“Proyek Futsal 2024 Kab. Purwakarta Diduga Telantar  ajang Korupsi  Oknum Dewan”

0
7 views

“Proyek Futsal 2024  Kab Purwakarta Diduga Telantar  ajang Korupsi  Oknum Dewan”

Purwakarta.Jabar || Mediacarabuana.id

Belum lama ini sedang perbincangan terhadap beberapa tokoh masyarakat yang sedang menjadi sorotan ada dugaan proyek pengadaan alat olahraga dan EO futsal di tahun 2024

Akhirnya, gabungan awak media mencoba menulusuri atas informasi yang menjadi sorotan publik.20 September 2026 di salah satu warung depan Disporabud

Sementara,Penyedia jasa/ pelaksana Kegiatan EO FUTSAL Yang di selenggarai AFKAB tahun anggaran 2024 kini tengah menghadapi ketidakpastian, Pembayaran pekerjaan di dinas pemuda dan olahraga saat di tahun 2024

Mirisnya, meskipun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah resmi diterbitkan oleh pihak pemerintah daerah, dana pencairan yang seharusnya berada di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) diduga kosong, atau dana minim

sehingga pembayaran pengerjaan proyek tersebut Tidak terealisasi.sesuai yang di inginkan penyedia jasa kontraktor

Kondisi ini memicu keluhan mendalam dari para penyedia jasa yang telah merampungkan kewajiban fisik pembagunan di lapangan.

Lanjutnya,Perwakilan salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi pencairan telah dinyatakan lengkap hingga terbitnya lembar SP2D.

Namun, saat hendak melakukan proses pemindahbukuan di bank terkait, pihak perbankan mengonfirmasi bahwa ketersediaan anggaran kas daerah untuk pos tersebut belum terisi.

Gabungan awak media yang sudah di jadwal untuk ketemu Kamis 24 September 2026 di Kantor DPRD Purwakarta

Berinisial W Anggota DPRD Purwakarta Jawa Barat Saat di konfirmasi di ruang Fraksi 1 Kamis 24/ September 2026 mengatakan itu tidak benar dan itu kalau benar bukan di ranah saya ucap w

Dalam Ketidakjelasan ini semakin penuh tanda tanya oleh sikap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Saat berulang ulang dikonfirmasi oleh awak media mengenai mandeknya anggaran untuk kegiatan sarana olahraga ini, dan EO Futsal oknum anggota dewan justru terkesan mengelak dan saling melempar tanggung jawab, berdalih bahwa persoalan teknis pencairan anggaran sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas teknis terkait selaku pengguna anggaran Tegasnya

Lanjutnya ,ia mengatakan ada nya aspirasi itu bukan futsal melainkan tenis meja dan itu buķan aspirasi saya tapi aspirasi ketua DPRD waktu itu A dan ibu p tegas”. W

Ia mengatakan Kembali, silahkan aja konfirmasi mantan Ketua DPRD terkait pengadaan olahraga dan juga barangnya di bawa kerumah beliau,ungkapnya W

Coba saja,apa masih ada atau tidak barangnya tegas W.

Hal tersebut, untuk EO Futsal emang saya saat itu langsung tapi tidak ada anggaran yang di alihkan untuk pengadaan olahraga,karena masing masing bagiannya tegas W.

Dilokasi berbeda,awak media menemui salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya Kamis 24 September 2026.

Ia mengatakan di tahun 2024 emang benar adanya Kegiatan Olaharaga EO FUTSAL dengan nominal Rp.100.000.000
Kekecewaan Mendalam :

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diterbitkan secara resmi oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta setelah melalui verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan kami langsung ke Bank BJB untuk mencairkan Uang tersebut ucapnya narasumber

Sangat di sayangkan,saldo tersebut kosong,dan kami kembali mempertanyakan ke kadis Dispora kenapa hal tersebut bisa terjadi,dan tidak ada uang di rekening masuk

Sedangkan, SP2D sudah terbit.ucap Narsum ke kadis.

Ia melanjutkan kembali, mohon waktunya kami akan membayarkan nanti di tahun 2025 di jelaskan kadis ke narasumber.

Dalam pergantian tahun di 2025 , Alhamdulillah sudah di bayarkan ujarnya.

Dikarenakan,ada kegiatan futsal SMsebagai acara EO Futsal,dan itu berjalan lancar untuk acara EO Futsal jelas narasumber.

Dari pembayaran ke kami dari projek pembangunan futsal ,artinya tidak ada pembangunan sama sekali tegasnya

Di sisi lain, para kontraktor kini terhimpit beban finansial yang besar karena harus melunasi biaya material serta upah para pekerja lapangan yang telah diselesaikan sejak akhir tahun 2025.

Akhirnya Mandek pembayaran ini memicu kekhawatiran adanya mismanajemen tata kelola keuangan daerah atau defisit anggaran tersembunyi yang mengorbankan hak-hak pihak ketiga.kontraktor

Ketentuan Umum Penerbitan SP2D Purwakarta Dasar Hukum:

Penerbitan SP2D mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses Alur:

Pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh perangkat daerah/SKPD.

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Pengujian dan penerbitan dokumen SP2D oleh BUD/BKAD untuk diteruskan ke bank kas daerah

Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi & Jabatan)

Jika penerbitan SP2D “kosong” tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu (misalnya kontraktor atau pihak ketiga), memanipulasi laporan keuangan daerah, atau menyembunyikan defisit anggaran yang sebenarnya, pejabat BUD/BKAD dapat dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Pasal 2 atau Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang, sarana, atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidananya adalah penjara minimal 1 hingga 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda materiil yang besar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal Pemalsuan Surat atau Dokumen Otentik:

Jika dalam proses pengujian dokumen terdapat manipulasi data kas atau pembukuan agar SP2D bisa terbit (seolah-olah kas ada), pejabat dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen publik dengan ancaman pidana penjara.

Proyek fiktif atau penyimpangan dalam proyek Kegiatan futsal umumnya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, pelanggaran administratif dan spesifikasinya juga berkaitan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten purwakarta setempat beserta perwakilan manajemen Bank BJB belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kosongnya kas daerah untuk pembayaran proyek futsal tahun 2024 tersebut.

Kontraktor mendesak pemerintah daerah dan dewan pengawas untuk segera duduk bersama guna memberikan transparansi dan kepastian pembayaran sebelum menempuh jalur hukum.atau pelopor kan peristiwa ini”.

Bersambung Edisi berikut nya ….

( Red/ Tslm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini