“Ketua GMPK sumsel Iwan memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri Banyuasin,Empat Orang Jadi Tersangka Kasus PDAM Tirta Betuah, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar”
Banyuasin – Mediacakrabuana.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2024.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gustian Winanda dan Kepala Seksi Intelijen Cepy Indra Gunawan, mengatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni Yusnita.
Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik tidak hanya menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga dugaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah selama periode 2019–2024.
Dugaan kegiatan fiktif dan mark up tersebut diduga tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan. Penyidik menilai perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417 atau sekitar Rp3,94 miliar.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.
Dari total kerugian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin. Uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Gustian Winanda menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami rangkaian dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.
Keempat tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan. SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara WO, ER, dan IB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan telah terpenuhinya alat bukti serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik, baik dalam sangkaan primer maupun subsider.
Kejari Banyuasin memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah periode 2019–2024 masih berlanjut. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian pengelolaan dana yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,94 miliar tersebut.
Penetapan tersangka ini sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai secara lebih jauh bagaimana dugaan mark up dan kegiatan fiktif tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana perusahaan berlangsung selama kurun 2019–2024.
( Redaksi)















