“DUGAAN GUDANG PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR . DIBEKING OKNUM APARAT BANGSAT MALING TERIAK MALING”

0
2 views

“DUGAAN GUDANG PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR . DIBEKING OKNUM APARAT BANGSAT MALING TERIAK MALING”

BREBES, MEDIACAKRABUANA.ID

13 Agustus 2026 —Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak jajaran TNI dan Polri mengusut dan menangkap aparat bangsat yg membekingi penimbunan Minyak solar pasalnya
lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di wilayah Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut solar bersubsidi secara melawan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional gudang ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AL. Keberadaan tempat penimbunan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM di SPBU akibat kelangkaan.

Melihat maraknya praktik penyelewengan energi di daerah yang seolah berjalan tanpa hambatan,
Ali Sopyan. Pun mendesak satgas BBM Kementerian Migas untuk segera bertindak meninjau langsung kondisi di Kabupaten Brebes.
Untuk menangkap terduga pelaku berinisial AL beserta seluruh jaringan mafia BBM, serta menyita seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan sisa solar di lokasi kejadian demi tegaknya supremasi hukum. Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar

– Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

– Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga Migas tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Memperkuat ketentuan pidana dalam sektor migas guna memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.
– Kelangkaan BBM SOLAR di SPBU: Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, petani, serta nelayan justru tersedot Gerombolan aparat atau penjahat hal semacam ini sudah menjadi saputaze harus di tumpas dari muka umi. NKRI

Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak bersikap tutup mata atas praktik kotor yang sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Brebes. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam karya jurnalistik.

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini