“RSUD Jatisar Pasien BPJS Meninggal Dunia Mengeluarkan Surat Kematian Harus Bayar”

0
14 views

“RSUD Jatisar Pasien BPJS Meninggal Dunia Mengeluarkan Surat Kematian Harus Bayar”

Karawang Jabar|| Mediacakrabuana.id

Lagi lagi RSUD Jatisari milik Pemkab Karawang yang diduga tidak mengindahkan juklak dan juknis BPJS yang alasan tidak bisa memberikan surat kematian di karenakan tidak ada di program BPJS.

Saat pihak keluarga Pasien membawa kerumah sakit jatisari yang keadaan sedang kritis tidak sadarkan diri Senin 8 Juni 2026.

Sangat di sayangkan,Pasien akhirnya menghembuskan napas dalam perjalanan ke RSUD Jatisari yang belum sempat di tangani dari pihak RSUD Jatisari.

Salah satu keluarga pasien mendatangkan ke Bagian Pendaftaran bernama Firman.

Firman mengatakan pasien RSUD Jatisari yang mengunakan BPJS tidak bisa minta surat kematian kalau mau minta surat kematian harus lewat jalur umum / Bayar di karenakan pasien diagnosa DOA ungkap firman.

Lanjutnya,silahkan saja pihak ke bagian administrasi,dan saya hanya mengikuti prosedur dan menjalankan aturan RSUD Jatisari ini,dan saya di sini sudah bekerja selama lima tahun makanya kalau pasien meninggal dunia menggunakan BPJS tidak bisa harus melalui Umum dan wajib bayar barulah kita keluarkan surat kematian ujar firman.

Sangat miris sekali RSUD Jatisari banyaknya dalam permasalahan yang merauk keuntungan demi pundi pundi administrasi.

Sedangkan,sudah jelas dalam aturan BPJS:

*Bisa. Tetap bisa di-kaper ke BPJS, walau meninggal di perjalanan sebelum masuk RS.*

*Prosesnya gini:*

*1. Di IGD/RS*
Dokter IGD wajib periksa jenazah. Kalau udah dinyatakan meninggal saat tiba/DOA _Dead on Arrival_, RS tetap keluarin *Surat Keterangan Kematian*.
Di suratnya nanti ditulis: “Meninggal dalam perjalanan” atau “Tiba di IGD dalam keadaan meninggal”. Ini sah secara medis.

*2. Bawa ke Kelurahan/Desa*
Surat dari RS itu dibawa ke Kelurahan. Kelurahan yang terbitin *Surat Keterangan Kematian resmi + Surat Pengantar ke BPJS*.
Syarat: KTP & KK almarhum, KTP pelapor, surat RS.

*3. Baru ke BPJS*
Pakai surat dari Kelurahan itu buat nonaktifin BPJS Kesehatan atau klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.

*Catatan penting:*
1. *RS nggak boleh nolak* keluarin surat kematian walau pasien DOA. Itu kewajiban sesuai Permenkes 290/2008
2. *Kalau nggak dibawa ke RS sama sekali* → Langsung lapor RT/RW + Kelurahan. Nanti Kelurahan yang bikin Surat Kematian berdasarkan keterangan saksi
3. *Buat klaim JKM 20 juta BPJS Ketenagakerjaan* tetap cair, asal peserta aktif. Nggak ngaruh meninggalnya di mana

*Intinya:* Meninggal di jalan tetap dapat surat kematian. RS → Kelurahan → BPJS. Jalurnya sama aja.

Butuh contoh format surat pengantarnya?

Diminta pihak Bupati dan Ikatan Dokter Indonesia segera proses kebobrokan RSUD Jatisari yang mempersulit keluarga pasien sudah meninggal dunia

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Dirut Rumah sakit RSUD Jatisari dan pejabat BPJS kesehatan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini