*Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok Majikan, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat*

0
60 views

*Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok Majikan, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Nasib pilu menimpa Yusi Herawati (58), seorang wanita lansia yang telah mendedikasikan hidupnya selama belasan tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Alih-alih mendapatkan penghargaan atas loyalitasnya, Yusi justru menjadi korban kebrutalan, penganiayaan, dan perampasan yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Peristiwa traumatis ini terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dipaksa melewati malam jahanam setelah dituduh mencuri kalung emas oleh sepasang kekasih yang merupakan majikannya, berinisial AY dan GP. Meski korban telah bersumpah tidak pernah menyentuh barang tersebut, intimidasi buta tetap dilancarkan.

Disabet gesper, diseret, hingga lenggeledahan Ilegal. Penasehat Hukum korban dari *Lawfirm Akhwil & Partner’s*, Rendy Kurniawan, mengungkapkan betapa tidak manusiawinya perlakuan yang diterima kliennya. Yusi dianiaya secara bertubi-tubi agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

> “Klien kami disabet punggungnya menggunakan gesper, dipukul berkali-kali di bagian badan dan kepala, hingga diseret paksa ke dalam mobil. Tragisnya, aksi main hakim sendiri ini diduga ikut dikawal oleh oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ungkap Rendy kepada media, Senin (18/5/2026).

Kekejaman tidak berhenti di situ. Korban kemudian dibawa ke rumah pribadinya untuk dilakukan penggeledahan. Rendy menegaskan bahwa penggeledahan tersebut ilegal karena dilakukan tanpa dasar surat perintah resmi dari pengadilan atau kepolisian.

“Rumah korban diobrak-abrik dan dirusak. Karena nafsu menuduh tidak terbukti dan perhiasan yang dicari tidak ditemukan, korban kemudian digelandang ke Polsek Karawaci,” tambah Rendy yang juga dikenal sebagai Aktivis Pemuda Tangerang Raya.

Sudah dianiaya, harta korban diduga malah dirampas. Ironisnya, di bawah tekanan intimidasi di lingkungan institusi penegak hukum, korban justru menjadi korban kriminalitas baru. Handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga anting emas 2 karat milik PRT lansia ini dirampas paksa oleh terduga pelaku AY dan GP.

Menanggapi tindakan sewenang-wenang ini, Tim Penasehat Hukum Lawfirm Akhwil & Partner’s bergerak cepat mendampingi korban untuk menuntut keadilan. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Para pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Desak Kapolres tindak tegas pelaku dan oknum aparat yang diduga terlibat. Rendy Kurniawan menegaskan kasus ini harus menjadi ujian integritas bagi Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi rakyat kecil dan membersihkan institusinya dari oknum-oknum nakal.

“Kami meminta kasus ini menjadi atensi utama Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan lansia. Kami mendesak proses hukum berjalan transparan, baik untuk kedua majikan biadab tersebut, maupun oknum polisi yang diduga kuat melanggar SOP dan ikut serta dalam intimidasi ini. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!” tegas Rendy. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini