangan perpustakaan senilai Rp 20.047.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan kembali menganggarkan *Rp 32.943.000 pada Tahun Anggaran 2025, dengan total *Rp 52.990.000 dalam dua tahun terakhir.

Anggaran puluhan juta untuk pengembangan perpustakaan tersebut kini dipertanyakan dan diduga tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

“Kalau tahun 2024 sudah anggarkan Rp 20 juta untuk perpustakaan, terus tahun 2025 anggarkan lagi Rp 32,9 juta, total hampir Rp 53 juta bos, harusnya perpustakaan SDN Sukamenang itu sudah bagus, lengkap buku-buku baru, rak baru, komputer. Tapi faktanya gimana? Ini yang perlu dicek,” ungkap salah seorang wali murid dan pemerhati pendidikan Muratara yang enggan disebutkan namanya, Rabu (08/10/2026).

Menurutnya, pengembangan perpustakaan dari Dana BOS harus jelas peruntukannya, seperti pembelian buku pelajaran, buku referensi, buku cerita, rak buku, perbaikan ruangan, hingga sarana digital.

“Kami menduga ada kejanggalan bos. Dana Rp 32,9 juta tahun 2025 untuk pengembangan perpustakaan itu besar untuk ukuran SD. Kalau hanya beli beberapa buku saja, itu diduga ada penyelewengan atau mark up. Apalagi kalau perpustakaannya masih sepi, buku tidak bertambah,” tegasnya.

Dugaan lain yang mencuat, laporan penggunaan Dana BOS untuk perpustakaan diduga hanya formalitas di atas kertas (SPJ), sementara fisik buku dan sarana perpustakaan tidak ada atau tidak sesuai dengan nilai anggaran.

“Kasihan anak-anak SD Sukamenang bos, hak mereka untuk dapat perpustakaan yang layak diduga dikorupsi. Dinas Pendidikan Muratara dan Inspektorat harus segera audit Dana BOS SDN Sukamenang ini,” tambahnya.

Sesuai dengan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, penggunaan Dana BOS harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan komite sekolah dan wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Sukamenang Karang Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan senilai Rp 20.047.000 (TA 2024) dan Rp 32.943.000 (TA 2025) tersebut.

Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada:

1. Kepala SDN Sukamenang Karang Jaya
2. Bendahara BOS SDN Sukamenang
3. Komite Sekolah SDN Sukamenang
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara
5. Inspektorat Kabupaten Muratara

Pihak pemerhati pendidikan Muratara meminta agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan fisik perpustakaan di SDN Sukamenang Karang Jaya.

“Jangan sampai Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan yang notabene untuk mencerdaskan anak bangsa malah disunat bos. Rp 53 juta itu bukan kecil untuk ukuran perpustakaan SD,” tutupnya.

Redaksi Cakrabuana.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak SDN Sukamenang sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andika – Biro Muratara
Editor: Redaksi Cakrabuana.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini