“WARGA CISEM LAPOR KE KEJAKSAAN & POLRES SUBANG — DIDAFTARKAN TANPA IZIN, DANA RATUSAN JUTA HILANG!”
SUBANG, MEDIACAKRABUANA.ID
9 SEPTEMBER 2026 — Lima tahun lebih nama Muhammad Rendi Sutiadi (32), buruh tani warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, tercatat sah sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT Dana Desa. NAMUN DIA TIDAK PERNAH MENERIMA SEPESER PUN! Nama dipakai, rekening dibuat, dana dicairkan — tanpa sepengetahuan dan tanpa izin! Ini bukan sekadar kelalaian — INI KORUPSI BERENCANA, PEMALSUAN DATA, DAN PENGAMBILAN HAK ORANG LAIN SECARA SISTEMATIS!
Hari ini, Rabu 9 September 2026, Rendi didampingi penggiat sosial Tatan Rustandi (Kang Tatan) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang DAN Polres Subang sekaligus — langkah tegas warga yang akhirnya berani bersuara atas ketidakadilan yang menimpanya selama bertahun-tahun!
🔴 FAKTA KERAS YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI
1. TERDAFTAR TANPA IZIN — SEJAK 2021!
Nama Rendi masuk DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima BPNT dan BLT Dana Desa — DIA SAMA SEKALI TIDAK TAHU! Tidak ada KKS, tidak ada buku tabungan, tidak ada ATM, tidak ada pemberitahuan!
2. DANA DIAMBIL ORANG LAIN — RATUSAN JUTA HILANG!
Rendi baru tahu Juli 2026 saat mengajukan bantuan — ternyata dana sudah dicairkan berkali-kali! Konfirmasi ke BRI Unit Ciasem Hilir membuktikan rekening atas namanya memang ada dan menerima dana rutin — TAPI BUKAN DIA YANG MENGAMBIL! Data 2021–2022 diklaim hilang karena “gangguan sistem” — ALASAN LICIK UNTUK MENUTUPI JEJAK KECURANGAN!
3. DIBUAT REKENING PALSU, DANA DIMANFAATKAN OKNUM!
Rekening dan kartu akses dibuat tanpa izin, dikelola pihak lain, dan dana disedot berkali-kali! Ini pemalsuan identitas, penggelapan uang negara, dan penyalahgunaan wewenang — semuanya terjadi di bawah pengawasan siapa?!
🗣️ SUARA KORBAN — TEGAS DAN MENUNTUT!
Muhammad Rendi Sutiadi — Pelapor:
*”Saya buruh tani, bekerja keras setiap hari untuk makan keluarga. Bertahun-tahun saya kira tidak dapat bantuan karena belum terdaftar — padahal nama saya dipakai orang lain! Ini bukan uang sedikit, ini hak saya yang seharusnya membantu hidup istri dan keluarga. *Siapa yang membuat rekening atas nama saya tanpa izin? Siapa yang mencairkan dana itu? Polisi dan Kejaksaan HARUS usut sampai tuntas! Hak saya HARUS kembali seutuhnya!”
Tatan Rustandi (Kang Tatan) — Pendamping:
*”Kasus Rendi ini membuktikan betapa besarnya celah kebocoran bansos di tingkat desa! Bantuan sosial adalah hak rakyat yang paling membutuhkan — BUKAN SUMBER REZEKI OKNUM YANG INGIN MEMPERKAYA DIRI! Kami minta penyelidikan menyeluruh: mulai dari pendaftaran di desa, verifikasi di Dinas Sosial, hingga pencairan di bank. Siapa yang lalai, siapa yang sengaja memalsukan data — *HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI PENGADILAN! TANPA PANDANG BULU!”
⚖️ PASAL YANG DILANGGAR — TINDAK PIDANA BERAT!
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — penggelapan uang negara, kerugian keuangan negara!
– Pasal 374 KUHP — Penggelapan — dana milik orang lain yang dikuasai!
– Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Dokumen — membuat dokumen/rekening tanpa izin!
– Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi — Penyalahgunaan Wewenang — bagi pejabat/oknum yang terlibat!
💬 KOMENTAR KABAG SDM DPD LSM LASKAR NKRI — APEN SUPANDI (ALVENT HD)
*”Kasus ini bukan sekadar satu orang yang dirugikan — ini bukti nyata bahwa sistem penyaluran bansos kita DIRUSAK oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab! Nama warga dipakai sebagai ‘boneka’, dana disedot, dan yang berhak justru kelaparan! Lima tahun Rendi tidak tahu apa-apa — itu bukan kelalaian, itu PENIPUAN TERENCANA YANG DILINDUNGI SISTEM!
Saya minta Kejaksaan dan Polres Subang JANGAN MAIN-MAIN DENGAN KASUS INI! Telusuri aliran dana sejak 2021, panggil Kepala Desa, petugas Dinsos, hingga pihak bank yang mencairkan dana tanpa verifikasi identitas! Siapa pun yang terbukti membuat rekening palsu, memalsukan data, dan mengambil hak orang lain — HARUS DIPENJARA! Uang negara yang dirampas HARUS DIKEMBALIKAN LIPAT GANDA!
Laskar NKRI mengutuk keras praktik busuk ini! Bansos bukan harta karun untuk oknum — itu darah daging rakyat! *Jangan biarkan warga miskin semakin miskin karena namanya dijadikan alat korupsi! Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas!”
📢 TUNTUTAN RAKYAT — TIDAK BISA DITUNDA LAGI!
1. Buka penyelidikan segera! Telusuri aliran dana dari 2021 sampai sekarang — jangan tutup mata dengan alasan “data hilang”!
2. Panggil semua pihak: Pemerintah Desa Sukamandijaya, Dinas Sosial Subang, dan pihak perbankan yang terlibat!
3. Kembalikan seluruh kerugian! Dana yang diambil sejak 2021 — SEUTUHNYA DAN DENGAN DENDA!
4. Proses hukum tanpa pandang bulu! Siapa pun yang terlibat — pejabat, oknum desa, maupun pihak bank — HARUS DIADILKAN!
5. Lindungi pelapor! Jangan biarkan Rendi dan keluarga mendapat tekanan atau ancaman!
🔥 RAMBO NEWS — TEGAS, TAJAM, TANPA KOMPROMI!
“Korupsi bansos = mencuri dari perut orang miskin. Itu kejahatan paling keji. Dan kejahatan itu HARUS dibalas dengan hukuman paling berat!”















