JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH MUNDUR SETELAH RUMAHNYA DI SENTUL DIGELEDAH POLRI, 74 KG EMAS DAN RP476 MILIAR DITEMUKAN DALAM BRANKAS TERSEMBUNYI”

0
13 views

“JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH MUNDUR SETELAH RUMAHNYA DI SENTUL DIGELEDAH POLRI, 74 KG EMAS DAN RP476 MILIAR DITEMUKAN DALAM BRANKAS TERSEMBUNYI”

Jakarta || Mediacakrabuana.id

Jumat malam, 10 Juli 2026, publik belum selesai mencerna kabar penggeledahan besar-besaran di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Belum genap 24 jam kemudian, pada Sabtu dini hari 11 Juli 2026, berita lebih mengejutkan datang: Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri itu diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang mengumumkan kepada publik. “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Proses hukum yang dimaksud berpangkal pada serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu malam, 8 Juli 2026. Salah satu lokasi yang paling menyita perhatian adalah sebuah rumah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Di balik dinding bermotif kayu yang tampak seperti tembok biasa, penyidik menemukan sebuah brankas besar. Setelah dibuka, isinya tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh isi brankas itu diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto membenarkan temuan tersebut.

Sehari setelah penggeledahan, pada Jumat 10 Juli 2026, Febrie menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah memang merupakan kediaman pribadinya. Namun ia membantah bahwa emas dan uang yang ditemukan dalam brankas tersebut adalah miliknya. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” katanya. Mengenai isi brankas, Febrie menyebut uang tersebut “ada pemiliknya” dan berjanji memberikan klarifikasi lebih rinci melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum pers.

Pada hari yang sama, Febrie sempat menegaskan bahwa ia masih aktif menjalankan tugasnya dan masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan. Ia bahkan menyebut bahwa pagi itu masih ada arahan untuk memprioritaskan pemberkasan sejumlah perkara. Kurang dari 24 jam kemudian, keputusan mundur itu tiba.

Perlu dicatat, penyidikan Polri dalam perkara ini mencakup tiga klaster dugaan korupsi besar: dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel. Hingga saat ini, status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara-perkara tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh penyidik. Seluruh proses masih pada tahap penyidikan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.

Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

#KejaksaanAgung #FebrieAdriansyah #Jampidsus #KortastipidkorPolri #HukumIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini