Dana Desa Lubuk Mas Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 1,9 Miliar Disorot, Minim Transparansi, Warga Juga Pertanyakan Isu Fee PETI 12% Untuk Masjid!?*

0
18 views

Dana Desa Lubuk Mas Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 1,9 Miliar Disorot, Minim Transparansi, Warga Juga Pertanyakan Isu Fee PETI 12% Untuk Masjid!?*

MURATARA, Cakrabuana.id –

Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 kini menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, anggaran yang ditaksir mencapai Rp 1,9 Miliar untuk dua tahun tersebut diduga minim transparansi dan realisasinya tidak terlihat signifikan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Lubuk Mas yang memiliki 287 Kepala Keluarga (KK) dengan total penduduk 1.006 jiwa ini menerima Dana Desa TA 2024 sekitar Rp 900 Juta-an dan TA 2025 sebesar Rp 1 Miliar. Total Rp 1,9 Miliar.

Namun hingga memasuki bulan Oktober 2026, warga mengaku tidak melihat adanya papan informasi atau baliho APBDes 2024 dan 2025 yang terpasang di depan Kantor Desa, padahal itu merupakan kewajiban setiap pemerintah desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Baliho APBDes tidak pernah kami lihat terpasang bos. Kami sebagai warga tidak tahu Dana Desa 2024-2025 yang hampir 2 Miliar itu dipakai untuk apa saja. Jalan desa masih banyak yang rusak, drainase tidak jelas, BUMDes mati suri, kegiatan pemberdayaan tidak pernah kami rasakan. Kami minta Kades transparan,” ungkap warga Desa Lubuk Mas yang meminta namanya dirahasiakan kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga juga mencurigai adanya modus proyek siluman dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan DD TA 2024-2025 tersebut.

“Di laporan SPJ mungkin tertulis ada pembangunan rabat beton, drainase, pengadaan bibit, ATK, dan pelatihan-pelatihan sudah selesai 100 persen. Tapi fakta di lapangan nihil. Kami duga laporannya hanya formalitas di atas kertas, SPJ fiktif,” timpal warga lainnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah melihat gaya hidup oknum perangkat yang dinilai tidak wajar, sementara kondisi desa masih tertinggal.

Sorotan terhadap Desa Lubuk Mas kian memanas setelah mencuatnya isu dugaan adanya fee atau setoran sebesar 12 persen dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Lubuk Mas.

Isu yang pertama kali diungkap oleh media Jurnal Sumatra pada 29 September 2026 tersebut menyebutkan bahwa fee 12% dari hasil PETI diduga mengalir ke oknum Penjabat Kepala Desa Lubuk Mas dengan dalih untuk membantu pembangunan Masjid Desa Lubuk Mas.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Warga DA yang diwawancarai media tersebut menegaskan bahwa uang yang disebut-sebut untuk masjid itu tidak pernah masuk ke kas panitia pembangunan masjid.

“Uang itu tidak ada di kas masjid seperti yang dijelaskan. Bahkan pembangunan masjid dilakukan dari swadaya masyarakat, termasuk meminta sumbangan di jalan dan mengumpulkan uang wakaf saat shalat Jumat,” ujar DA.

Warga Desa Lubuk Mas berharap kasus ini tidak terulang seperti yang terjadi di desa tetangga, Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu. Di mana mantan Kepala Desa Lubuk Emas, Saharudin Bin H Mat Jais, harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 8 Januari 2025 karena diduga melakukan korupsi Dana Desa TA 2020-2021 sebesar Rp 856 Juta.

Modus yang dilakukan mantan Kades Lubuk Emas saat itu adalah mengelola Dana Desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat lain, tidak menyalurkan BLT sesuai hak penerima, tidak membayar honor Marbot Masjid dan guru PAUD.

“Kami tidak mau Lubuk Mas bernasib sama seperti Lubuk Emas. Makanya kami minta sejak dini Dana Desa 2024-2025 ini diaudit total. Jangan sampai uang rakyat Rp 1,9 Miliar raib tidak jelas,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

Atas polemik Dana Desa dan isu fee PETI tersebut, warga Desa Lubuk Mas mendesak Bupati Muratara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan DPMD Muratara untuk segera turun melakukan audit investigatif khusus terhadap Dana Desa Lubuk Mas TA 2024-2025.

“Kami minta Inspektorat Muratara segera turun audit khusus DD Lubuk Mas 2024-2025. Jangan hanya audit di atas meja, tapi cek fisik ke lapangan, cek volume proyek, cek barang pengadaan, cek daftar penerima BLT. Kami juga minta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Tipikor Polres Muratara ikut memantau dan lidik DD Lubuk Mas ini,” desak warga dengan nada geram.

“Kami juga minta soal isu fee PETI 12% untuk masjid itu diusut tuntas. Jika memang ada aliran uang haram dari tambang ilegal untuk pembangunan masjid, itu harus dijelaskan transparan. Uangnya kemana? Masuk kas siapa? Jangan bawa-bawa nama masjid untuk menutupi dugaan setoran tambang ilegal,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Penjabat Kepala Desa Lubuk Mas, Mukhti, belum berhasil dikonfirmasi terkait transparansi DD TA 2024-2025 maupun klarifikasi terkait isu dugaan fee PETI 12% untuk pembangunan masjid tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta hak jawab.

Redaksi Cakrabuana.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Rd – Andika – Gunadi Biro Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini