“BANGAI PARA PEGAWAI BPKAD KAB. MUARA ENIM KEBANYAAN MAKAN KEMBUHUNG LAJU BENGAK”
MUARA ENIM SUMSEL ||MEDIACAKRABUANA.ID
Masih Ade jeme yang mengamati kinerja para pegawai Pemda Muara Enim. Mencean rabanan pegawai Pemda Muara Enim Gale jeme pacak di budikah Kate Ali Sopyan salasatu anak cucung Puyang karang jelatang yang masih melanglang buana dek kadenian Pencatatan BMD belum didukung dengan SDM yang Memadai nandekah bengak tadi terkuwak di BPK.
Dalam melaksanakan tugas pencatatan dan pembukuan, Pengelola Barang
dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Pengurus Barang
Pengelola pada BPKAD sedangkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang
Pengguna, dan Pembantu Pengurus Barang pada masing-masing SKPD. Pada
Tahun 2024 s.d. 2025, Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Surat Keputusan
yang berkaitan tentang Pejabat Pengelola BMD.
Pengurus Barang Pengelola dan Pengurus Barang Pengguna merupakan SDM
penggerak utama pengelolaan BMD. Sebagai penggerak utama maka dari sisi
penetapan dan kompetensinya dalam melaksanakan pembukuan BMD perlu
menjadi perhatian. Berdasarkan hasil reviu dokumen, permintaan keterangan,
dan observasi diketahui terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut.
a. Pemkab Muara Enim belum mengalokasikan SDM pengelola BMD
yang sebanding dengan jumlah unit dan nilai BMD yang dikelola
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset
BPKAD menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Setiap tahun, Bidang Aset menyurati kepada Seluruh SKPD atas
usulan nama pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD dhi.
Pengurus Barang Pengguna/Pengelola dan Pembantu Pengurus
Barang Pengguna/Pengelola;Bidang Aset hanya menerima usulan dari masing-masing SKPD
kemudian dituangkan dalam SK Penetapan Bupati tentang Pengurus
Barang Pengguna/Pengelola maupun Pembantu Pengurus Barang
Pengguna/Pengelola;
3) Belum terdapat analisis perhitungan atas dasar penentuan jumlah
personel yang dibutuhkan, khususnya dengan pertimbangan jumlah
unit dan nilai BMD pada masing-masing SKPD atas usulan kebutuhan
SDM yang diajukan oleh masing-masing SKPD;
4) Belum terdapat pihak dalam memvalidasi atau memverifikasi atas
personel yang diusulkan dalam keterlibatan pengelolaan BMD seperti
personel yang cakap dalam pengoperasian aplikasi dan cakap dalam
memahami pelaksanaan tugas tambahan dhi. pelaksanaan pengelolaan
BMD; dan
5) Belum terdapat kebijakan atas kualifikasi yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan tugas tambahan dhi. pelaksanaan pengelolaan BMD.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya !!!
( Redaksi)















