Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Lubuk Mas Terkait Pembiaran Aktivitas PETI dan Pungutan 12% Berkedok Pembangunan Masjid*
*MUSI RAWAS UTARA* – MEDIACAKRABUANA.ID
RAJAWALINEWS – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Lubuk Mas diduga menjadi pihak yang memfasilitasi dan memberikan “jalan mulus” bagi operasional PETI di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pekerja tambang, setiap alat berat dan mesin dompeng yang beroperasi di Lubuk Mas diduga wajib menyetorkan fee sebesar 12% dari hasil produksi kepada oknum Kepala Desa. Pungutan tersebut dikemas dengan dalih atau berkedok sebagai sumbangan sukarela untuk pembangunan Masjid Desa Lubuk Mas.
Modus tersebut dinilai janggal, karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang transparan, tidak melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025-2026.
“Kalau memang untuk masjid, harusnya ada panitia, ada rekening resmi masjid, ada musyawarah. Ini tidak ada. Setoran langsung ke Kades, 12% dari hasil. Kalau tidak setor, alat disuruh berhenti,” ujar salah satu warga Lubuk Mas yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Aktivitas PETI di Lubuk Mas sendiri diketahui telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran aliran Sungai Rawas, serta kerusakan jalan desa akibat lalu lalang alat berat.
Padahal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Kepala Desa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi pihak pertama yang mencegah dan melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), bukan justru diduga menjadi penerima manfaat.
Kepala Desa Lubuk Mas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Pihak Kecamatan Rawas Ulu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas Utara juga belum memberikan keterangan resmi.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan Kepala Desa Lubuk Mas berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pemerasan dalam jabatan;
2. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta memfasilitasi tindak pidana PETI;
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terkait pungutan di luar APBDes tanpa musyawarah desa.
Warga Desa Lubuk Mas meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan audit terkait dugaan fee 12% berkedok pembangunan masjid tersebut.
“Kami minta APH jangan tutup mata. PETI sudah merusak lingkungan kami. Jangan sampai atas nama masjid, praktik ilegal jadi mulus,” tegas tokoh masyarakat Lubuk Mas.
Selain itu, warga juga meminta agar dana yang telah terkumpul atas nama pembangunan masjid diaudit secara terbuka oleh Inspektorat dan disampaikan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, aktivitas PETI di Desa Lubuk Mas terpantau masih beroperasi.















