Pelatihan Hukum Desa Surulangun Rawas Ulu Tahun 2025 Diduga Fiktif, Warga: Tak Pernah Diundang!

0
5 views

“Pelatihan Hukum Desa Surulangun Rawas Ulu Tahun 2025 Diduga Fiktif, Warga: Tak Pernah Diundang!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini yang menjadi sorotan tajam adalah anggaran Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dan Pelindungan Masyarakat Tahun 2025 dengan nilai Rp 8.800.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa tersebut diduga kuat fiktif. Pasalnya, warga Desa Surulangun secara kompak mengaku tidak pernah diundang, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pelatihan hukum yang anggarannya telah dilaporkan selesai 100 persen tersebut.

“Pelatihan hukum tahun 2025 Rp 8,8 Juta? Kami tidak pernah diundang bos. Tidak pernah ada undangan dari Kades atau Kadus untuk ikut penyuluhan hukum. Di balai desa juga tidak pernah ada kegiatan pelatihan hukum. Tiba-tiba uangnya sudah habis dilaporkan selesai. Kami duga itu fiktif, karena warga tak pernah diundang,” ujar warga Desa Surulangun kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menilai, jika memang pelatihan hukum itu benar-benar dilaksanakan, seharusnya ada tahapan resmi yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa. Mulai dari musyawarah, penyampaian undangan resmi kepada warga, pemasangan spanduk kegiatan, hingga menghadirkan narasumber dari pihak berkompeten seperti dari Polsek Rawas Ulu, Kejaksaan, atau Bagian Hukum Pemda Muratara.

Namun semua tahapan tersebut diakui warga tidak pernah ada. Tidak ada undangan, tidak ada spanduk, tidak ada narasumber, dan tidak ada materi penyuluhan yang dibagikan kepada warga. Namun anehnya, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kegiatan tersebut diduga sudah dilaporkan selesai lengkap dengan daftar hadir, kwitansi belanja, dan foto dokumentasi.

“Kami warga Surulangun kalau ada kegiatan desa pasti diundang lewat Kadus, lewat pengeras suara masjid. Tapi untuk pelatihan hukum Rp 8,8 Juta tahun 2025 ini, tidak ada satu pun warga yang merasa diundang. Makanya kami berani bilang ini diduga fiktif. Daftar hadirnya mungkin palsu, tanda tangan warga dicatut, padahal warga tak pernah diundang,” tegas tokoh pemuda Surulangun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran Rp 8.800.000,- tersebut dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dialokasikan untuk:

1. Honor narasumber penyuluh hukum: Rp 2.500.000,-
2. Belanja ATK, penggandaan materi, dan spanduk: Rp 1.000.000,-
3. Belanja konsumsi snack dan makan minum peserta 30 orang: Rp 3.000.000,-
4. Sewa tenda, kursi, dan sound system: Rp 1.500.000,-
5. Biaya dokumentasi dan pelaporan: Rp 800.000,-

Kelima pos anggaran tersebut diduga kuat tidak pernah dibelanjakan secara nyata. Warga menduga seluruh kwitansi dan nota belanja hanya dibuat di atas meja menggunakan nota kosong yang sudah distempel.

“Kalau memang benar ada pelatihan hukum tahun 2025, coba tunjukkan videonya, tunjukkan foto aslinya yang ada warga Surulangun ikut di dalamnya. Panggil 30 warga yang namanya ada di daftar hadir, tanya apakah mereka pernah diundang. Kami jamin 100 persen warga akan menjawab tak pernah diundang. Itu sudah bukti kuat kalau pelatihan hukum itu fiktif,” beber warga.

Dugaan fiktifnya pelatihan hukum tahun 2025 ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Surulangun. Warga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara segera melakukan audit investigatif secara mendalam, tidak hanya memeriksa kelengkapan kertas SPJ, tetapi juga melakukan verifikasi faktual dengan memanggil warga.

“Kami minta Inspektorat Muratara jangan hanya audit di atas meja. Turun langsung ke Surulangun, panggil warga, tanya apakah pernah diundang pelatihan hukum tahun 2025. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa, karena jika terbukti fiktif, ini jelas korupsi Dana Desa,” desak warga.

Warga berharap, dengan mencuatnya dugaan fiktif pelatihan hukum tahun 2025 ini, pengelolaan Dana Desa di Desa Surulangun kedepan bisa lebih transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya dihabiskan lewat kegiatan fiktif yang warga tak pernah diundang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan fiktifnya anggaran pelatihan hukum tahun 2025 senilai Rp 8,8 Juta dengan alasan warga tak pernah diundang tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red : Andika / Gunadi – Biro Muratara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini