“Pimred Rajawali News Group Ali Sofyan: “Pengembalian Uang Bukan Berarti Kasus Selesai, Unsur Pidana Setwan Purwakarta Harus Dipertanggungjawabkan!”

0
2 views

“Pimred Rajawali News Group Ali Sofyan: “Pengembalian Uang Bukan Berarti Kasus Selesai, Unsur Pidana Setwan Purwakarta Harus Dipertanggungjawabkan!”


​PURWAKARTA. JABAR ||| MEDIACAKRABUANA.ID

Tanggapan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengenai temuan BPK RI terkait dugaan pencairan ganda Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 senilai Rp127.897.600,00 dinilai sangat normatif. Meski Setwan mengklaim telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026, hal itu dinilai tidak serta-merta menghapuskan dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
​Berdasarkan surat jawaban Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor: 700/362/Setwan/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Rudi Hartono, S.AP., M.M., dijelaskan bahwa pihak Setwan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan menyetorkan dana sebesar Rp127,8 juta lebih ke Kas Daerah melalui Bank Bjb.

​Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Pemimpin Redaksi (Pimred) Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan menohok dan menyoroti jawaban tersebut dari kacamata hukum.
​Pernyataan Resmi Pimred Rajawali News Group, Ali Sofyan:

​”Jawaban yang disampaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sangat normatif dan seolah-olah menganggap persoalan selesai begitu uang dikembalikan. Secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

​”Adanya pencairan ganda menunjukkan dugaan kuat adanya niat jahat (mens rea) serta perbuatan melawan hukum (actus reus) sejak awal. Pengembalian uang senilai Rp127,8 juta itu justru menjadi bukti petunjuk bahwa pelanggaran dan kerugian negara memang nyata terjadi. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kejaksaan maupun Kepolisian — harus segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Pengembalian uang hanya menyangkut pemulihan aset, bukan menggugurkan pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum!” ujar Ali Sofyan tegas.

​Rajawali News Corruption Watch menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

(red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini