Wujudkan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Sarolangun 2026 nanti JUJUR & BERMARTABAT.

0
13 views

“Wujudkan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Sarolangun 2026 nanti JUJUR & BERMARTABAT.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi akan mengadaka Peserta PILKADES serentak pada Oktober 2026 nanti di 39 Desa, 11 Kecamatan, saat itu lah masyarakat akan menentukan nasib Kemajuan Desa lnya untuk 8 tahun mendatang.

Janganlah masyarakat selaku pemilih menjadikan ajang PILKADES nanti untuk mencari kesempatan meraih keuntungan, mengambil uang para CAKADES pada saat hari pemilihan nanti, jadilah pemberi suara/pemilih yang bermoral dan bermartabat, untuk menentukan nasib Desa nya 8 tahun kedepannya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Badan Hukum Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menyampaikan melalui Media ini, Jangan berharap Pemimpin yang jujur dan bersih jika suaramu masih bisa diperjual belikan dengan rupiah ucap nya.

Masih bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mengajak Aparat Penegak Hukum APH yang ada di Kabupaten Sarolangun, untuk bersama – sama mengajak seluruh lapisan masyarakat yang ikut melaksanakan PILKADES serentak pada Oktober 2026 nanti terlaksana dengan jujur, damai dan transparan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Hukum Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, mengajak seluruh lapisan masyarakat menolak money politik/Politik uang pada PILKADES mendatang, karena pemberian uang, barang, atau janji materi lainnya oleh peserta PILKADES atau tim kampanye untuk memengaruhi pilihan bagi pemilih, sebab Praktik ini melanggar hukum, merusak demokrasi, and memicu tindakan korupsi yaitu:

1. Bentuk dan Contoh Uang tunai yang diberikan langsung atau lewat transfer digital, populer disebut “serangan fajar”.

1. Barang, Paket sembako, minyak, gula, atau kupon belanja.

1. Fasilitas Voucher pulsa, bensin, tiket, atau pembayaran akomodasi.
Dampak Buruk Merusak integritas PILKADES Pemenang ditentukan oleh modal, bukan kemampuan atau gagasan.

Bahwa hal ini adalah Memicu korupsi, KEPALA DESA yang terpilih cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye.

Merugikan rakyat: Kebijakan pemerintah desa nantinya tidak adil dan tidak sesuai kebutuhan warga.

Aturan dan Sanksi Hukum
Diatur dalam Undang – Undang Pemilu dan Pilkada yang melarang pemberian materi untuk menyuap pemilih.
Pelaku pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 hingga 6 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, pungkas DARMAWAN dengan serius. (Team).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini