“GEMPAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXCAVATOR! KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!”

0
4 views

“GEMPAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXCAVATOR!
KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!”

Bekasi  Mediacakrabuana.id

Anggaran Sebesar Rp24.563.671.000 untuk sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi kini dilaporkan Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, ke Polda Metro Jaya!

Pertanyaannya sederhana:
KENAPA HARUS SEWA?
Sementara DLH Kabupaten Bekasi masih memiliki 12 unit excavator yang dinyatakan masih layak pakai

Lebih mengejutkan lagi!
BPK menemukan permasalahan dalam persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia.

Yang anehnya penyedia sewa excavator dan alat berat merupakan perusahaan yang sama yaitu , Arta Nusa Gemilang.

Pengakuan Kepala UPTD TPA Burangkeng menyebut kebutuhan sebenarnya adalah penambahan alat berat yang sudah ada, bukan menyewa seluruh alat berat!

Untuk di ketahui bahwa setiap tahun belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup menjadi temuan berulang BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat termasuk tahun 2025 ini .

Arnol menegaskan:
“Saya sangat yakin ada unsur kerugian negara yang harus kita kawal sampai tuntas!” apakah Rp 24,5 miliar itu sudah tepat sasaran dan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku .

Sebab pada tahun anggaran 2023 yang lalu Sewa Excavator pada Dinas Lingkungan Hidup juga menjadi temuan BPK sewanya lebih mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pembayaran sewa sebesar Rp 1.679.620.000 miliar terkesan menjadi temuan yang berulang kata Arnol .

Hingga berita ini di unggah surat Konfirmasi Delta News TV Belum juga mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi .
Delta News TV menyiarkan dari Bekasi .

( Tim/ Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini