“Pemkab Banggai Laut. Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”
“Banggai Laut.|| Mediacakrabuana.id
“Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti dan periksa DPRD Kabupaten Banggai Laut. dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. 30/6/2026
Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Bersamaan dengan Pemberian
Fasilitas Kendaraan Perorangan Dinas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September
Menganggarkan
Belanja Pegawai sebesar Rp319.613.112.162,00 dengan realisasi sebesar
Rp212.693.904.752,00 atau 66,55%. Belanja tersebut antara lain mencakup Belanja
Tunjangan Transportasi DPRD dengan anggaran sebesar Rp2.427.600.000,00 dan realisasi sebesar Rp1.790.100.000,00 atau 73,74% dari anggaran.
Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun
2024 Nomor 13.B/LHP/XIX.PLU/05/2025, BPK telah mengungkapkan permasalahan
Pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp29.835.000,00. BPK merekomendasikan Bupati Banggai Laut antara lain memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran tunjangan
transportasi DPRD dari Ketua DPRD periode 2019 s.d. 2024 yang telah dibayarkan selama
tahun 2024 sebesar Rp29.835.000,00.
Status pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK per Semester I 2025 menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Sesuai LHP tersebut, Ketua DPRD periode 2019 s.d. 2024 yang selama menjabat
Telah diberikan fasilitas kendaraan dinas operasional dan kendaraan operasional tamu
Bupati yang berada di Luwuk. Selama Ketua DPRD tersebut mendapatkan fasilitas
kendaraan dinas, yang bersangkutan juga mendapatkan tunjangan transportasi.
Pada pemilu anggota legislatif masa jabatan 2024-2029, yang bersangkutan terpilih
menjadi Anggota DPRD dan tetap mendapatkan tunjangan transportasi beserta fasilitas
kendaraan dinas sampai dengan kendaraan tersebut dikembalikan ke pengguna barang
Sekretariat DPRD pada tanggal 15 Mei 2025.
Sesuai ketentuan, tunjangan transportasi DPRD untuk Kabupaten Banggai Laut
sebesar Rp11.700.000,00. Tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada pimpinan
dan anggota DPRD apabila yang bersangkutan diberikan fasilitas kendaraan dinas.
Berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan transportasi DPRD, anggota DPRD tersebut
masih tetap menerima tunjangan transportasi s.d. kendaraan dikembalikan pada tanggal 15
Mei 2025 dengan nilai seluruhnya setelah dikurangi Pph 15% sebesar Rp49.725.000,00
((Rp11.700.000,00 x 5 bulan) – Rp8.775.000,00).
Hasil wawancara dengan Sekretaris DPRD diketahui bahwa tunjangan transportasi
masih dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2025 karena tidak mengetahui ketentuan
bahwa apabila anggota DPRD masih menerima fasilitas kendaraan dinas tidak
diperbolehkan menerima tunjangan transportasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 16
yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan
dinas serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Kondisi tersebut
Mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi
anggota DPRD sebesar Rp49.725.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan transportasi DPRD.Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan
Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas
Daerah sebesar Rp49.725.000,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti dengan membuat surat perintah kepada Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp49.725.000,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.
.“Redaksi membuka Ruang bagi DPRD ,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banggai Laut untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
“( Redaksi )















