Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Sungai Merah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah

0
55 views

“Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Sungai Merah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”

Sarolangun Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Sumber Makmur Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Oknum Kepala Kepala Desa dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran ADD tahap Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu Masyarakat di Desa Sungai Merah yang namanya enggan untuk disebutkan ” Pak kades dan bendaharanya itu banyak sekali ngambik keuntungan dari dana desa serta memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Desa Tersebut.

Penyimpangan Dana Desa di tingkat satuan kemendes disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di desa Sungai Merah ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat DesaRp 127.315.00 tahun 2024

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 248.050.000 tahun 2024

3. Keadaan Mendesak Rp 122.400.000 tahun 2024

4. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 198.018.500 tahun 2025

5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 565.275.000 tahun 2024

6. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 329.591.500 tahun 2025

7. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 205.151.000 tahun 2025

8. Keadaan Mendesak Rp 50.400.000 tahun 2025

9. Keadaan Mendesak Rp 50.400.000

Total anggaran Ratusan juta Rupiah pada 9 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Anggaran dana desa di Sungai Merah selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Desa diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim cakrabuana mendesak:

Kejari Kabupaten Sarolangun dan kejati Provinsi Jambi serta Pihak berwenang Inspektorat Jendral Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sungai Merah terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, khususnya Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Anggaran Dana Desa merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakra

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Sungai Merah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Sungai Merah tersebut.

Ali Mudrikin, SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini