” PP 12/2017 & Permendagri 73/2020 Jadi “Perisai” Oknum Kepala Desa — ICC-RI: Perkara di Sarolangun Tak Satu Pun Sampai Pengadilan”

0
8 views

” PP 12/2017 & Permendagri 73/2020 Jadi “Perisai” Oknum Kepala Desa — ICC-RI: Perkara di Sarolangun Tak Satu Pun Sampai Pengadilan”

JAMBI,  MEDIACAKRABUANA.ID

Selama hampir satu dekade — 2016 hingga 2025 — ribuan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Desa yang diduga dilakukan oknum kepala desa, berulang kali mati di jalan di tingkat penyidikan. Tak satu pun yang sampai ke ruang sidang pengadilan. Ini bukan karena minim bukti, melainkan karena dua aturan turunan yang justru menjerat penegakan hukum: PP No. 12 Tahun 2017 dan Permendagri No. 73 Tahun 2020. Kedua peraturan ini dinilai mengalahkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yang seharusnya menjadi hukum tertinggi dalam penindakan korupsi, termasuk di tingkat pemerintahan desa.

Fakta ini ditegaskan langsung oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION — REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI), yang menyatakan telah berkali-kali melaporkan dugaan korupsi Dana Desa ke Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah Kabupaten Sarolangun, namun tidak satu pun perkara berlanjut ke ranah peradilan. Semua terhenti di tengah jalan, tertahan aturan administratif.

MEKANISME ATURAN YANG JADI PENGHALANG PIDANA

Pasal 25 PP No. 12 Tahun 2017 memisahkan penanganan pelanggaran menjadi dua jalur — dan inilah yang menjadi kunci penghentian perkara pidana:

– Ayat (9): Jika ditemukan penyimpangan administratif → penanganan diserahkan ke APIP, bukan ke penegak hukum.

– Ayat (10): Hanya jika ada bukti permulaan pidana → perkara boleh diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

– Pintu tertutup sepihak: Jika hasil pemeriksaan bersama dinyatakan “tidak ditemukan bukti” → pengaduan langsung ditutup, tanpa kesempatan penelusuran lebih lanjut.

APIP kini menjadi “pintu gerbang wajib” — sebelum kepolisian atau kejaksaan boleh masuk. Akibatnya, ribuan dugaan korupsi terkunci di ruang administratif, dan pelaku bebas dari jerat pidana.

PERMENDAGRI 73/2020: SEMUA HARUS LEWAT ADMINISTRATIF, LANGSUNG KE PIDANA DILARANG

Ketentuan penghambat ini dipertegas dan diperkuat dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020:

– Pasal 15 Ayat (6): Inspektorat menemukan kerugian keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang → wajib lapor ke atasan, BUKAN langsung ke APH.

– Pasal 24 Ayat (4): Laporan masyarakat soal dugaan kerugian Dana Desa → wajib diserahkan dulu ke APIP kabupaten/kota, bukan ke penegak hukum.

– Kesempatan “bersih-bersih”: Kepala desa diberi 60 hari memperbaiki laporan. Jika dinyatakan “sudah diperbaiki” → proses pidana dibatalkan begitu saja.

DAMPAK: KORUPSI DANA DESA TETAP BERJALAN, HUKUM TAK BERKUASA

Akibat tumpang tindih aturan ini, UU Anti-Korupsi seolah tak berlaku di desa. Proses yang berbelit dan dapat dihentikan kapan saja membuat banyak oknum kepala desa terbebas dari tanggung jawab pidana, meskipun dugaan penyalahgunaan Dana Desa sangat jelas. Masyarakat yang melaporkan justru tak pernah mendapat keadilan.

DESAKAN TEGAS: UU ANTI-KORUPSI HARUS DIUTAMAKAN, ATURAN TURUNAN HARUS DIEVALUASI

Ketua dan Pendiri Badan Hukum ICC-RI, Darmawan, menyampaikan desakan keras:

“Kami menuntut agar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 diutamakan di atas segala aturan administratif. Indikasi pidana harus langsung ke APH — tanpa harus menunggu APIP, tanpa diberi kesempatan memperbaiki diri untuk menutup perkara. PP 12/2017 dan Permendagri 73/2020 harus segera dievaluasi dan diselaraskan, agar tidak lagi menjadi perisai pelindung pelaku korupsi Dana Desa.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini