PARAH! Oknum BPD Desa Sungai Baung Rawas Ulu Diduga Jadi Beking Keamanan Untuk Loloskan Minyak Ilegal Ke Tambang Emas Ilegal di Ulu Rawas”

0
2 views

“PARAH! Oknum BPD Desa Sungai Baung Rawas Ulu Diduga Jadi Beking Keamanan Untuk Loloskan Minyak Ilegal Ke Tambang Emas Ilegal di Ulu Rawas”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Sungguh ironis dan memprihatinkan. Seorang oknum yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan pengawas pembangunan di desa, justru diduga beralih fungsi menjadi penjaga dan beking pengiriman minyak ilegal untuk aktivitas yang merusak lingkungan.

Adalah oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial (ZR). Oknum tersebut kini menjadi sorotan warga setelah diduga kuat menjadi beking keamanan yang bertugas meloloskan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal untuk operasional Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ulu Rawas.

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima tim Cakrabuana.id, perannya ternyata lebih dari itu. Ia diduga menjadi koordinator lapangan yang mengamankan jalur pengiriman minyak dari razia aparat.

“Kalau cuma nyuplai minyak saja tidak cukup bos, harus ada yang jaga di jalan biar lolos. Nah yang jadi tukang jaga, yang jadi beking biar mobil minyak aman sampai ke lokasi PETI itu diduga oknum BPD Sungai Baung itu. Dia yang telpon-telpon kalau ada razia, dia yang kawal dari belakang pakai motor,” ungkap warga yang merupakan mantan pekerja PETI di Ulu Rawas, Sabtu (04/10/2026).

 

1. Kawal Pengiriman: Setiap kali ada pengiriman solar dalam jumlah besar menggunakan mobil pick-up yang bermuatan puluhan jerigen, oknum BPD tersebut diduga ikut mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor untuk memastikan pengiriman aman sampai ke titik kumpul di dekat lokasi PETI.

2. Info Razia Aparat: Oknum tersebut diduga memiliki jaringan informasi untuk mengetahui kapan ada razia dari Polsek atau Polres. Jika ada razia, pengiriman ditunda. Jika aman, ia memberikan kode untuk jalan.

3. Loloskan di Portal Desa: Di beberapa titik jalan desa menuju lokasi PETI, ada portal swadaya warga. Dengan jabatannya sebagai BPD, oknum tersebut diduga dengan mudah meloloskan kendaraan pengangkut minyak ilegal tersebut tanpa diperiksa warga lain.

4. Terima Upeti Keamanan: Atas jasanya sebagai pengaman jalur minyak, oknum tersebut diduga menerima upeti atau fee keamanan.

“Jadi dia dapat untung jadi beking keamanannya. Makanya dia getol betul. PETI di Ulu Rawas ini sudah seperti punya pelindung. Pantas saja tidak pernah ditertibkan, karena yang jaga jalur minyaknya oknum BPD sendiri,” beber sumber dengan nada kesal.

 

Akibat pasokan minyak yang lancar karena diduga dibekingi oknum BPD ini, aktivitas PETI di Ulu Rawas semakin menjadi-jadi. Puluhan dompeng dan excavator mini beroperasi siang malam.

Dampaknya, Daerah Aliran Sungai (DAS) Rawas di Kecamatan Rawas Ulu rusak parah. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga kini keruh, penuh lumpur, dan diduga kuat tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa merkuri dan sianida yang digunakan untuk memisahkan emas.

“Kami minta tolong, air sungai kami sudah tidak bisa dipakai lagi. Anak-anak kami gatal-gatal kalau mandi di sungai. Ikan sudah punah. Ini semua karena PETI yang pasokan minyaknya diduga dijaga oleh oknum BPD Sungai Baung. Tolong APH bertindak,” ujar seorang ibu rumah tangga di Sungai Baung dengan nada sedih.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka oknum BPD Desa Sungai Baung tersebut diduga telah melakukan tiga pelanggaran berat sekaligus:

1. Pelanggaran UU Migas: Sebagai pemasok dan pengaman BBM ilegal, dapat dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo UU Cipta Kerja, ancaman 6 tahun penjara denda Rp 60 Miliar.

2. Pelanggaran UU Minerba: Sebagai pihak yang turut serta membantu dan memfasilitasi PETI, dapat dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100 Miliar.

3. Pelanggaran Etika Jabatan BPD: Melanggar Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD dan dapat diberhentikan tidak hormat oleh Bupati melalui Camat atas usulan Kepala Desa.

Masyarakat Desa Sungai Baung dan Kecamatan Rawas Ulu kini mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas.

“Kami mendesak Bapak Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya untuk segera menangkap oknum BPD Sungai Baung yang diduga jadi beking minyak PETI ini. Jangan tebang pilih. Kami juga mendesak Bupati Muratara dan Kepala Dinas PMD untuk segera memecat oknum tersebut. Copot jabatan BPD-nya, karena dia tidak pantas menjadi wakil rakyat,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

“Kami juga minta DLH Muratara dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk turun ke Ulu Rawas, lihat langsung kerusakan lingkungan akibat PETI yang minyaknya diduga diloloskan oleh oknum BPD ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Anggota BPD Desa Sungai Baung yang dimaksud masih dalam upaya konfirmasi oleh tim redaksi. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon belum mendapatkan balasan, alias BUNGKAM.

Pihak Polsek Rawas Ulu saat dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya oknum BPD yang menjadi beking keamanan untuk meloloskan minyak ilegal ke lokasi PETI.

Redaksi Cakrabuana.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik, dan memberikan ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tim Investigasi – Cakrabuana.id
Biro Muratara – Andika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini