*Tudingan Dispora Hanya Alibi, LSM SEROJA: Mengakui Keliru dalam Proyek GOR Nambo adalah Bukti Perbuatan Melawan Hukum!*
TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID
Pernyataan sikap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang yang mengklaim telah menempuh “langkah korektif” terkait sengkarut proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Nambo memicu reaksi keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja menilai, pernyataan tersebut merupakan bentuk kepanikan dan alibi untuk mengaburkan unsur pidana.
Ketua DPD Banten LSM Seroja, Doni Remalun, secara tegas membantah klaim normatif Dispora. Menurutnya, pengakuan adanya “kekeliruan” dalam penyelenggaraan proyek oleh pejabat publik bukanlah sekadar kelalaian administrasi yang bisa selesai dengan perbaikan instan, melainkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
> “Sangat menggelikan jika kepala dinas menganggap penyelewengan anggaran atau kegagalan tata kelola proyek negara bisa selesai begitu saja hanya dengan kalimat ‘langkah korektif’. Begitu ada pengakuan keliru, itu artinya regulasi telah ditabrak. Dalam hukum tipikor atau pengadaan barang dan jasa, itu sudah masuk ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Doni Remalun kepada awak media di Tangerang, Kamis (21/5/2026).
Ketua LSM Seroja, Doni Remalun, dengan keras membantah soal tudingan bahwa pengakuan “keliru” dari Dispora Kota Tangerang. Menurutnya pengakuan itu merupakan bukti kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proyek GOR Nambo. Klarifikasi dari Kepala Dispora dianggap tendensius, membuang badan, dan mencoba melokalisir pelanggaran hukum berat seolah-olah hanya masalah administrasi biasa.
Doni Remalun membongkar alibi tersebut dengan menegaskan bahwa pengakuan keliru dari seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, bukan pemutihan kesalahan.
Konstruksi hukum “Keliru” bukan alasan pemaaf. Menurut Doni, pemberitaan sepihak yang mencoba membangun narasi seolah-olah Dispora sangat responsif dan bertanggung jawab justru memperlihatkan asas tata kelola pemerintahan yang buruk (poor governance). LSM Seroja mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak terkecoh oleh manuver “langkah korektif” tersebut.
“Kami sedang merampungkan berkas laporan. Pengakuan di media masssa oleh Kadispora itu akan menjadi salah satu alat bukti petunjuk bagi kami untuk diserahkan ke penegak hukum. Sektor pengadaan infrastruktur olahraga ini menggunakan uang rakyat, tidak bisa diselesaikan dengan gaya meminta maaf lalu urusan selesai,” pungkas Doni. (*)
Editor: Enjelina















