“OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DIDUGA RAMPOK UANG NEGARA”
MUSI RAWAS UTARA || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara ( Rakyat Membela Prabowo ) mencium adanya bau tak sedap anggar belanja Kab. Musi Rawas Utara Sumatra Selatan .
Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Hasil
Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas serta konfirmasi kepada pihak ketiga yang menjadi tujuan
penginapan dan tujuan kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat
perjalanan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan bahwa pelaksana
perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti yang
dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.810.000,00; dan
2) Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dari pelaksana perjalanan dinas
menunjukkan bahwa pelaksana yang bersangkutan terkonfirmasi tidak
hadir sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Hasil klarifikasi
dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa yang bersangkutan
tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa
perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sebesar Rp78.339.650,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.
c. Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Belum
Memadai
Setelah pelaksanaan perjalanan dinas selesai dilaksanakan, masingmasing pelaksana perjalanan dinas akan menyusun rincian pertanggungjawaban
biaya perjalanan dinas berdasarkan bukti pertanggungjawaban. Laporan tersebut
akan disampaikan kepada PPTK untuk diverifikasi dan selanjutnya akan
diproses sampai dilakukan pembayaran kepada masing-masing pelaksana
perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah menunjukkan bahwa terdapat kesalahan perhitungan dalam rincian
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Kesalahan tersebut antara lain
meliputi kesalahan perhitungan uang harian, uang representasi, dan biaya
penginapan dengan nilai sebesar Rp68.340.378,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.
d. Pencatatan Transaksi atas 13 Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tidak Akurat
Hasil pemeriksaan terhadap penginputan realisasi Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat Daerah Bagian Umum menunjukkan bahwa terdapat 13
realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yang dicatat ganda sebesar
Rp32.581.565,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan PA, PPTK, dan Bendahara
Pengeluaran dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas
Daerah tanggal 19 Mei 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
danPasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Pasal 2:
1) Ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar
harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya
tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah; dan
2) Ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga
satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
c. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran II poin 4 yang menyatakan
bahwa dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana
perjalanan dinas melebihi atau kurang dari biaya perjalanan dinas yang
seharusnya dipertanggungjawabkan, maka kelebihan atau kekurangan bayar
biaya perjalanan dinas wajib disetor/dibayarkan.
Permasalahan di atas mengakibatkan
risiko penyalahgunaan
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan tujuan kegiatan tidak tercapai
pada 17 SKPD.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD selaku Pengguna Aanggaran kurang
melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan
Dinas di satuan kerjanya;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) terkait tidak meneliti
kelengkapan dan verifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;
c. PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak mematuhi ketentuan
dalam mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas;
d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi peraturan dalam
mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan
Dinas di satuan kerjanya;
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!
(RED/ALI)















